beritax.id – Banyak orang mengatakan Pancasila sudah tidak relevan. Ada juga yang berpendapat bahwa Pancasila sengaja dihilangkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pernyataan itu mungkin terdengar berlebihan. Sebab faktanya, Pancasila tidak pernah dicabut dari konstitusi dan tetap menjadi dasar negara Indonesia.
Namun jika kita melihat praktik di lapangan, ada satu pertanyaan yang sulit dihindari. Mengapa korupsi masih merajalela? Mengapa ketimpangan sosial masih tinggi? Dan mengapa banyak pejabat yang bersumpah atas nama Tuhan justru terjerat kasus penyalahgunaan kekuasaan?
Sila Ke-1 yang Diabaikan
Padahal dalam Pancasila, dua prinsip yang paling mendasar adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Setiap pejabat negara, mulai dari presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislatif, hingga aparatur sipil negara, mengucapkan sumpah jabatan dengan menyebut nama Tuhan dan kitab suci.
Artinya, secara moral mereka berjanji bahwa kekuasaan akan digunakan untuk melayani rakyat.
Tetapi ketika korupsi dilakukan secara sadar, ketika jabatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, maka yang dilanggar bukan hanya hukum negara. Yang dilanggar juga adalah nilai dasar Pancasila itu sendiri.
Pertanyaannya, bagaimana bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara bisa sampai pada kondisi seperti ini?
Salah satu jawabannya dapat ditelusuri melalui dunia pendidikan.
Pancasila Sengaja Dihapus Dalam Dunia Pendidikan?
Pada masa sebelum Reformasi, Pendidikan Moral Pancasila atau PMP dan berbagai bentuk pendidikan Pancasila diajarkan secara khusus di sekolah.
Namun setelah Reformasi 1998, terjadi perubahan besar.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya Pasal 37 ayat 1, kurikulum pendidikan dasar dan menengah diwajibkan memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, dan beberapa mata pelajaran lainnya.
Yang menarik, istilah “Pendidikan Pancasila” tidak lagi disebut sebagai mata pelajaran wajib yang berdiri sendiri. Pancasila kemudian dilebur ke dalam Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn.
Secara hukum memang tidak berarti Pancasila dihapus. Tetapi secara praktik, fokus pembelajaran bergeser.
Siswa lebih banyak mempelajari demokrasi, konstitusi, sistem pemerintahan, dan hak serta kewajiban warga negara. Sementara pendalaman filosofis mengenai nilai-nilai Pancasila menjadi jauh lebih terbatas.
Banyak akademisi pendidikan melihat perubahan ini sebagai dampak dari trauma Reformasi terhadap praktik indoktrinasi Pancasila pada era Orde Baru. Saat itu, segala sesuatu yang dianggap berbau penataran P4 dan doktrin negara berusaha dijauhi. Sayangnya, dalam proses koreksi tersebut, pendidikan nilai Pancasila justru ikut terpinggirkan.
Pada saat yang sama, arah pendidikan nasional semakin berfokus pada kompetensi akademik, penguasaan teknologi, sains, dan kesiapan kerja. Tentu itu penting. Tetapi pembangunan bangsa tidak hanya membutuhkan orang pintar. Bangsa juga membutuhkan manusia yang memiliki karakter, integritas, dan kesadaran moral.
Generasi Muda Hilang Arah
Dua puluh tahun kemudian, dampaknya mulai terlihat. Indonesia memiliki banyak sarjana, banyak profesional, banyak pejabat dengan gelar tinggi. Tetapi korupsi tetap terjadi.
Pelanggaran etika tetap berulang. Penyalahgunaan kekuasaan tetap menjadi persoalan. Seolah-olah kita berhasil membangun kecerdasan, tetapi kurang berhasil membangun karakter. Kesadaran inilah yang akhirnya mendorong pemerintah melakukan koreksi.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan Pancasila kembali ditegaskan sebagai mata pelajaran wajib yang berdiri sendiri.
Kemudian dalam Kurikulum Merdeka, pemerintah juga memperkenalkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5 sebagai upaya mengembalikan pendidikan karakter ke dalam sistem pendidikan nasional. Namun, P5 ini tidak sepenuhnya mengajarkan tentang Pancasila. Justru banyak proyek yang dijalankan lebih berfokus pada aktivitas, tema lingkungan, kewirausahaan, budaya lokal, atau kerja kelompok.
Persoalan bangsa ini sudah terlalu rumit untuk diselesaikan dengan slogan dan pencitraan. Yang dibutuhkan Indonesia hari ini bukan lebih banyak politisi, melainkan lebih banyak negarawan.



