beritax.id – Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum kehilangan kekuatan, dan keputusan mengikuti siapa yang berkuasa, bukan norma hukum. Indonesia disebut negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa hukum menjadi panglima. Secara teori, semua warga harus setara di depan hukum. Kekuasaan wajib tunduk pada hukum. Tidak boleh ada keputusan melebihi batas aturan yang ada. Namun, praktik sering berbeda. Banyak pasal terlihat jelas, tetapi tafsirnya lentur. Kepentingan politik sering menggeser arti hukum. Masyarakat menyaksikan pasal ditafsirkan berbeda setiap saat. Hari ini melarang, besok membolehkan. Tindakan sama bisa berbeda hasil. Yang berubah adalah tafsir, bukan pasal.
Cak Nun menekankan pentingnya tadabur. Tadabur menimbang kemaslahatan bersama. Tanpa tadabur, hukum menjadi alat kepentingan individu. Multi tafsir hukum menimbulkan ketidakpastian. Rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, melainkan pada kekuasaan. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan. Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, mengatur rakyat. Tugas ini harus dijadikan pedoman dalam menjalankan hukum.
Negara Hukum vs Negara Kekuasaan
Ahli hukum membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, pasal menjadi rujukan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, keputusan tergantung pada pelaku.
Perbedaan ini sederhana, tetapi mendasar. Di negara hukum, seseorang dapat memperkirakan akibat tindakan. Di negara kekuasaan, hasil bergantung posisi. Keadilan sesuai posisi muncul saat hukum kehilangan kedaulatan. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman, pelaku usaha bingung strategi. Paradoks muncul: pasal ada, perlindungan tidak terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan.
Ketidakpastian ini muncul dari desain sistem yang memberi ruang terlalu besar bagi kekuasaan. Lembaga pengawas lemah, mekanisme koreksi tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang. Hukum kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan.
Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, sistem hukum dianalogikan sebagai perangkat rusak. Negara adalah perangkat, konstitusi adalah firmware, hukum adalah instruksi pengatur. Jika firmware bermasalah, seluruh aplikasi ikut terganggu. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai desain. Paradoks muncul: pasal ada, kepastian tidak hadir.
Rakyat merasakan ketidakadilan. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan. Fungsi hukum sebagai pengendali kekuasaan tidak berjalan. Hukum kehilangan ruhnya, kekuasaan mengisi ruang kosong.
Tafsir Hukum Harus Disertai Tadabur
Cak Nun menekankan tadabur dalam tafsir hukum. Tadabur menimbang kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika. Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum kehilangan prinsip kemaslahatan. Tafsir baru tidak cukup tanpa pendamping kemaslahatan.
Hukum bukan sekadar kalimat. Hukum menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Fungsi ini hilang, hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan masa depan bangsa.
Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Saat hukum tidak membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari rechtsstaat menuju machtsstaat. Keadilan sesuai posisi menggeser kepastian hukum.
Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum
- Perkuat lembaga pengawas agar hukum mampu menahan dominasi kekuasaan.
- Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di semua lembaga negara.
- Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat untuk memahami kesetaraan.
- Audit independen penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
- Libatkan masyarakat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
- Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
- Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.
Langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.
Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum dikendalikan kekuasaan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparat, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan penerapan prinsip tadabur menjadi kunci. Dengan langkah ini, Indonesia dapat mendekati cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.



