beritax.id — Pergeseran jalur kedaulatan menjadi salah satu gagasan penting yang dapat ditelusuri dalam buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1. Buku tersebut membaca negara melalui pendekatan sistem dengan menggunakan analogi teknologi. Dalam kerangka tersebut, rakyat ditempatkan sebagai root owner atau pemilik sah sistem negara. Seluruh struktur kenegaraan dipahami sebagai perangkat yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Persoalan muncul ketika jalur kewenangan berubah sehingga hubungan antara pemilik kedaulatan dan pengelola sistem menjadi semakin kompleks.
Konsep root owner dalam buku tersebut digunakan untuk menegaskan posisi mendasar rakyat dalam sistem negara. Sebagai pemilik, rakyat menjadi sumber legitimasi bagi berbagai lembaga yang menjalankan fungsi kenegaraan. Kepemilikan tersebut tidak berarti rakyat harus menjalankan seluruh pekerjaan pemerintahan secara langsung. Negara memiliki struktur yang luas sehingga membutuhkan lembaga untuk menjalankan fungsi operasional dan administratif. Namun, lembaga tersebut tetap memperoleh kewenangan berdasarkan mandat yang bersumber dari rakyat.
Dalam sistem yang sehat, pemilik dan pengelola memiliki kedudukan yang berbeda. Pemilik memberikan mandat, sedangkan pengelola menjalankan fungsi berdasarkan mandat tersebut. Perbedaan itu diperlukan agar pengelola tidak menganggap kewenangan sebagai kepemilikan. Buku tersebut menggunakan konsep root administrator untuk menggambarkan pihak yang menerima mandat menjaga integritas sistem atas nama pemilik. Dalam konteks yang dibahas buku, MPR secara konseptual ditempatkan sebagai penerima mandat tersebut.
Jalur Kedaulatan yang Mengalami Perubahan
Pembahasan buku kemudian bergerak pada perubahan arsitektur ketatanegaraan setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945. Dalam desain awal yang dijelaskan, jalur legitimasi digambarkan bergerak dari rakyat menuju MPR kemudian menuju presiden. MPR ditempatkan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan presiden memperoleh mandat melalui lembaga tersebut. Setelah amandemen, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai mandataris MPR. Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca pergeseran jalur kedaulatan dalam sistem negara.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap hubungan antara lembaga negara. MPR tidak lagi menjadi pusat pelaksanaan kedaulatan rakyat seperti dalam desain sebelumnya. Presiden memperoleh legitimasi langsung melalui proses pemilihan oleh rakyat. Hubungan presiden dan MPR kemudian menjadi lebih setara secara kelembagaan dibandingkan hubungan mandat pada desain awal. Dengan demikian, perubahan jalur legitimasi tidak hanya mengubah mekanisme pemilihan, tetapi juga mengubah arsitektur hubungan kewenangan di dalam negara.
Pemilihan Langsung dan Gerbang Pencalonan
Pemilihan langsung menjadi salah satu perubahan penting yang dibahas buku. Pasal 6A ayat (1) menempatkan rakyat sebagai pihak yang memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Namun, buku juga memberi perhatian pada ketentuan mengenai pencalonan. Pasal 6A ayat (2) mengatur bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilihan umum. Karena itu, proses pemilihan dan proses pencalonan perlu dibaca sebagai dua tahapan yang berbeda dalam distribusi kekuasaan.
Tahap pertama adalah pencalonan, sedangkan tahap kedua adalah pemilihan. Rakyat berperan dominan pada tahap pemilihan karena rakyat menentukan kandidat yang akan memperoleh suara. Namun, proses pencalonan membentuk daftar kandidat yang tersedia sebelum pemungutan suara dilakukan. Buku menggunakan analogi teknologi untuk menjelaskan perbedaan antara pengguna yang memilih dan pihak yang menentukan daftar pilihan. Dari sudut pandang tersebut, pergeseran jalur kedaulatan dapat ditelusuri melalui siapa yang memiliki pengaruh terhadap pembentukan pilihan sebelum rakyat memberikan suara.
Ketika Hak Memilih Tidak Sama dengan Menentukan Pilihan
Perbedaan antara memilih dan menentukan pilihan menjadi persoalan penting dalam pembacaan buku. Hak memilih memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan kandidat yang tersedia. Sementara itu, proses pencalonan menentukan siapa yang dapat memasuki daftar pilihan tersebut. Kedua proses itu memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan. Karena itu, memahami kedaulatan rakyat tidak cukup hanya dengan melihat proses pada hari pemungutan suara.
Buku tersebut tidak mengarahkan pembahasan kepada individu atau kelompok tertentu. Fokus utamanya berada pada desain sistem yang mengatur jalur menuju kekuasaan. Dalam analisis sistem, perhatian diarahkan pada keberadaan gerbang dan fungsi yang dijalankannya. Siapa pun yang berada di balik gerbang tersebut dapat memperoleh fungsi serupa selama struktur sistemnya tetap berlaku. Oleh sebab itu, pergeseran jalur kedaulatan perlu dibaca melalui desain mekanisme, bukan semata melalui siapa yang sedang menjalankannya.
Dari Kepemilikan Formal Menuju Kendali Substantif
Buku tersebut juga membedakan antara kedaulatan secara normatif dan kedaulatan secara operasional. Secara normatif, rakyat tetap ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Namun, secara operasional terdapat berbagai tahapan yang menentukan bagaimana kedaulatan diterjemahkan menjadi kewenangan. Semakin panjang jalur antara pemilik dan pengendali, semakin penting memastikan bahwa mandat tetap terjaga. Dalam kondisi tertentu, kedaulatan dapat tetap terlihat secara formal sementara sebagian kendali berada pada lapisan sistem yang tidak langsung berada dalam jangkauan rakyat.
Konsep tersebut berkaitan erat dengan gagasan kendali substantif. Kendali substantif berarti kemampuan nyata untuk memengaruhi arah sistem dan mengoreksi penyimpangan. Partisipasi formal belum tentu sama dengan kemampuan mengendalikan arah strategis negara. Pemilu tetap dapat berlangsung ketika masyarakat belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai mekanisme pembentukan pilihan. Karena itu, pergeseran jalur kedaulatan perlu diikuti dengan perhatian terhadap kemampuan rakyat memahami dan mengawasi sistem yang menjadi miliknya.
Solusi Menguatkan Kembali Posisi Rakyat
Solusi pertama yang sejalan dengan gagasan buku adalah memperkuat literasi konstitusi masyarakat. Rakyat perlu memahami kedudukannya sebagai root owner dalam sistem negara. Pemahaman tersebut harus mencakup struktur lembaga, sumber kewenangan, jalur legitimasi, serta mekanisme pengawasan. Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara hak memilih dan proses pembentukan pilihan. Dengan pemahaman tersebut, rakyat dapat menjalankan perannya secara lebih sadar sebagai pemilik sistem negara.
Solusi kedua adalah memperkuat transparansi dalam setiap jalur distribusi kewenangan. Proses pencalonan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan mandat perlu dapat diketahui dan dipahami masyarakat. Informasi yang terbuka memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menilai apakah kewenangan digunakan sesuai mandat. Transparansi juga membantu memperkecil jarak antara pemilik sistem dan pihak yang mengelolanya. Dengan demikian, pergeseran jalur kedaulatan dapat diawasi melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Solusi ketiga adalah memperkuat mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap pelaksanaan kewenangan. Lembaga negara harus memiliki batas kewenangan yang jelas dan dapat diperiksa melalui mekanisme konstitusional. Masyarakat juga perlu memiliki ruang yang sehat untuk menyampaikan kritik terhadap penyimpangan. Kritik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab pemilik terhadap sistem yang dimilikinya. Jika pengawasan berjalan efektif, peluang terjadinya jarak antara mandat dan pelaksanaan dapat diminimalkan.
Menjaga Kedaulatan Tetap Berpusat pada Rakyat
Pada akhirnya, pergeseran jalur kedaulatan mengajak masyarakat melihat kedaulatan sebagai hubungan antara kepemilikan, legitimasi, mandat, dan kendali. Rakyat tetap menjadi pemilik sah sistem negara dalam kerangka yang dibangun buku tersebut. Namun, status sebagai pemilik membutuhkan pengetahuan agar rakyat tidak kehilangan kemampuan memahami sistemnya sendiri. Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap informasi dan mekanisme koreksi yang memungkinkan mandat negara tetap terhubung dengan kepentingan rakyat. Dengan cara tersebut, kepemilikan formal dapat diperkuat menjadi kendali substantif yang nyata.
Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 pada akhirnya menempatkan persoalan kedaulatan dalam kerangka hubungan antara pemilik dan sistem. Negara dipandang sebagai sistem yang memiliki struktur, aturan, pengelola, serta jalur kewenangan. Rakyat sebagai root owner tidak boleh kehilangan kesadaran mengenai kedudukannya dalam sistem tersebut. MPR dalam kerangka buku dipahami sebagai penerima mandat yang berfungsi menjaga hubungan antara rakyat dan struktur negara. Ketika pemahaman, transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban diperkuat, kedaulatan rakyat dapat tetap memiliki makna substantif dalam kehidupan bernegara.



