By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 5 November 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Amandemen Konstitusi Menuju Rakyat Kembali Berdaulat
Pemerintah

Amandemen Konstitusi Menuju Rakyat Kembali Berdaulat

Diajeng Maharini
Last updated: November 5, 2026 4:44 pm
By Diajeng Maharini
Share
9 Min Read
SHARE

Konstitusi Harus Menjadi Milik Rakyat, Bukan Sekadar Kesepakatan Para Pemegang Kekuasaan

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., M.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Indonesia telah merdeka lebih dari delapan puluh tahun. Pemerintah sudah berganti berkali-kali, presiden datang dan pergi, partai politik silih berganti memenangkan pemilu, bahkan UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Namun, satu pertanyaan mendasar masih perlu kita jawab: apakah rakyat benar-benar telah menguasai kedaulatannya sendiri?

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Tetapi dalam praktik ketatanegaraan, rakyat lebih sering ditempatkan sebagai pemilih dalam pemilu daripada sebagai pemegang kendali atas arah penyelenggaraan negara.

Rakyat memilih presiden dan wakil rakyat, kemudian berbagai keputusan penting diambil oleh lembaga-lembaga negara berdasarkan kewenangannya masing-masing. Rakyat memang memiliki saluran partisipasi, tetapi belum mempunyai mekanisme referendum nasional yang secara umum memungkinkan mereka menyetujui atau menolak perubahan konstitusi secara langsung.

Di sinilah persoalan yang ingin dijawab oleh Sekolah Negarawan. Kalau rakyat adalah pemilik kedaulatan, mengapa konstitusi sebagai aturan dasar penyelenggaraan negara tidak dimintakan persetujuan langsung kepada rakyat melalui referendum?

Pertanyaan ini bukan berarti UUD NRI 1945 tidak sah secara hukum. Konstitusi Indonesia memiliki dasar keberlakuan dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku. Namun, kita perlu membedakan antara keabsahan hukum dan penguatan legitimasi demokratis melalui persetujuan langsung rakyat.

Selama ini perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR berdasarkan mekanisme Pasal 37. Padahal, konstitusi bukan sekadar aturan bagi presiden, DPR, menteri, hakim, atau pejabat negara. Konstitusi menjadi dasar pembentukan berbagai peraturan yang mengikat kehidupan seluruh rakyat.

You Might Also Like

Tantangan Demokrasi Modern, Negara Milik Rakyat atau Sekadar Dikuasai Penguasa? Perspektif Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Krisis Total Nasional dan Hilangnya Arah Bangsa
Biaya Politik Mahal dan Partai Politik yang Salah Fungsi
Indramayu Termiskin Meski Penghasil Pangan Terbesar, Partai X: Ini Bukti Negara Tak Adil pada Petani!

Karena itu, Sekolah Negarawan memandang bahwa amandemen kelima UUD NRI 1945 perlu diarahkan untuk memperkuat kedudukan rakyat sebagai subjek utama dalam pembentukan dan pengendalian negara. Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar: “Kalau ini negara, ya ini benar enggak konstitusi dasar negara kita? Kan begitu. Ini sudah benar belum konstitusinya? Ini sudah benar belum tatanannya?”

Pertanyaan Cak Nun tersebut mengingatkan kita bahwa keberadaan suatu aturan tidak boleh menghentikan usaha untuk menguji kebenaran dan ketepatannya. Dalam kesempatan lain, Cak Nun juga mengatakan: “Kebenaran tidak di tangan saya. Saya ini hanya bisa bergabung kepada kebenaran.”

Artinya, gagasan amandemen konstitusi pun tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran mutlak milik satu orang atau kelompok. Rancangannya harus dibuka, diperdebatkan, diperiksa, dan disempurnakan bersama rakyat. Amandemen kelima bukan semata-mata persoalan mengubah pasal. Yang lebih penting adalah memperbaiki cara kita memahami hubungan antara rakyat, konstitusi, negara, dan pemerintah.

Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, rakyat adalah komunitas politik pemilik kedaulatan yang membentuk negara, memberikan mandat kewenangan, serta menjadi tujuan akhir penyelenggaraan negara. Dari pengertian tersebut, alurnya menjadi jelas. Rakyat membentuk dan menyetujui konstitusi. Konstitusi membentuk serta mengatur organisasi negara. Negara dijalankan melalui lembaga negara, aparatur negara, dan pemerintah periodik. Seluruh penyelenggaraan itu harus kembali kepada kepentingan rakyat.

Bukan pemerintah yang memiliki negara. Bukan pula partai politik yang memiliki negara. Rakyatlah pemilik kedaulatan yang menjadi dasar keberadaan negara. Karena itu, kita harus mulai membedakan negara dan pemerintah secara tegas. Negara merupakan organisasi yang berkelanjutan, sedangkan pemerintah merupakan kepemimpinan eksekutif yang berganti secara periodik. Lembaga negara menjalankan kewenangan konstitusional, sementara aparatur negara bekerja secara profesional untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan pelayanan negara.

Tanpa pembedaan tersebut, kepentingan negara mudah dicampuradukkan dengan kepentingan pemerintah. Bahkan, pergantian pemimpin dapat diperlakukan seolah-olah sama dengan perubahan kepemilikan negara.

Sekolah Negarawan menawarkan gagasan penataan kembali struktur ketatanegaraan melalui MPR Rakyat, yaitu rancangan forum permusyawaratan yang secara substantif menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi. Konsep ini memerlukan perumusan konstitusional yang jelas, termasuk mengenai keanggotaan, kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

Dalam rancangan tersebut, terdapat empat unsur yang diharapkan dapat memperkuat kualitas permusyawaratan kebangsaan. Kaum Intelektual berperan sebagai otak bangsa, menghadirkan pengetahuan, pemikiran kritis, dan kemampuan merumuskan penyelesaian persoalan negara. Kaum Spiritual dan Agama berperan sebagai hati dan nurani, menjaga orientasi moral, etika, serta tanggung jawab kemanusiaan.

Kaum Patriot, yang berasal dari Purnawirawan TNI–POLRI, berperan sebagai unsur yang membawa pengalaman pengabdian, kedisiplinan, pemahaman pertahanan, keamanan, dan semangat menjaga kedaulatan negara. Dengan menggunakan unsur purnawirawan, gagasan ini sekaligus berupaya menjaga agar TNI dan POLRI aktif tetap profesional serta tidak ditarik ke dalam keterwakilan politik kelembagaan.

Kaum Budaya dan Adat Istiadat berperan sebagai darah, daging, dan saraf bangsa, menjaga identitas, nilai luhur, serta kesinambungan kehidupan masyarakat Nusantara. Keempat unsur tersebut bukan pengganti rakyat dan tidak boleh ditempatkan di atas rakyat. Mereka merupakan unsur yang diusulkan untuk memperkaya pertimbangan dalam penyelenggaraan negara, dengan rakyat tetap menjadi pusat atau pancer kedaulatan.

Tentu rancangan keterwakilan tersebut harus menjamin kesetaraan hak politik seluruh warga negara. Keanggotaan dan kewenangannya tidak boleh hanya ditentukan oleh gelar, profesi, agama, atau latar belakang tertentu. Mekanismenya harus terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penataan MPR Rakyat, amandemen kelima juga perlu membahas pemisahan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan secara lebih tegas, penguatan independensi lembaga negara, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mekanisme pengawasan rakyat terhadap penggunaan kewenangan publik. Yang tidak kalah penting adalah menghadirkan Petisi Konstitusional dan Referendum Rakyat.

Petisi Konstitusional dapat dirancang sebagai mekanisme bagi rakyat untuk mengusulkan perubahan konstitusi apabila memenuhi persyaratan dukungan yang ditentukan. Sementara referendum menjadi sarana persetujuan langsung rakyat terhadap rancangan perubahan konstitusi.

Dengan demikian, perubahan konstitusi tidak berhenti pada kesepakatan para wakil rakyat di dalam lembaga negara, tetapi memperoleh legitimasi tambahan melalui persetujuan langsung pemilik kedaulatan.

Namun, referendum juga harus dirancang secara hati-hati. Rakyat perlu memperoleh informasi yang lengkap, kesempatan berdiskusi secara terbuka, dan perlindungan dari manipulasi informasi. Persetujuan rakyat harus lahir dari pemahaman, bukan sekadar mobilisasi dukungan.

Di sinilah pendidikan kenegaraan menjadi sangat penting. Sekolah Negarawan tidak hanya berbicara mengenai perubahan struktur negara, tetapi juga pembangunan kesadaran manusia. Sebab, konstitusi yang baik memerlukan rakyat yang memahami hak dan tanggung jawabnya, serta penyelenggara negara yang memiliki tata nilai dan integritas.

Cak Nun mengingatkan bahwa dalam mencari kebenaran, manusia harus bersedia duduk bersama dengan rendah hati. Jangan sampai setiap kelompok datang hanya untuk mempertahankan pendapatnya sendiri. Semangat itulah yang seharusnya mendasari amandemen kelima. Bukan untuk memenangkan satu partai, kelompok, atau tokoh, melainkan untuk menemukan susunan ketatanegaraan yang lebih mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Amandemen kelima juga bukan berarti seluruh ketentuan konstitusi sekarang harus dibuang. Ketentuan yang baik perlu dipertahankan, sementara kelemahan yang terbukti perlu diperbaiki melalui kajian terbuka dan prosedur konstitusional.

Kita tidak sedang membicarakan pergantian negara. Kita sedang membicarakan bagaimana memperbaiki aturan dasar agar penyelenggaraan negara semakin sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sudah saatnya perdebatan politik Indonesia tidak hanya berkisar pada siapa yang menjadi presiden, siapa yang menguasai parlemen, atau partai mana yang memenangkan pemilu.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah struktur ketatanegaraan telah memberikan ruang yang memadai bagi rakyat untuk menentukan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan negara.Sebab, mengganti pemimpin tanpa memperbaiki sistem belum tentu menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, memperbaiki sistem tanpa membangun kesadaran dan tata nilai manusia juga tidak menjamin lahirnya pemerintahan yang adil. Keduanya harus berjalan bersama. Amandemen konstitusi harus menjadi jalan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, bukan sekadar membagi ulang kekuasaan di antara para elite.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan amandemen kelima bukan seberapa banyak pasal yang diubah atau seberapa besar kewenangan lembaga tertentu ditambah. Ukuran keberhasilannya adalah apakah rakyat memperoleh kendali yang lebih nyata atas penyelenggaraan negara, apakah kekuasaan semakin dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah kehidupan rakyat menjadi semakin adil serta sejahtera.

KARENA KEDAULATAN RAKYAT TIDAK BOLEH BERHENTI SEBAGAI KALIMAT DALAM KONSTITUSI. KEDAULATAN HARUS HADIR DALAM STRUKTUR, KEWENANGAN, PENGAWASAN, DAN KEPUTUSAN NEGARA.

Jika rakyat adalah pemilik kedaulatan, bukankah sudah waktunya rakyat juga diberi kesempatan untuk menyetujui secara langsung aturan dasar yang menentukan bagaimana negara mereka dijalankan?

#amandemenkonstitusi
#amandemenuud1945
#rakyatkembaliberdaulat
#konstitusilangit

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari Cita-Cita Kemerdekaan hingga Kedaulatan Rakyat, Memahami Tujuan Pembentukan Negara melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 2
Next Article Kedaulatan Rakyat melalui Amandemen Kelima Konstitusi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Persatuan Sebelum Indonesia: Membaca Kembali Hubungan Nusantara dan Indonesia melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

September 28, 2026
Mendagri: Pemda Harus Tepat Sasaran, Partai X: Bansos Jangan Hanya Di Kertas!
Pemerintah

Mendagri: Pemda Harus Tepat Sasaran, Partai X: Bansos Jangan Hanya Di Kertas!

September 15, 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pendamping wajib memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis
Pemerintah

Pendamping Kerja Berdasarkan DTSEN, Partai X: Jangan Main-main dengan Masa Depan!

November 17, 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika tetap memungkinkan aparat menjerat pengguna narkoba
Pemerintah

UU Narkoba Ketinggalan, Partai X: Rehabilitasi Itu Hak, Bukan Bonus Kalau Penggunanya Terkenal!

July 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.