
Konstitusi Harus Menjadi Kesepakatan Bersama Rakyat sebagai Pemilik Kedaulatan Negara
Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., M.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Indonesia telah merdeka lebih dari delapan puluh tahun dan mengalami berbagai pergantian kepemimpinan. Presiden berganti, lembaga negara menjalankan kewenangannya, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Namun, perubahan tersebut masih menyisakan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana rakyat benar-benar memiliki kendali atas penyelenggaraan negara. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam praktiknya, rakyat masih lebih banyak berperan sebagai pemilih dalam pemilihan umum daripada sebagai pihak yang terlibat langsung dalam menentukan arah dasar kehidupan bernegara.
Mengembalikan Rakyat sebagai Pemilik Kedaulatan
Rakyat memilih presiden dan wakil rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Setelah proses tersebut berlangsung, berbagai keputusan kenegaraan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara sesuai kewenangan konstitusionalnya. Meskipun tersedia saluran partisipasi masyarakat, belum terdapat mekanisme referendum nasional yang secara umum memungkinkan rakyat memberikan persetujuan langsung terhadap perubahan konstitusi. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji dalam upaya memperkuat kedaulatan rakyat. Sekolah Negarawan memandang bahwa apabila rakyat merupakan pemilik kedaulatan, maka perlu dibuka ruang yang lebih nyata bagi rakyat untuk menentukan dan menyetujui aturan dasar penyelenggaraan negara.
Pertanyaan mengenai perlunya persetujuan langsung rakyat terhadap konstitusi bukan berarti UUD NRI 1945 tidak memiliki keabsahan hukum. Konstitusi Indonesia memiliki dasar keberlakuan dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Namun, keabsahan hukum perlu dibedakan dari upaya memperkuat legitimasi demokratis melalui keterlibatan langsung masyarakat. Selama ini, perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan mekanisme Pasal 37. Padahal, konstitusi bukan hanya mengatur presiden, anggota DPR, menteri, hakim, dan pejabat negara, melainkan menjadi landasan bagi seluruh peraturan yang memengaruhi kehidupan rakyat. Oleh karena itu, amandemen kelima perlu diarahkan untuk memperkuat posisi rakyat sebagai subjek utama dalam pembentukan dan pengawasan negara.
Meninjau Kembali Hubungan Rakyat, Konstitusi, dan Negara
Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah mengajukan pertanyaan mendasar mengenai ketepatan konstitusi dan tatanan negara.
“Kalau ini negara, ya ini benar enggak konstitusi dasar negara kita? Kan begitu. Ini sudah benar belum konstitusinya? Ini sudah benar belum tatanannya?”
Pertanyaan tersebut mengingatkan bahwa keberadaan aturan tidak boleh menghentikan usaha untuk menguji ketepatan dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat. Cak Nun juga pernah menyampaikan pandangan mengenai pentingnya sikap rendah hati dalam mencari kebenaran.
“Kebenaran tidak di tangan saya. Saya ini hanya bisa bergabung kepada kebenaran.”
Pesan tersebut relevan dalam pembahasan amandemen konstitusi karena tidak boleh ada satu orang atau kelompok yang menganggap gagasannya sebagai kebenaran mutlak. Setiap rancangan perubahan harus terbuka untuk dikaji, diperdebatkan, diperiksa, dan disempurnakan bersama rakyat. Dengan demikian, amandemen kelima tidak sekadar menjadi kegiatan mengubah sejumlah pasal, tetapi menjadi kesempatan memperbaiki pemahaman mengenai hubungan antara rakyat, konstitusi, negara, dan pemerintah.
Dalam pandangan Sekolah Negarawan, rakyat merupakan komunitas pemilik kedaulatan yang membentuk negara, memberikan mandat kewenangan, dan menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Rakyat menyepakati konstitusi sebagai dasar pembentukan dan pengaturan organisasi negara. Selanjutnya, negara dijalankan melalui lembaga negara, aparatur negara, dan pemerintah yang memperoleh mandat dalam periode tertentu. Seluruh kewenangan tersebut harus digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. Negara tidak boleh dipahami sebagai milik pemerintah, begitu pula tidak boleh ditempatkan sebagai milik partai atau kelompok tertentu. Rakyat tetap menjadi pemilik kedaulatan yang menjadi dasar keberadaan negara.
Memperjelas Batas antara Negara dan Pemerintah
Pembedaan antara negara dan pemerintah menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem ketatanegaraan. Negara merupakan organisasi yang berkelanjutan, sedangkan pemerintah merupakan kepemimpinan eksekutif yang dapat berganti secara periodik. Lembaga negara menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi, sementara aparatur negara bekerja secara profesional untuk menjaga keberlangsungan fungsi dan pelayanan negara. Tanpa pembedaan yang tegas, kepentingan negara berisiko dicampuradukkan dengan kepentingan pemerintah yang sedang menjalankan kekuasaan. Pergantian pemimpin juga tidak boleh dipahami sebagai pergantian kepemilikan negara. Karena itu, amandemen kelima perlu memperjelas hubungan kelembagaan agar setiap kewenangan tetap berada dalam kerangka kepentingan rakyat.
Gagasan MPR Rakyat dan Empat Unsur Permusyawaratan
Sebagai bagian dari pemikiran pembenahan ketatanegaraan, Sekolah Negarawan menawarkan gagasan MPR Rakyat. Konsep ini merupakan rancangan forum permusyawaratan yang secara substantif menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi. Pelaksanaannya memerlukan perumusan konstitusional yang jelas mengenai keanggotaan, kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dalam rancangan tersebut, terdapat empat unsur yang diusulkan untuk memperkaya kualitas pertimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keempat unsur itu meliputi kaum intelektual, kaum spiritual dan agama, kaum patriot, serta kaum budaya dan adat istiadat.
Kaum intelektual diharapkan berperan sebagai otak bangsa dengan menghadirkan pengetahuan, pemikiran kritis, dan kemampuan merumuskan penyelesaian persoalan negara. Kaum spiritual dan agama diharapkan menjadi hati nurani yang menjaga orientasi moral, etika, dan tanggung jawab kemanusiaan. Kaum patriot yang berasal dari purnawirawan TNI dan POLRI diharapkan membawa pengalaman pengabdian, kedisiplinan, pemahaman pertahanan, serta semangat menjaga kedaulatan negara. Pelibatan purnawirawan juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas TNI dan POLRI aktif agar tidak ditarik ke dalam keterwakilan kelembagaan tersebut. Sementara itu, kaum budaya dan adat istiadat diharapkan menjaga identitas, nilai luhur, serta kesinambungan kehidupan masyarakat Nusantara.
Keempat unsur tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan rakyat atau menempatkan kelompok tertentu di atas pemilik kedaulatan. Kehadirannya merupakan usulan untuk memperkaya pertimbangan dalam proses permusyawaratan kebangsaan. Rakyat tetap menjadi pusat kedaulatan dan sumber legitimasi penyelenggaraan negara. Karena itu, rancangan keterwakilan harus menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa membatasi kesempatan berdasarkan gelar, profesi, agama, atau latar belakang tertentu. Mekanisme keanggotaan dan kewenangannya harus dirumuskan secara terbuka, demokratis, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Petisi Konstitusional dan Referendum Rakyat
Selain gagasan MPR Rakyat, amandemen kelima perlu membahas pemisahan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan secara lebih tegas. Penguatan independensi lembaga negara juga diperlukan agar setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Transparansi pengelolaan keuangan negara dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan publik harus menjadi bagian dari pembenahan tersebut. Salah satu usulan penting lainnya adalah menghadirkan mekanisme Petisi Konstitusional dan Referendum Rakyat. Kedua mekanisme ini diharapkan dapat memperluas ruang keterlibatan masyarakat dalam proses perubahan konstitusi.
Petisi Konstitusional dapat dirancang sebagai sarana bagi rakyat untuk mengusulkan perubahan konstitusi apabila memenuhi persyaratan dukungan yang telah ditentukan. Sementara itu, referendum dapat menjadi mekanisme bagi rakyat untuk memberikan persetujuan langsung terhadap rancangan perubahan konstitusi. Dengan mekanisme tersebut, proses perubahan tidak hanya bergantung pada kesepakatan para wakil rakyat di lembaga negara, tetapi juga memperoleh legitimasi tambahan dari persetujuan masyarakat. Namun, referendum harus dirancang secara hati-hati agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan pemahaman rakyat. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap, kesempatan berdiskusi secara terbuka, serta perlindungan dari manipulasi informasi. Persetujuan rakyat harus lahir dari pemahaman yang memadai, bukan sekadar dorongan mobilisasi dukungan.
Pendidikan Kenegaraan sebagai Penguat Kedaulatan
Penguatan kedaulatan rakyat tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur dan mekanisme kelembagaan. Pendidikan kenegaraan juga harus menjadi bagian penting dari proses pembenahan tersebut. Sekolah Negarawan memandang bahwa konstitusi yang baik membutuhkan masyarakat yang memahami hak dan tanggung jawabnya. Penyelenggara negara juga harus memiliki integritas, etika, dan kesadaran terhadap amanah yang diberikan rakyat. Pendidikan tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membangun karakter dan kemampuan masyarakat dalam menilai jalannya pemerintahan. Dengan kesadaran tersebut, partisipasi rakyat dapat berlangsung secara kritis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Semangat musyawarah dan keterbukaan sebagaimana tercermin dalam pemikiran Cak Nun perlu menjadi landasan pembahasan amandemen kelima. Setiap kelompok harus bersedia mendengarkan pandangan yang berbeda dan tidak hanya mempertahankan kepentingannya sendiri. Tujuan perubahan konstitusi bukan untuk memenangkan satu kelompok, tokoh, atau lembaga tertentu. Tujuan utamanya adalah menemukan susunan ketatanegaraan yang lebih mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ketentuan konstitusi yang masih baik perlu dipertahankan, sedangkan kelemahan yang terbukti perlu diperbaiki melalui kajian terbuka dan prosedur konstitusional. Dengan demikian, amandemen kelima merupakan upaya memperbaiki aturan dasar negara, bukan mengganti keberadaan negara itu sendiri.
Mengukur Keberhasilan Amandemen dari Kesejahteraan Rakyat
Pembahasan mengenai amandemen konstitusi perlu melampaui persoalan siapa yang menjadi presiden, siapa yang mengisi parlemen, atau lembaga mana yang memiliki kewenangan lebih besar. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa rakyat memiliki ruang yang memadai untuk menentukan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan negara. Pergantian pemimpin tanpa pembenahan sistem belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar. Sebaliknya, perubahan sistem tanpa pembangunan kesadaran dan tata nilai manusia juga belum tentu menghasilkan penyelenggaraan negara yang adil. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan pembangunan karakter masyarakat harus berjalan bersama.
Amandemen kelima seharusnya menjadi jalan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, bukan sekadar membagi ulang kewenangan di antara lembaga atau kelompok tertentu. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah pasal yang diubah atau bertambahnya kewenangan suatu institusi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah rakyat memperoleh kendali yang lebih nyata atas penyelenggaraan negara. Selain itu, penggunaan kekuasaan harus semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh perubahan juga harus mampu mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang tertulis dalam konstitusi. Kedaulatan harus diwujudkan melalui struktur kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan proses pengambilan keputusan negara. Jika rakyat merupakan pemilik kedaulatan, sudah semestinya tersedia ruang yang memadai bagi mereka untuk menyetujui aturan dasar yang menentukan bagaimana negara dijalankan. Melalui amandemen kelima yang terbuka, terukur, dan konstitusional, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkuat hubungan antara rakyat dan penyelenggaraan negara. Pada akhirnya, konstitusi harus benar-benar menjadi milik rakyat dan menjadi landasan bagi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan seluruh bangsa.
#amandemenkonstitusi
#amandemenuud1945
#rakyatkembaliberdaulat
#konstitusilangit



