JAKARTA — Sejumlah koreksi perpajakan terhadap PT Artha Kreasi Utama dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2022 dan 2023 dipersoalkan oleh ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. Persoalan tersebut mencakup koreksi PPh Badan, PPh Pasal 21, serta pengkreditan Pajak Masukan PPN.
Dalam keterangan ahli yang disiapkan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada 17 September 2026, Dr. Alessandro Rey menekankan pentingnya pengujian berdasarkan fakta penggunaan aset dan transaksi, bukan hanya berdasarkan klasifikasi atau asumsi.
Salah satu koreksi yang dibahas adalah penyusutan kendaraan BMW X1 sebesar Rp48.187.500 untuk Tahun Pajak 2022. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wajib Pajak kepada ahli, kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional bersama oleh Tim Marketing untuk mengunjungi calon pelanggan, melakukan presentasi dan negosiasi jasa outsourcing, memonitor penempatan tenaga kerja, serta menjaga hubungan dengan pelanggan.
Atas kondisi tersebut, ahli berpendapat pengujian biaya penyusutan seharusnya melihat hubungan aset dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau prinsip 3M. Ahli juga menyatakan apabila kendaraan dianggap sebagai fasilitas pribadi atau digunakan secara eksklusif oleh pihak tertentu, kesimpulan tersebut perlu didukung bukti yang memadai.
Selain kendaraan, ahli mempersoalkan koreksi penyusutan delapan unit Apartemen Meikarta sebesar Rp142.454.871 untuk Tahun Pajak 2023. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada ahli, unit tersebut disebut digunakan sebagai pos operasional, tempat transit tenaga kerja alih daya dan lokasi koordinasi lapangan untuk proyek di kawasan industri Cikarang, Jababeka dan Deltamas.
Dr. Alessandro Rey berpendapat perlakuan fiskal atas aset tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh nomenklatur apartemen. Menurut pendapat ahli, apabila aset secara nyata digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan dan mempunyai hubungan dengan kegiatan 3M, aset tersebut dapat memenuhi karakter sebagai harta berwujud yang dapat disusutkan secara fiskal.
Persoalan lain menyangkut PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2023. Dalam keterangan ahli disebutkan Pemeriksa menetapkan PPh Pasal 21 terutang secara global sebesar Rp6.399.681.518.
Ahli mempersoalkan metode penghitungan secara global apabila tidak disertai perincian individual masing-masing pekerja. Berdasarkan kertas kerja by name yang disampaikan Wajib Pajak, ahli mencatat PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp4.160.512.350, sedangkan kredit pajak atau setoran yang diakui berjumlah Rp4.540.927.791. Dengan perhitungan tersebut, posisi menurut data Wajib Pajak disebut lebih bayar Rp380.415.441.
Koreksi Pajak Masukan PPN atas pembelian mi instan untuk tenaga kerja outsourcing juga menjadi bagian dari keterangan ahli. Untuk Tahun Pajak 2022, koreksi Pajak Masukan tercatat sebesar Rp1.498.855.894 atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.120.646.308.
Menurut ahli, hubungan langsung dengan kegiatan usaha perlu dilihat berdasarkan korelasi fungsional pengeluaran dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Dalam konteks PT Artha Kreasi Utama yang bergerak dalam jasa penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja, ahli berpendapat pengeluaran yang mendukung keberlangsungan pekerjaan tenaga kerja dapat memiliki hubungan dengan kegiatan usaha.
P5I menegaskan seluruh pendapat tersebut merupakan keterangan dan pendapat hukum ahli yang diajukan oleh Wajib Pajak. Kesimpulan mengenai pembatalan koreksi masih dapat diperdebatkan dan diuji melalui mekanisme hukum perpajakan maupun peradilan yang tersedia.



