LUMAJANG, 5 Oktober 2026 – Pemeriksaan terhadap ahli dalam perkara perdata Nomor 43 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang berlangsung dengan sorotan setelah Dr. Alessandro Rey menyampaikan keberatan atas peringatan majelis hakim mengenai konsekuensi pidana terkait pemberian keterangan di bawah sumpah, Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut melibatkan Irinne Kurnia Dewi dan Victor sebagai pihak berperkara dengan seorang notaris di Lumajang beserta pihak lainnya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., bersama anggota majelis I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis mengingatkan Alessandro yang telah mengucapkan sumpah sebagai ahli untuk memberikan keterangan secara benar. Majelis juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana apabila keterangan yang diberikan terbukti tidak benar.

Alessandro kemudian menyatakan keberatan terhadap peringatan tersebut. Ia berpendapat bahwa keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan kompetensi, pengetahuan, dan keahlian yang dimilikinya.
“Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya,” ujar Alessandro dalam persidangan.
Menurut Alessandro, perbedaan pendapat atau penilaian dalam ranah keahlian tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai keterangan palsu yang dapat dikenai ancaman pidana.
“Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian, katanya.
Dalam menyampaikan keberatannya, Alessandro turut merujuk pada ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, antara lain Pasal 242 KUHP lama serta Pasal 291 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan keterangan palsu dalam proses peradilan maupun keterangan palsu yang diberikan di atas sumpah. Karena itu, penerapannya terhadap ahli perlu mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana, karakter keterangan yang diberikan, konteks sumpah, serta ada atau tidaknya tindakan sengaja dalam memberikan keterangan faktual yang tidak benar.
Alessandro juga menilai penyampaian peringatan tersebut dalam proses pemeriksaan dapat menimbulkan kesan adanya tekanan ketika dirinya memberikan keterangan sebagai ahli.
“Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” ujar Alessandro.
Meski demikian, setelah keberatan disampaikan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan beralih pada materi persidangan lainnya.
Alessandro selanjutnya menyatakan rencana untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia juga berencana meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung dalam persidangan.
Rencana tersebut masih berupa langkah yang akan ditempuh Alessandro dan belum merupakan temuan resmi dari Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Demikian pula, peristiwa yang terjadi dalam persidangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim.
Peristiwa ini membuka pembahasan mengenai batas antara keterangan ahli sebagai pendapat profesional dengan ketentuan pidana terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Adapun penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etik tetap berada pada kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.



