By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 4 November 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Tanda Tangan Digital Kembali Dipersoalkan Majelis XIV B Pengadilan Pajak, PT Pigura Jasalindo Menyatakan Keberatan
Seputar Pajak

Tanda Tangan Digital Kembali Dipersoalkan Majelis XIV B Pengadilan Pajak, PT Pigura Jasalindo Menyatakan Keberatan

Diajeng Maharini
Last updated: November 3, 2026 8:24 am
By Diajeng Maharini
Share
9 Min Read
SHARE

Perusahaan menilai permintaan tanda tangan basah terus berulang meski prinsipal sebelumnya telah hadir dan menegaskan pelimpahan kuasa kepada kuasa hukum

Dokumentasi pihak yang hadir di area Pengadilan Pajak pada 2 November 2026.

JAKARTA — Persidangan perdana dua sengketa baru PT Pigura Jasalindo melawan Direktur Jenderal Pajak pada 2 November 2026 kembali diwarnai perdebatan mengenai bentuk tanda tangan prinsipal dalam surat kuasa. Dua perkara tersebut adalah Sengketa Banding Nomor 005941.15/2026/PP dengan objek banding KEP-00022/KEB-CT/WPJ.01/2026 dan Sengketa Gugatan Nomor 007428.99/2026/PP dengan objek gugatan S-506/WPJ.01/2026.

Menurut keterangan Kuasa dari Wajib Pajak PT Pigura Jasalindo, Majelis XIV B kembali mempertanyakan penggunaan tanda tangan digital prinsipal dan beberapa kali menyampaikan pandangan bahwa tanda tangan pada dokumen kuasa semestinya berupa tanda tangan basah. Sikap tersebut langsung dipersoalkan kuasa dan perusahaan karena, menurut Penggugat, tidak pernah dijelaskan secara konkret norma hukum acara Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa surat kuasa dengan tanda tangan digital atau hasil reproduksi tanda tangan otomatis tidak sah.

Keberatan PT Pigura Jasalindo menjadi semakin tegas karena persoalan serupa bukan pertama kali muncul. Dalam sengketa sebelumnya, menurut keterangan perusahaan, prinsipal telah pernah dihadirkan secara langsung di hadapan Majelis untuk menegaskan bahwa kewenangan beracara memang telah dilimpahkan kepada kuasa hukum. Bagi perusahaan, kehadiran prinsipal tersebut seharusnya telah menghilangkan keraguan mengenai ada atau tidaknya kehendak pemberian kuasa.

PT Pigura Jasalindo menilai bahwa ketika prinsipal sudah pernah hadir dan menyatakan secara langsung adanya pelimpahan kuasa, maka perdebatan yang berulang mengenai keharusan tanda tangan basah justru menggeser fokus persidangan dari substansi sengketa ke formalitas yang, menurut perusahaan, tidak memiliki dasar normatif yang jelas. Perusahaan menilai keadaan itu tidak hanya memperpanjang pemeriksaan formal, tetapi juga berpotensi menghambat akses terhadap pemeriksaan pokok sengketa.

You Might Also Like

Kemanusiaan dan Martabat dalam Perspektif Nusantara: Membaca Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Demokrasi Tanpa Moralitas: Ketika Proses Pemilu Tidak Pernah Mengubah Ketidakadilan Sosial
Semua Mengaku Membela Rakyat, Mengapa Rakyat Tetap Harus Berjuang Sendiri?
Saat Penguasa Menentukan Segalanya, Kedaulatan Berpindah Tangan

Perusahaan juga menyoroti beban praktis yang timbul akibat permintaan agar prinsipal kembali terlibat secara personal. PT Pigura Jasalindo menyatakan direkturnya memiliki mobilitas tinggi dan telah secara sah menunjuk kuasa hukum untuk menangani proses persidangan. Dalam pandangan perusahaan, fungsi surat kuasa justru dimaksudkan agar pihak yang berkepentingan dapat diwakili oleh kuasa yang diberi kewenangan, tanpa harus menghadirkan prinsipal pada setiap tahapan ketika kewenangan tersebut telah dinyatakan dengan jelas.

Karena itu, PT Pigura Jasalindo mempertanyakan dasar dari pernyataan berulang bahwa tanda tangan harus selalu basah. Menurut Penggugat, apabila Majelis hendak menyatakan suatu bentuk tanda tangan tidak memenuhi syarat, maka alasan tersebut seharusnya ditopang oleh ketentuan yang eksplisit, terukur, dan dapat diuji. Tanpa dasar yang jelas, perusahaan menilai penambahan persyaratan formal semacam itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan di Pengadilan Pajak.

Dalam dua sengketa ini, PT Pigura Jasalindo tetap mempertahankan posisi bahwa pelimpahan kuasa telah terjadi dan telah dikonfirmasi langsung oleh prinsipal dalam persidangan sebelumnya. Perusahaan menegaskan bahwa kuasa hukum hadir bukan atas inisiatif sendiri, melainkan berdasarkan mandat dari prinsipal. Oleh sebab itu, menurut Penggugat, isu yang relevan seharusnya bukan lagi apakah prinsipal benar-benar memberikan kuasa, melainkan apakah terdapat norma yang secara tegas melarang bentuk tanda tangan yang digunakan dan menentukan akibat hukumnya.

PT Pigura Jasalindo menilai persoalan ini penting karena menyangkut konsistensi penerapan hukum acara. Jika setiap sengketa baru kembali membuka perdebatan yang sama meskipun prinsipal telah pernah hadir dan memberikan konfirmasi, perusahaan khawatir proses persidangan akan berulang pada tahap formal yang sama dan menghambat penyelesaian materi pokok sengketa.

PT Pigura Jasalindo menegaskan bahwa keberatan terhadap persoalan tanda tangan digital tersebut bukan baru pertama kali disampaikan. Menurut pihak perusahaan, berbagai upaya telah ditempuh untuk memperoleh kejelasan dan pengawasan atas proses persidangan, antara lain dengan menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah tersebut ditempuh setelah PT Pigura Jasalindo menilai persoalan mengenai keabsahan tanda tangan dan kehadiran prinsipal terus berulang serta berpotensi menghambat pemeriksaan substansi sengketa. Dalam salah satu dokumen yang telah disampaikan sebelumnya, persoalan mengenai tindakan Majelis XIV B bahkan telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung berkaitan dengan penanganan bukti dan pemberian kuasa dalam sengketa PT Pigura Jasalindo.

Menurut perusahaan, pelaporan dan permohonan informasi itu merupakan upaya untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum yang digunakan Majelis dalam mensyaratkan tanda tangan basah, sekaligus memastikan proses persidangan berjalan secara transparan, konsisten, dan sesuai hukum acara. PT Pigura Jasalindo menilai langkah-langkah tersebut penting karena persoalan serupa kembali muncul dalam dua sengketa baru meskipun prinsipal sebelumnya telah hadir dan memberikan penegasan mengenai pelimpahan kuasa kepada kuasa hukum.

Komposisi Majelis XIV B dalam perkara PT Pigura Jasalindo terdiri atas Winarsih, S.P., S.H., M.M., Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. Ketiga nama tersebut juga merupakan pejabat yang LHKPN periodik tahun 2025-nya tersedia dalam dokumen KPK yang disampaikan untuk rilis ini.

LHKPN Majelis XIV B

NamaAset BrutoUtangHarta BersihKomposisi utama
WinarsihRp4.379.537.421Rp2.238.522Rp4.377.298.899Tanah/bangunan Rp1,09 miliar; kendaraan Rp333 juta; harta bergerak lain Rp541,5 juta; kas Rp1,786 miliar; harta lain Rp628,926 juta.
Dudi WahyudiRp5.238.258.633Rp839.416.309Rp4.398.842.324Tanah/bangunan Rp3,998 miliar; kendaraan Rp526,8 juta; harta bergerak lain Rp420,55 juta; surat berharga Rp156,19 juta; kas Rp121,81 juta.
Untung Setyo MargonoRp1.985.987.356Rp479.064.885Rp1.506.922.471Tanah/bangunan Rp1,75 miliar; kendaraan Rp74 juta; harta bergerak lain Rp109,05 juta; kas Rp52,94 juta.

Angka kekayaan dalam LHKPN tentu tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk menyimpulkan kewajaran atau ketidakwajaran harta seseorang. Penilaian semacam itu tetap membutuhkan informasi mengenai riwayat penghasilan, masa kerja, sumber perolehan aset, harta pasangan atau keluarga, kewajiban, serta perkembangan kekayaan antarperiode.

Namun, bagi PT Pigura Jasalindo, keterbukaan LHKPN para anggota Majelis juga memperlihatkan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menempati posisi publik dengan tanggung jawab dan tingkat kesejahteraan yang patut diikuti oleh standar pelayanan serta kehati-hatian yang tinggi dalam menjalankan kewenangannya. Dengan kondisi kekayaan dan fasilitas jabatan yang dimiliki serta diterima sebagai penyelenggara negara, perusahaan berharap Majelis dapat semakin bijaksana dalam menggunakan kewenangan, memberikan pelayanan peradilan yang optimal, dan tidak menciptakan persyaratan tambahan yang justru mempersulit Wajib Pajak tanpa dasar hukum yang jelas.

PT Pigura Jasalindo menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 4 ayat (2) undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan pengadilan untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan agar tercapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Menurut perusahaan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengadilan bukan menambah hambatan prosedural yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, melainkan membantu agar para pencari keadilan dapat memperoleh pemeriksaan perkara secara efektif dan proporsional. Karena itu, apabila prinsipal telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum, bahkan sebelumnya telah hadir secara langsung untuk menegaskan pelimpahan kewenangan tersebut, PT Pigura Jasalindo mempertanyakan relevansi permintaan yang kembali mempersoalkan bentuk tanda tangan dan menghendaki tanda tangan basah tanpa menunjukkan norma yang secara eksplisit mewajibkannya.

Bagi PT Pigura Jasalindo, penerapan formalitas hukum acara semestinya berjalan searah dengan kewajiban pengadilan untuk mengatasi hambatan dan rintangan bagi pencari keadilan. Persyaratan formal tidak semestinya berkembang menjadi proses berulang yang membebani prinsipal dengan mobilitas tinggi apabila substansi pemberian kuasa telah dapat diverifikasi dan kuasa hukum telah memperoleh kewenangan untuk mewakili perusahaan di persidangan.

Perusahaan karena itu berharap Majelis XIV B Pengadilan Pajak menerapkan hukum acara secara proporsional dan berorientasi pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. PT Pigura Jasalindo menilai setiap persyaratan tambahan yang dapat memperlambat pemeriksaan perkara seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, dan benar-benar diperlukan untuk menjamin keabsahan proses peradilan.

Sumber: keterangan PT Pigura Jasalindo mengenai persidangan 2 November 2026; dokumen perkara Sengketa Banding Nomor 005941.15/2026/PP dan Sengketa Gugatan Nomor 007428.99/2026/PP; serta LHKPN periodik 2025 atas nama Winarsih, Dudi Wahyudi, dan Untung Setyo Margono.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menguak Potensi dan Ancaman AI: Pidato Konselor Kebudayaan Iran di SICIESST 2026
Next Article Dari Imajinasi Anak, Tumbuh Pesan Kebangsaan, Alifia Ariana Raih Juara 1 Lomba Menulis Cerita Fiksi Bulan Bahasa 2026

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Mensos Sebut Pihak Penting untuk Pemulihan Ekonomi Sumatra Pasca-Bencana, Kepentingan Rakyat Utama!

December 11, 2025
Pemerintah

Purbaya Minta BGN Jumpa Pers, Partai X: Serapan Anggaran, Serapan Rakyat!

September 12, 2025
Pemerintah

Ketimpangan Sosial Tinggi di Balik Sistem Negara: Menelaah Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

October 7, 2026
Pemerintah

Desain Ketatanegaraan Salah: Sistem yang Tidak Memberi Ruang untuk Perubahan Substantif

April 1, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.