beritax.id – Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pembentukan satuan tugas khusus PHK masih dalam tahap kajian.
“Masih kajian, mesti berproses,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Ia menambahkan bahwa instruksi presiden terkait satgas ini juga masih disiapkan.
Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan pembentukan Satgas PHK dalam sarasehan ekonomi nasional. Usulan itu merupakan respons terhadap ancaman PHK akibat kebijakan perdagangan global.
Partai X: Saatnya Aksi, Bukan Kajian Satgas PHK Tanpa Akhir
Menanggapi hal tersebut, Partai X menyayangkan lambatnya proses respons pemerintah. Direktur X-Institute dan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra menilai, rakyat tidak butuh satgas yang hanya wacana.
“Buruh sudah menjerit, pemerintah masih sibuk diskusi,” tegas Prayogi dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurutnya, tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks PHK, ketiganya belum tampak secara konkret.
“Jangan tunggu laporan PHK menumpuk baru sibuk buat tim kerja. Ini soal perut rakyat,” lanjutnya.
Partai X juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah preventif dan antisipatif dalam menghadapi krisis ketenagakerjaan. Namun, langkah itu harus disertai dengan target nyata dan keterlibatan semua pemangku kepentingan.
Prayogi mengingatkan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar janji politis atau kajian administratif belaka. Ia menyarankan agar pemerintah segera menyusun peta jalan nasional PHK dan memperluas lapangan kerja berbasis desa dan UMKM.
“Tidak cukup bentuk Satgas. Kita butuh solusi lintas sektor yang bisa langsung dirasakan buruh,” katanya.
Mengacu pada prinsip-prinsip Partai X, negara tidak boleh absen dalam setiap potensi krisis sosial. Negara harus hadir dengan kebijakan konkret, inklusif, dan akuntabel.
Dalam kondisi global yang tidak menentu, negara wajib mengutamakan keadilan ekonomi dan perlindungan sosial bagi kelompok paling rentan.
Partai X mendesak agar Kemnaker segera menindaklanjuti pembentukan Satgas PHK. Satgas harus melibatkan serikat pekerja, akademisi, dan pelaku usaha secara terbuka dan transparan.
Bagi Partai X, hak atas pekerjaan layak bukanlah komoditas. Itu hak dasar yang harus dijamin negara dalam keadaan apapun.