By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 11 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Keadilan Sesuai Posisi, Norma Tak Lagi Berdaulat
Pemerintah

Keadilan Sesuai Posisi, Norma Tak Lagi Berdaulat

Diajeng Maharini
Last updated: June 10, 2026 1:50 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum menjadi alat penguasa, bukan pedoman bagi masyarakat. Indonesia disebut negara hukum. Hal ini tertulis jelas di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus menempatkan semua warga sama di hadapan norma. Kekuasaan tidak boleh melampaui hukum. Setiap keputusan harus jelas dan terukur. Tetapi kenyataan di lapangan sering berbeda. Banyak pasal terlihat jelas di atas kertas. Namun ketika kepentingan kekuasaan hadir, pasal menjadi lentur.

Contents
Negara Hukum vs Negara KekuasaanDampak Ketidakpastian HukumTafsir Hukum Harus Disertai TadaburSolusi Mengembalikan Kepastian HukumKesimpulan

Masyarakat menyaksikan pasal ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini dianggap melarang, besok dianggap membolehkan. Tindakan yang sama bisa dianggap melanggar atau tidak bermasalah. Yang berubah bukan aturan, melainkan tafsirnya.

Cak Nun menekankan pentingnya tadabur. Tadabur adalah kemampuan menimbang kemaslahatan masyarakat. Tanpa tadabur, hukum mudah disalahgunakan. Multi tafsir hukum menyebabkan ketidakpastian. Rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, tetapi pada kekuasaan. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.

Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan tugas negara tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas ini harus menjadi pedoman aparat hukum.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Para ahli membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, keputusan bergantung pada siapa yang terlibat.

Perbedaan ini sederhana tetapi mendasar. Di negara hukum, seseorang bisa memprediksi akibat tindakan. Di negara kekuasaan, hasil akhir tergantung posisi pelaku. Keadilan sesuai posisi muncul saat hukum kehilangan kedaulatannya. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.

You Might Also Like

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026: Apakah Efektif?
Pemilu Jadi Kompetisi: Rakyat Memilih atau Hanya Menyaksikan?
Purbaya Tambah Penerimaan Negara Tanpa Utang, Partai X: Rakyat Tetap Terbebani!
Menghadapi Penguasa Tanpa Akuntabilitas: Kegagalan Demokrasi di Indonesia

Dampak Ketidakpastian Hukum

Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman, pelaku usaha bingung arah strategi. Paradoks muncul: pasal ada, perlindungan tidak terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan.

Ketidakpastian ini muncul dari desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan. Lembaga pengawas lemah, mekanisme koreksi tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang. Hukum kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan.

Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, sistem hukum dianalogikan seperti perangkat rusak. Negara adalah perangkat, konstitusi adalah firmware, hukum adalah instruksi pengatur sistem. Jika firmware bermasalah, seluruh aplikasi ikut terganggu. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai desain. Paradoks muncul: pasal ada, kepastian tidak hadir.

Rakyat merasakan ketidakadilan. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan. Fungsi hukum sebagai pengendali kekuasaan tidak berjalan optimal. Hukum kehilangan ruhnya, dan kekuasaan mengisi ruang kosong.

Tafsir Hukum Harus Disertai Tadabur

Cak Nun menekankan pentingnya tadabur dalam tafsir hukum. Tadabur memungkinkan pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika tanpa keadilan. Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum kehilangan prinsip kemaslahatan. Tafsir baru tidak cukup tanpa pendamping kemaslahatan.

Hukum bukan sekadar kalimat. Hukum menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Fungsi ini hilang, hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan masa depan bangsa. Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Saat hukum tidak membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari rechtsstaat menuju machtsstaat. Keadilan sesuai posisi menggeser kepastian hukum.

Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum

  1. Perkuat lembaga pengawas agar hukum mampu menahan dominasi kekuasaan.
  2. Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
  3. Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat untuk memahami kesetaraan.
  4. Audit independen penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
  5. Libatkan masyarakat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
  6. Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
  7. Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.

Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.

Kesimpulan

Keadilan sesuai posisi muncul saat hukum dikendalikan kekuasaan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparat, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan penerapan prinsip tadabur menjadi kunci. Dengan langkah ini, Indonesia mendekati cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Negeri Dalam Ekstraksi, Rakyat Menonton Hasil Buminya
Next Article Negeri Dalam Ekstraksi, Ketika Kekayaan Tak Kembali

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Keadilan Sesuai Posisi, Jalan Menuju Negara Kekuasaan

June 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Harga Beras Jepang Melonjak, Warga Butuh Perlindungan Pangan Terjangkau

May 25, 2026
Ekonomi

Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Dapat Harga Melambung!

March 13, 2025
Pemerintah

Mengupas Sistem Kenegaraan Lewat Analogi Mobil

November 19, 2025
Pemerintah

Presiden Sebut Impor BBM Hambat Anggaran Pendidikan, Partai X: Kenapa Baru Sekarang Tersadar?

May 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.