beritax.id – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU yang telah bergulir sejak dua dekade lalu ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR bersama jaringan masyarakat sipil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/4).
Bob menyebut bahwa urgensi pertama dari RUU ini adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak. Selain itu, pengesahan RUU dinilai penting menjawab keraguan dunia internasional atas lemahnya perlindungan sektor domestik di Indonesia.
RUU ini juga diharapkan memberi jaminan kerja, keamanan, serta nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri. Terakhir, regulasi ini menjadi dasar diplomasi untuk menuntut perlakuan setara terhadap PRT Indonesia di luar negeri.
Janji Pemerintah, Tapi Rakyat Menunggu Payung Hukum Nyata
Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 menyatakan pembahasan RUU PPRT akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Namun hingga kini, publik hanya melihat janji penguasa berulang yang tidak kunjung menjadi hukum.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai janji tanpa tenggat yang jelas adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional pekerja rumah tangga.
“Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto.
Partai X menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah bagian dari amanat Pasal 27 dan 28 UUD 1945. Negara harus menjamin keadilan hukum tanpa diskriminasi pekerjaan, status ekonomi, atau gender.
“Sudah 20 tahun rakyat menunggu. Jangan lagi hak dasar rakyat ditunda demi manuver pemerintah,” ujar Rinto.
Jangan Jadikan Pekerja Rumah Tangga Korban Musiman
Menurut prinsip Partai X, negara wajib menjamin sistem kerja yang adil dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga. RUU ini tidak boleh menjadi alat legitimasi pencitraan semata, apalagi menjelang tahun-tahun pemilihan.
Rinto mengingatkan, “Kita ini negara hukum. Jangan jadikan pekerja rumah tangga korban dari penundaan yang terus berulang.”
Partai X menilai RUU PPRT harus segera disahkan dengan naskah yang berpihak pada pekerja, bukan hanya mengakomodasi kepentingan pejabat. RUU ini harus mengatur soal jam kerja, upah minimum, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan yang berpihak.
“Kami menuntut pembahasan dilakukan terbuka, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial,” tegas Rinto.
Partai X menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan sekadar langkah hukum. Ini adalah pembuktian komitmen negara terhadap martabat dan hak warga negaranya.