beritax.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono tidak menghadiri rapat Komisi III DPR RI yang membahas permasalahan pidana terkait konflik agraria struktural. Padahal, anggota DPR bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) telah hadir untuk membahas berbagai persoalan pemidanaan yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah. Akibat ketidakhadiran tersebut, rapat akhirnya ditunda oleh Komisi III DPR.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria Dewi Kartika menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kabareskrim. Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk membahas 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi sekaligus memastikan pihak kepolisian memahami persoalan konflik agraria struktural secara menyeluruh.
Dewi berharap Komisi III DPR dapat kembali menghadirkan Kapolri atau jajaran Bareskrim dalam rapat berikutnya agar terdapat penjelasan terbuka terkait penanganan konflik agraria di lapangan. Sejumlah anggota Komisi III DPR juga menyayangkan ketidakhadiran Kabareskrim dan meminta agar rapat lanjutan dapat menghadirkan pihak kepolisian untuk mencari solusi bersama.
Akuntabilitas Penegakan Hukum Menjadi Kunci Penyelesaian Konflik Agraria
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai konflik agraria bukan hanya persoalan hukum. Tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah, rasa keadilan, dan hubungan negara dengan rakyat.Menurut Prayogi, negara memiliki kewajiban utama dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan yang menyangkut hak dasar.
“Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam persoalan konflik agraria, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan pelayanan hukum yang adil, dan membuat aturan yang mampu menciptakan kepastian serta keadilan,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan secara adil, bukan menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
Konflik Agraria Tidak Cukup Diselesaikan dengan Pendekatan Pidana
Prayogi mengatakan konflik agraria memiliki karakter yang kompleks karena berkaitan dengan sejarah kepemilikan tanah, izin usaha, wilayah masyarakat adat, hingga kepentingan ekonomi. Menurutnya, pendekatan hukum harus mampu membedakan antara tindak kriminal dengan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur konstitusional.
“Negara harus mampu melihat akar masalah. Jangan sampai persoalan struktural disederhanakan hanya menjadi persoalan pidana tanpa mencari penyebab utama konflik,” katanya.
Ia menilai forum antara DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil merupakan ruang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif agar penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan solusi jangka panjang.
Prinsip Partai X: Negara Harus Menjalankan Kewenangan untuk Keadilan Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X memandang negara sebagai entitas yang terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintah yang menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, serta kesejahteraan seluruh rakyat.
Dalam prinsip tersebut, pemerintah bukan pemilik negara, melainkan bagian dari rakyat yang diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Karena itu, menurut Prayogi, seluruh lembaga negara termasuk aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangan berdasarkan kepentingan rakyat.
“Hukum harus ditempatkan sebagai alat negara untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Kewenangan negara tidak boleh dijalankan tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat,” tegasnya.
Publik Membutuhkan Kepastian dan Transparansi Penanganan Konflik Agraria
Prayogi menilai kehadiran pejabat negara dalam forum resmi seperti rapat DPR merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, ketika masyarakat datang membawa persoalan yang menyangkut hak dasar, negara harus menunjukkan keseriusan dalam mencari penyelesaian.
“Ruang dialog antara lembaga negara dan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Dari ruang dialog itulah negara dapat memahami persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan lembaga negara menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Tiga Tantangan Penyelesaian Konflik Agraria
1. Menjamin Perlakuan Hukum yang Berkeadilan
Menurut Prayogi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.Negara harus memastikan bahwa masyarakat kecil, petani, dan masyarakat adat mendapatkan perlakuan hukum yang adil sebagaimana pihak lainnya.” Jangan sampai hukum hanya terlihat kuat kepada kelompok yang lemah, tetapi tidak mampu menyelesaikan persoalan yang melibatkan kepentingan besar,” katanya.
2. Memperkuat Koordinasi Antar-Lembaga Negara
Persoalan agraria sering melibatkan banyak institusi sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat. Prayogi menilai pemerintah perlu membangun mekanisme yang jelas agar setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawab yang terukur. “Negara harus bergerak dalam satu arah. Jangan sampai masyarakat menghadapi banyak pintu birokrasi tetapi tidak mendapatkan penyelesaian,” ujarnya.
3. Mencegah Kriminalisasi terhadap Masyarakat yang Memperjuangkan Hak
Prayogi menekankan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menangani konflik agraria.Menurutnya, tindakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan semata-mata karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Penguatan Akuntabilitas Negara
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan beberapa solusi untuk memperbaiki tata kelola penyelesaian konflik agraria.
Pertama, membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria yang transparan
Pemerintah perlu menghadirkan sistem penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kedua, melakukan reformasi hukum berbasis kepakaran
Prinsip Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran untuk mengurangi ruang korupsi dan memastikan keadilan berpihak kepada kebenaran. Menurut Prayogi, konflik agraria membutuhkan pendekatan multidisiplin. Agar penyelesaian tidak hanya melihat aspek hukum formal, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan sejarah masyarakat.
Ketiga, memperkuat digitalisasi pelayanan dan pengawasan negara
Partai X mendorong transformasi birokrasi digital untuk mengurangi ruang manipulasi manual serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik. Dalam konteks konflik agraria, digitalisasi dapat diterapkan melalui keterbukaan data pertanahan, pemantauan proses hukum, dan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
Keempat, memastikan kewenangan berpihak kepada rakyat
Prayogi menegaskan bahwa kewenangan negara harus selalu diarahkan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut sejalan dengan prinsip Partai X bahwa politik merupakan upaya memperoleh dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Penegakan Hukum Harus Mengembalikan Kepercayaan Rakyat
Prayogi menegaskan bahwa konflik agraria menjadi salah satu ujian bagi negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang adil dan dapat dipercaya. “Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki aturan, tetapi negara yang mampu memastikan aturan tersebut memberikan rasa keadilan bagi rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara negara dan masyarakat. “Akuntabilitas penegakan hukum adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika negara hadir mendengar dan menyelesaikan persoalan rakyat, maka kepercayaan terhadap institusi negara akan semakin kuat,” pungkas Prayogi.



