beritax.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi infrastruktur fisik maupun tata kelola pemerintahan. Pemerintah melalui Otorita IKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung visi IKN sebagai pusat kekuasaan pemerintahan nasional pada tahun 2028.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebut pembentukan Pemdasus IKN merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Status khusus tersebut akan memberikan bentuk otonomi yang berbeda dari daerah lain, sebagai upaya mendorong pemerintahan yang efektif, efisien, dan terintegrasi di wilayah IKN.
Partai X: Pemerintah Harus Adil, Jangan Hanya Fokus ke Nusantara
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa pemerataan pembangunan tidak boleh dikorbankan demi ambisi simbolik. “Kalau Nusantara diberi status khusus, bagaimana dengan daerah-daerah lain yang selama ini terpinggirkan? Jangan sampai muncul diskriminasi wilayah,” tegasnya.
Menurut Prayogi, pembentukan Pemdasus harus dibarengi dengan transparansi anggaran dan keterlibatan publik, agar tidak menciptakan ketimpangan struktural baru. “Semua rakyat Indonesia punya hak yang sama atas pembangunan, bukan hanya warga yang tinggal di ibu kota baru,” tambahnya.
Prayogi menekankan bahwa pembentukan pusat pemerintahan baru harus berpijak pada prinsip keadilan sosial. “Pemdasus jangan menjadi alat sentralisasi baru yang hanya melayani lingkaran kekuasaan. Negara dibangun untuk rakyat, bukan hanya untuk birokra,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sesuai prinsip Partai X, pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk mengelola kekuasaan demi kesejahteraan semua, bukan sebagian.
“Jangan sampai pembangunan IKN hanya memperluas jarak antara pusat dan daerah,” kata Prayogi.
Partai X Desak Pemerintah Kawal Keadilan Regional
Dalam konteks pembangunan nasional, Partai X mendorong agar setiap kebijakan strategis, termasuk Pemdasus IKN, dilakukan dengan prinsip kesetaraan wilayah. “Apa kabar Papua, NTT, dan perbatasan Kalimantan lain? Mereka juga butuh perhatian, bukan hanya papan nama pusat pemerintahan,” ujar Prayogi.
Partai X menyarankan agar pemerintah mengatur ulang skema insentif fiskal dan alokasi pembangunan agar daerah-daerah tertinggal bisa mendapat perlakuan setara. “Keadilan bukan berarti semua disamaratakan, tapi semua diberi sesuai kebutuhannya,” lanjutnya.
Partai X menegaskan bahwa IKN harus mencerminkan wajah inklusif dan kebhinekaan Indonesia. “Kota ini dibangun dengan semangat pemersatu, bukan simbol kesenjangan baru,” tegas Prayogi.
Pemerintah diminta melibatkan rakyat secara nyata dalam pembangunan dan pengelolaan IKN, termasuk dalam proses legislasi Pemdasus. “Rakyat berhak ikut merancang masa depan kotanya, bukan hanya jadi penonton pembangunan,” pungkasnya.