beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto (HTW).
HTW diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Pemeriksaan tersebut menyoroti aktivitas SYL selama menjabat di periode 2020–2023, sesuai penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.
SYL kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. KPK mengeksekusi putusan itu pada 25 Maret lalu, sebagai bagian dari penyelesaian kasus korupsi yang mencoreng institusi pertanian nasional.
Partai X: Jangan Hanya Periksa Bawahan, Bongkar Rantai Kekuasaan yang Lindungi
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur Riset Sekolah Negarawan X Institute, Rinto Setiyawan, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa pembongkaran kejahatan tidak boleh berhenti pada aktor teknis atau level bawah.
Menurutnya, KPK harus mengusut siapa saja yang memberikan ruang dan perlindungan terhadap praktik korupsi ini. “Kalau mau serius, usut siapa yang berada di balik sistem yang menopang korupsi SYL,” tegas Rinto.
Negara Wajib Lindungi, Layani, dan Atur Rakyat, Bukan Berkompromi dengan Perampok Uang Publik
Rinto mengingatkan, tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Pemerintah tidak boleh diam menghadapi perampokan uang rakyat. Ia menekankan bahwa fungsi pemerintah adalah pelayan, bukan pejabat yang memanfaatkan jabatan.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Jika negara membiarkan praktik ini, maka keadilan sosial tidak akan pernah terwujud.
Menurut prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sopir yang diberi mandat oleh rakyat sebagai pemilik negara. Jika sopir menyimpang dari arah tujuan, maka rakyat berhak menggantinya.
Pemerintah tidak boleh menjadi penguasa yang bertindak semena-mena atas nama kekuasaan.
Negara harus dijalankan dengan efektif, efisien, dan transparan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Bila gagal, maka itu adalah pengkhianatan terhadap esensi bernegara.
Solusi Partai X: Bongkar Sistem, Bangun Kepemimpinan Negarawan
Partai X menawarkan solusi sistemik, bukan kosmetik. Penyelesaian korupsi harus dimulai dengan langkah-langkah konkret:
- Reformasi hukum melalui sistem kepakaran, agar pemberantasan korupsi tidak tebang pilih.
- Digitalisasi birokrasi dengan platform cerdas, agar transaksi publik dapat diawasi real-time.
- Pembentukan Dewan Keamanan Negara, untuk mengawasi jabatan strategis dari penyalahgunaan wewenang.
- Musyawarah kenegarawanan nasional, agar kebijakan publik dilahirkan dari hikmat kebijaksanaan, bukan deal penguasa.
- Pendidikan politik dalam kurikulum dasar dan menengah, guna mencetak generasi bermental negarawan, bukan oportunis.
Sekolah Negarawan hadir untuk mencetak pemimpin-pemimpin jujur, berwibawa, dan visioner. Program pendidikannya mengintegrasikan nilai Pancasila, integritas, dan kemampuan berpikir kritis. Generasi masa depan harus disiapkan untuk berani berkata tidak pada korupsi sejak dini.
Rinto menyimpulkan, “Kalau pemimpin hari ini gagal memberantas korupsi, maka tugas generasi negarawan adalah memutus mata rantainya sejak akar.”
Partai X menegaskan, tidak cukup hanya menjebloskan satu dua nama. Sistem harus dibenahi, jaringan kekuasaan harus dibongkar. Kalau hukum masih tunduk pada kekuasaan, maka rakyatlah yang harus bangkit menegakkan kembali kedaulatan.