JAKARTA — PT Artha Kreasi Utama menolak menandatangani Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) tanggal 17 September 2026. Wajib Pajak menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk keberatan dan reservasi hukum terhadap proses pemeriksaan, bukan penolakan untuk mengikuti pemeriksaan.
Dalam rilis yang disampaikan P5I, terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dipersoalkan PT Artha Kreasi Utama selama proses pemeriksaan di KPP Madya Dua Jakarta Selatan II. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian, perubahan susunan Tim Pemeriksa, dokumentasi pembahasan, serta perlakuan terhadap dokumen dan keterangan ahli.
Salah satu persoalan muncul ketika Wajib Pajak meminta agar pelaksanaan pembahasan dapat direkam secara elektronik dalam bentuk audio dan visual. Menurut Wajib Pajak, permintaan tersebut bertujuan menjaga akurasi dokumentasi dan memastikan seluruh keterangan yang disampaikan para pihak dapat direkonstruksi apabila kemudian terjadi sengketa.
Namun, menurut rilis tersebut, permintaan perekaman ditolak oleh Tim Pemeriksa. Wajib Pajak menyatakan tidak diperlihatkan dasar peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menjadi dasar penolakan terhadap perekaman oleh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
PT Artha Kreasi Utama juga mempersoalkan dokumen yang dibawa dalam pembahasan. Dokumen tersebut disebut dibawa atas permintaan pemeriksa dan berkaitan dengan transaksi, penggunaan aset, perhitungan pajak serta posisi Wajib Pajak terhadap koreksi.
Menurut keterangan Wajib Pajak dan pencatatan dalam risalah, dokumen tersebut tidak dilihat dan tidak dipertimbangkan secara substantif oleh Tim Pemeriksa pada saat pembahasan. P5I menyatakan status setiap dokumen tetap perlu diuji berdasarkan waktu permintaan, waktu penyampaian, sifat dokumen dan tahapan pemeriksaan ketika dokumen tersebut disampaikan.
Persoalan serupa disampaikan terkait keterangan ahli Dr. Alessandro Rey. Ahli ditunjuk untuk memberikan pendapat mengenai persoalan hukum acara pemeriksaan pajak serta sengketa materiil Tahun Pajak 2022 dan 2023.
Menurut Wajib Pajak, keterangan tertulis ahli tersebut tidak dibaca dan tidak dipertimbangkan secara substantif oleh Tim Pemeriksa sebelum koreksi dipertahankan. P5I menyatakan apabila dokumen memang diminta oleh pemeriksa tetapi kemudian tidak diperiksa substansinya, kondisi tersebut merupakan persoalan prosedural dan pembuktian yang patut diuji lebih lanjut.
Dr. Alessandro Rey menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak meminta perlakuan khusus dari administrasi pajak. Menurutnya, apabila Wajib Pajak diwajibkan mematuhi tenggat, surat, pembukuan, pembuktian dan prosedur perpajakan, pejabat pajak juga harus menjalankan kewenangannya berdasarkan standar hukum yang sama.
Atas keseluruhan persoalan tersebut, penolakan tanda tangan pada Risalah PAHP disebut sebagai reservasi dan keberatan hukum terhadap proses pemeriksaan. P5I menyatakan persoalan mengenai jangka waktu pemeriksaan, perubahan Tim Pemeriksa, dokumen yang tidak diperiksa, keterangan ahli yang dipersoalkan tidak dipertimbangkan, serta penolakan dokumentasi audio-visual masih terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
P5I juga menegaskan bahwa rilis tersebut menyampaikan posisi hukum Wajib Pajak dan ringkasan pendapat ahli berdasarkan dokumen yang tersedia. Rilis tersebut tidak menyatakan bahwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang disebut dalam proses pemeriksaan telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum, dan hak jawab serta klarifikasi dari pihak DJP maupun KPP Madya Dua Jakarta Selatan II tetap terbuka.



