By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 23 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > Pekerja Rumah Tangga Ditinggal di Depan Pintu Hukum, Partai X Desak RUU Jangan Jadi Retorika Musiman!
Pemerintah

Pekerja Rumah Tangga Ditinggal di Depan Pintu Hukum, Partai X Desak RUU Jangan Jadi Retorika Musiman!

Diajeng Maharani
Last updated: May 7, 2025 8:13 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU yang telah bergulir sejak dua dekade lalu ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025.

Contents
Janji Pemerintah, Tapi Rakyat Menunggu Payung Hukum NyataJangan Jadikan Pekerja Rumah Tangga Korban Musiman

Pernyataan tersebut disampaikan Bob saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR bersama jaringan masyarakat sipil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/4).

Bob menyebut bahwa urgensi pertama dari RUU ini adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak. Selain itu, pengesahan RUU dinilai penting menjawab keraguan dunia internasional atas lemahnya perlindungan sektor domestik di Indonesia.

RUU ini juga diharapkan memberi jaminan kerja, keamanan, serta nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri. Terakhir, regulasi ini menjadi dasar diplomasi untuk menuntut perlakuan setara terhadap PRT Indonesia di luar negeri.

Janji Pemerintah, Tapi Rakyat Menunggu Payung Hukum Nyata

Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 menyatakan pembahasan RUU PPRT akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Namun hingga kini, publik hanya melihat janji penguasa berulang yang tidak kunjung menjadi hukum.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai janji tanpa tenggat yang jelas adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional pekerja rumah tangga.

You Might Also Like

Prabowo dan Emir Qatar Teken MoU Strategis, Partai X: Kerja Sama Elitis Atau Jalan Tengah Untuk Rakyat?
Tarif Satu Harga ASDP Saat Lebaran! Partai X: Solusi Tepat atau Strategi Sementara?
Korupsi Gas Naik ke Permukaan, Tanya Partai X: Energi untuk Siapa?
PSI Perorangan Disebut Langkah Modern! Partai X: Benarkah Ini Ancaman untuk Partai Lama?

“Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto.

Partai X menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah bagian dari amanat Pasal 27 dan 28 UUD 1945. Negara harus menjamin keadilan hukum tanpa diskriminasi pekerjaan, status ekonomi, atau gender.

“Sudah 20 tahun rakyat menunggu. Jangan lagi hak dasar rakyat ditunda demi manuver pemerintah,” ujar Rinto.

Jangan Jadikan Pekerja Rumah Tangga Korban Musiman

Menurut prinsip Partai X, negara wajib menjamin sistem kerja yang adil dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga. RUU ini tidak boleh menjadi alat legitimasi pencitraan semata, apalagi menjelang tahun-tahun pemilihan.

Rinto mengingatkan, “Kita ini negara hukum. Jangan jadikan pekerja rumah tangga korban dari penundaan yang terus berulang.”

Partai X menilai RUU PPRT harus segera disahkan dengan naskah yang berpihak pada pekerja, bukan hanya mengakomodasi kepentingan pejabat. RUU ini harus mengatur soal jam kerja, upah minimum, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan yang berpihak.

“Kami menuntut pembahasan dilakukan terbuka, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial,” tegas Rinto.

Partai X menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan sekadar langkah hukum. Ini adalah pembuktian komitmen negara terhadap martabat dan hak warga negaranya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kuliah Antikorupsi Wajib, Partai X: Hukum Lemah Tak Bisa Dilawan dengan Modul!
Next Article Rakyat Kehilangan Kerja, Negara Kehilangan Arah, Partai X Tagih Janji Pemulihan yang Tak Pernah Tiba!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Pemerintah

Ganjar Bicara SDM dan Integritas, Partai X: Jangan Bangun Komitmen di Mikrofon, Lalu Hancur di Meja Tender!

May 20, 2025
Kriminal

Satpol PP Cabuli Anak, Partai X: Siapa Lindungi Rakyat Kalau Penegak Malah Pelaku?

May 13, 2025
Ekonomi

Kemenag Siapkan 6.180 Posko Mudik! Partai X: Semoga yang Mudik Gak Malah Bingung Cari Posko!

March 27, 2025
Danantara Diluncurkan, Partai X Curiga! Rakyat Untung atau Buntung?  
Berita TerkiniPemerintah

Danantara Diluncurkan, Partai X Curiga! Rakyat Untung atau Buntung? 

March 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.