beritax.id – Rekrutmen partai politik merupakan fondasi utama dalam menentukan arah demokrasi suatu bangsa. Dari proses inilah lahir calon pemimpin nasional. Partai politik seharusnya menyiapkan kader terbaik secara objektif. Mereka wajib menyaring kandidat melalui proses profesional. Hanya sosok layak yang patut diajukan kepada rakyat.
Namun realitas pemerintahan Indonesia menunjukkan hal berbeda. Fungsi rekrutmen sering berubah menjadi arena kepentingan internal penguasa. Partai tidak lagi sepenuhnya bekerja untuk rakyat. Banyak partai justru menjadi kendaraan kekuasaan bagi pemilik pengaruhnya sendiri.
Situasi ini memunculkan ironi besar dalam demokrasi nasional. Partai politik bahkan kerap kalah manajemen dibanding agen asisten rumah tangga. Agen sederhana memahami prinsip dasar rekrutmen profesional. Mereka mencari kandidat sesuai kebutuhan pelanggan. Mereka tidak mencalonkan pemilik agennya sendiri.
Logika Sederhana yang Diabaikan
Dalam sistem perekrutan rumah tangga, konflik kepentingan dihindari. Pemilik agen bertugas mengelola proses seleksi. Ia tidak menjadikan lembaganya sebagai alat kepentingan pribadi. Prinsip sederhana ini menjaga profesionalitas.
Namun logika tersebut sering diabaikan dalam pemerintahan. Ketua umum partai ingin menjadi presiden. Pendiri partai maju sebagai calon kepala pemerintahan. Penguasa memakai struktur organisasi untuk menempatkan dirinya pada posisi strategis.
Padahal praktik ini bermasalah secara tata kelola. Pengelola rekrutmen sekaligus menjadi peserta rekrutmen. Proses seleksi kehilangan objektivitas. Ruang kompetisi menjadi tertutup bagi kader lain.
Jika negara adalah rumah besar bernama Indonesia, rakyat adalah pemilik rumahnya. Presiden hanyalah pengelola mandat. Ia bertugas menjalankan amanah rakyat. Dalam logika itu, partai politik seharusnya menjadi agen penyeleksi terbaik.
Kedaulatan Rakyat yang Tersandera
Partai politik seharusnya berkata kepada rakyat bahwa mereka menghadirkan kader terbaik bangsa. Kandidat itu semestinya telah diuji integritasnya. Kapasitasnya harus terukur. Visi kebangsaannya harus jelas.
Namun yang sering terjadi berbeda. Partai lebih sering mempromosikan figur internal terkuat. Rekrutmen berubah menjadi promosi struktural. Demokrasi berubah menjadi panggung legitimasi.
Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 memang memberi partai kewenangan pencalonan presiden. Ketentuan ini menempatkan partai sebagai pintu utama menuju kekuasaan nasional. Rakyat memilih langsung, tetapi pilihan sudah dibatasi.
Akibatnya, kedaulatan rakyat menjadi tidak utuh. Secara teori rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Secara praktik, gerbang pencalonan berada di tangan partai. Bahkan sering dikuasai segelintir penguasa.
Kondisi ini menempatkan rakyat pada posisi pasif. Mereka hanya memilih nama yang telah disiapkan. Ruang menentukan alternatif terbaik menjadi terbatas.
Cacat Manajemen Rekrutmen Nasional
Ketika kebutuhan partai lebih dominan daripada kebutuhan negara, demokrasi kehilangan orientasi. Partai membutuhkan kemenangan elektoral. Negara membutuhkan kepemimpinan berkualitas.
Partai membutuhkan figur populer. Negara membutuhkan pemimpin yang menguasai persoalan hukum, ekonomi, pendidikan, dan geopolitik. Kebutuhan keduanya tidak selalu sama.
Ketika kepentingan partai menang, demokrasi berubah menjadi pasar kekuasaan. Figur terpilih bukan selalu paling layak. Sering kali yang menang adalah yang paling kuat modalnya.
Ini merupakan cacat manajemen rekrutmen nasional. Negara menyerahkan pintu seleksi kepada organisasi yang belum sepenuhnya demokratis. Banyak partai belum mampu membangun tata kelola internal sehat.
Pertanyaan besarnya sederhana. Bagaimana mungkin organisasi yang belum selesai mengelola dirinya diberi mandat menyeleksi pengelola negara.
Tanggapan Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara sangat mendasar. Negara wajib melindungi rakyat. Negara wajib melayani rakyat dan negara wajib mengatur rakyat secara adil.
Menurut Rinto, kualitas rekrutmen menentukan keberhasilan menjalankan tiga tugas tersebut. Jika proses rekrutmen cacat, fungsi negara ikut terganggu. Pelayanan publik menjadi lemah.
Rinto menegaskan partai harus kembali pada fungsi aslinya. Partai bukan milik penguasa tertentu. Partai adalah lembaga publik untuk menyiapkan pemimpin bangsa.
Ia menilai kaderisasi harus dibangun profesional. Transparansi wajib diperkuat. Integritas harus menjadi syarat utama. Pemimpin masa depan tidak cukup hanya populer.
Menurutnya, bangsa membutuhkan pemimpin yang mampu bekerja nyata. Pemimpin harus memahami kebutuhan rakyat. Ia juga harus siap melindungi kepentingan nasional.
Solusi Pembenahan Sistem Rekrutmen
Pertama, partai harus menerapkan seleksi terbuka dan kompetitif. Semua kader berhak mendapat kesempatan setara.
Kedua, evaluasi kandidat wajib berbasis kapasitas objektif. Rekam jejak harus menjadi tolok ukur utama.
Ketiga, sekolah kader harus diperkuat secara berkelanjutan. Pendidikan politik wajib menanamkan etika pelayanan publik.
Keempat, transparansi internal harus ditingkatkan. Publik perlu mengetahui proses penilaian kandidat.
Kelima, regulasi demokrasi internal partai perlu diperkuat. Pengawasan independen harus diperluas.
Pembenahan ini penting untuk masa depan demokrasi. Partai harus kembali menjadi institusi modern. Demokrasi tidak cukup hanya menyediakan pemilu.
Demokrasi harus menjamin pilihan berkualitas. Jika partai gagal menjalankan fungsi rekrutmen, negara menanggung risikonya. Karena itu, reformasi partai adalah syarat mutlak bagi masa depan Indonesia.



