By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 1 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > PT Artha Kreasi Utama Pertanyakan Prosedur PAHP dalam Pemeriksaan Pajak
Seputar Pajak

PT Artha Kreasi Utama Pertanyakan Prosedur PAHP dalam Pemeriksaan Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: September 29, 2026 11:08 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA — PT Artha Kreasi Utama menolak menandatangani Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) tanggal 17 September 2026. Wajib Pajak menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk keberatan dan reservasi hukum terhadap proses pemeriksaan, bukan penolakan untuk mengikuti pemeriksaan.

Dalam rilis yang disampaikan P5I, terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dipersoalkan PT Artha Kreasi Utama selama proses pemeriksaan di KPP Madya Dua Jakarta Selatan II. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian, perubahan susunan Tim Pemeriksa, dokumentasi pembahasan, serta perlakuan terhadap dokumen dan keterangan ahli.

Salah satu persoalan muncul ketika Wajib Pajak meminta agar pelaksanaan pembahasan dapat direkam secara elektronik dalam bentuk audio dan visual. Menurut Wajib Pajak, permintaan tersebut bertujuan menjaga akurasi dokumentasi dan memastikan seluruh keterangan yang disampaikan para pihak dapat direkonstruksi apabila kemudian terjadi sengketa.

Namun, menurut rilis tersebut, permintaan perekaman ditolak oleh Tim Pemeriksa. Wajib Pajak menyatakan tidak diperlihatkan dasar peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menjadi dasar penolakan terhadap perekaman oleh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.

PT Artha Kreasi Utama juga mempersoalkan dokumen yang dibawa dalam pembahasan. Dokumen tersebut disebut dibawa atas permintaan pemeriksa dan berkaitan dengan transaksi, penggunaan aset, perhitungan pajak serta posisi Wajib Pajak terhadap koreksi.

Menurut keterangan Wajib Pajak dan pencatatan dalam risalah, dokumen tersebut tidak dilihat dan tidak dipertimbangkan secara substantif oleh Tim Pemeriksa pada saat pembahasan. P5I menyatakan status setiap dokumen tetap perlu diuji berdasarkan waktu permintaan, waktu penyampaian, sifat dokumen dan tahapan pemeriksaan ketika dokumen tersebut disampaikan.

You Might Also Like

Bappenas Soal Pembiayaan, Partai X Tekankan Penguatan Kelembagaan
Kehancuran Martabat Hidup Koruptor Dimulai dari Pengkhianatan terhadap Amanah
Soroti Kampus Bisa Bangun SPPG, Ingatkan Jangan Menambah Beban
Prabowo Tegaskan RI Jaga Hubungan Baik Negara, Diplomasi Harus Utamakan Rakyat

Persoalan serupa disampaikan terkait keterangan ahli Dr. Alessandro Rey. Ahli ditunjuk untuk memberikan pendapat mengenai persoalan hukum acara pemeriksaan pajak serta sengketa materiil Tahun Pajak 2022 dan 2023.

Menurut Wajib Pajak, keterangan tertulis ahli tersebut tidak dibaca dan tidak dipertimbangkan secara substantif oleh Tim Pemeriksa sebelum koreksi dipertahankan. P5I menyatakan apabila dokumen memang diminta oleh pemeriksa tetapi kemudian tidak diperiksa substansinya, kondisi tersebut merupakan persoalan prosedural dan pembuktian yang patut diuji lebih lanjut.

Dr. Alessandro Rey menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak meminta perlakuan khusus dari administrasi pajak. Menurutnya, apabila Wajib Pajak diwajibkan mematuhi tenggat, surat, pembukuan, pembuktian dan prosedur perpajakan, pejabat pajak juga harus menjalankan kewenangannya berdasarkan standar hukum yang sama.

Atas keseluruhan persoalan tersebut, penolakan tanda tangan pada Risalah PAHP disebut sebagai reservasi dan keberatan hukum terhadap proses pemeriksaan. P5I menyatakan persoalan mengenai jangka waktu pemeriksaan, perubahan Tim Pemeriksa, dokumen yang tidak diperiksa, keterangan ahli yang dipersoalkan tidak dipertimbangkan, serta penolakan dokumentasi audio-visual masih terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

P5I juga menegaskan bahwa rilis tersebut menyampaikan posisi hukum Wajib Pajak dan ringkasan pendapat ahli berdasarkan dokumen yang tersedia. Rilis tersebut tidak menyatakan bahwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang disebut dalam proses pemeriksaan telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum, dan hak jawab serta klarifikasi dari pihak DJP maupun KPP Madya Dua Jakarta Selatan II tetap terbuka.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Koreksi Pajak PT Artha Kreasi Utama Dipertanyakan, Ahli Soroti Metode Pemeriksaan
Next Article Mengurai Relasi Negara dan Pemerintah: Hubungan Ketundukan Administratif dalam Perspektif Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Mensos Sebut Pihak Penting untuk Pemulihan Ekonomi Sumatra Pasca-Bencana, Kepentingan Rakyat Utama!

December 11, 2025
Sekolah Negarawan: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Seutuhnya Melalui Desain Ulang Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pemerintah

Sekolah Negarawan: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Seutuhnya Melalui Desain Ulang Sistem Ketatanegaraan Indonesia

November 24, 2025
Pemerintah

Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Pancasila

February 9, 2026
Pemerintah

Kasus Andrie Yunus Diproses, Hukum Tegakkan Keadilan bagi Warga

April 10, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.