beritax.id – Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum menjadi alat penguasa, bukan pedoman bagi masyarakat. Indonesia disebut negara hukum. Hal ini tertulis jelas di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus menempatkan semua warga sama di hadapan norma. Kekuasaan tidak boleh melampaui hukum. Setiap keputusan harus jelas dan terukur. Tetapi kenyataan di lapangan sering berbeda. Banyak pasal terlihat jelas di atas kertas. Namun ketika kepentingan kekuasaan hadir, pasal menjadi lentur.
Masyarakat menyaksikan pasal ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini dianggap melarang, besok dianggap membolehkan. Tindakan yang sama bisa dianggap melanggar atau tidak bermasalah. Yang berubah bukan aturan, melainkan tafsirnya.
Cak Nun menekankan pentingnya tadabur. Tadabur adalah kemampuan menimbang kemaslahatan masyarakat. Tanpa tadabur, hukum mudah disalahgunakan. Multi tafsir hukum menyebabkan ketidakpastian. Rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, tetapi pada kekuasaan. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.
Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan tugas negara tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas ini harus menjadi pedoman aparat hukum.
Negara Hukum vs Negara Kekuasaan
Para ahli membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, keputusan bergantung pada siapa yang terlibat.
Perbedaan ini sederhana tetapi mendasar. Di negara hukum, seseorang bisa memprediksi akibat tindakan. Di negara kekuasaan, hasil akhir tergantung posisi pelaku. Keadilan sesuai posisi muncul saat hukum kehilangan kedaulatannya. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman, pelaku usaha bingung arah strategi. Paradoks muncul: pasal ada, perlindungan tidak terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan.
Ketidakpastian ini muncul dari desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan. Lembaga pengawas lemah, mekanisme koreksi tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang. Hukum kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan.
Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, sistem hukum dianalogikan seperti perangkat rusak. Negara adalah perangkat, konstitusi adalah firmware, hukum adalah instruksi pengatur sistem. Jika firmware bermasalah, seluruh aplikasi ikut terganggu. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai desain. Paradoks muncul: pasal ada, kepastian tidak hadir.
Rakyat merasakan ketidakadilan. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan. Fungsi hukum sebagai pengendali kekuasaan tidak berjalan optimal. Hukum kehilangan ruhnya, dan kekuasaan mengisi ruang kosong.
Tafsir Hukum Harus Disertai Tadabur
Cak Nun menekankan pentingnya tadabur dalam tafsir hukum. Tadabur memungkinkan pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika tanpa keadilan. Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum kehilangan prinsip kemaslahatan. Tafsir baru tidak cukup tanpa pendamping kemaslahatan.
Hukum bukan sekadar kalimat. Hukum menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Fungsi ini hilang, hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan masa depan bangsa. Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Saat hukum tidak membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari rechtsstaat menuju machtsstaat. Keadilan sesuai posisi menggeser kepastian hukum.
Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum
- Perkuat lembaga pengawas agar hukum mampu menahan dominasi kekuasaan.
- Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
- Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat untuk memahami kesetaraan.
- Audit independen penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
- Libatkan masyarakat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
- Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
- Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.
Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.
Kesimpulan
Keadilan sesuai posisi muncul saat hukum dikendalikan kekuasaan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparat, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan penerapan prinsip tadabur menjadi kunci. Dengan langkah ini, Indonesia mendekati cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.



