By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 2 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Norma Takluk, Pasal Mengabdi Kekuasaan 
Pemerintah

Norma Takluk, Pasal Mengabdi Kekuasaan 

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:07 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin nyata dalam praktik hukum di Indonesia saat ini. Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum, tertulis tegas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada keputusan yang melampaui batas aturan. Namun kenyataan memperlihatkan sebaliknya. Banyak pasal jelas di kertas, tetapi fleksibel dalam praktik kekuasaan. Tafsir sering berubah mengikuti kepentingan penguasa. Hari ini dianggap melanggar, besok dianggap sah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya. Akibatnya hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman masyarakat.

Contents
Tafsir Hukum yang Mengikis KeadilanNegara Hukum vs Negara KekuasaanDampak Ketidakpastian HukumRinto Setiyawan: Hukum Harus Mendukung Tugas NegaraSolusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Tafsir Hukum yang Mengikis Keadilan

Fenomena multi tafsir semakin lazim dalam hampir semua kasus hukum. Masyarakat sering bingung memahami batas legalitas. Cak Nun menekankan persoalan ini dalam forum Maiyah. Terlalu banyak tafsir mengurangi kepastian hukum. Tafsir tanpa tadabur menjadi permainan logika semata. Tadabur menekankan kemaslahatan, bukan sekadar kebenaran formal. Hukum tanpa kemaslahatan mudah memihak kekuasaan. Pasal tidak lagi pengendali, melainkan legitimasi keputusan penguasa. Kepastian hukum perlahan hilang. Rakyat bertanya bukan apa kata hukum, tetapi siapa yang berkuasa. Lembaga hukum tetap berjalan, tetapi keadilan sulit dirasakan masyarakat. Akibatnya, hukum kehilangan ruh dan fungsi pengendali kekuasaan.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Ahli hukum membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum yang diselenggarakan berdasarkan aturan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan dikendalikan pemegang kekuasaan. Perbedaannya sederhana namun mendasar. Dalam negara hukum, akibat tindakan dapat diperkirakan. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung pada siapa yang terlibat. Adapun dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal sering hanya pembenaran keputusan. Ketika hukum kehilangan supremasi, negara mendekati ciri negara kekuasaan. Kepastian hukum menjadi relatif. Keputusan lebih dipengaruhi kekuatan politik daripada aturan. Mereka yang memiliki pengaruh memperoleh tafsir menguntungkan. Sementara masyarakat awam kehilangan perlindungan nyata. Kondisi ini mengancam stabilitas dan keadilan sosial.

Dampak Ketidakpastian Hukum

Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui batas hak dan kewajiban. Pelaku usaha kehilangan arah bisnis. Aparatur negara kebingungan menjalankan tugas. Kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga menurun. Tanpa kepastian, rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan. Pertanyaan muncul bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Gejala ini menandai negara kekuasaan. Kondisi berakar pada kelemahan sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan tidak seimbang, mekanisme koreksi lemah. Hukum perlahan kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan. Akibatnya, keadilan dan ketertiban sosial sulit ditegakkan. Negara hukum semakin jauh dari cita-cita konstitusi.

Rinto Setiyawan: Hukum Harus Mendukung Tugas Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara tiga. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, melayani rakyat. Ketiga, mengatur rakyat secara adil. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan ketiga tugas itu. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan. Supremasi hukum harus dikembalikan sebagai fondasi negara. Kekuasaan harus dibatasi hukum, bukan sebaliknya. Negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit dirasakan tanpa penegakan hukum konsisten. Rinto menekankan hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat. Hanya hukum yang kuat dapat menjamin keadilan dan ketertiban.

Solusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Penguatan supremasi hukum menjadi langkah utama. Penegakan aturan harus konsisten, bebas intervensi politik. Lembaga pengawas harus diperkuat independensinya. Mekanisme koreksi perlu dijalankan secara efektif. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik perlu diperluas. Pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum diarahkan pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan harus seimbang. Pengawasan publik harus nyata dan efektif. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum dapat menjalankan fungsi melindungi, mengatur, dan melayani rakyat. Ketika hukum berfungsi, kepercayaan publik dan keadilan sosial dapat terwujud.

You Might Also Like

Kepentingan Penguasa yang Menghancurkan Keadilan: Manipulasi Untuk Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat
Dari Kompetisi ke Seleksi, Model Demokrasi Pancasila Berjenjang Mengubah Permainan
Sistem Memproduksi Ketimpangan: Rakyat Bekerja, Penguasa Menikmati
Subsidi Distribusi Beras Diusulkan, Partai X: Harga Ditahan, Tapi Hidup Petani Tetap Dibiarkan Ambruk!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pasal Mengabdi Kekuasaan, Negara Hukum Tinggal Nama
Next Article Di Atas Tanah Kaya, Rakyat Menonton Kekayaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR RI.
Pemerintah

RUU KUHAP Lemahkan Penyadapan, Partai X: Kalau Koruptor Bisa Dengar Duluan, Namanya Bukan Penegakan Hukum!

July 16, 2025
Pemulihan Ekonomi Bangsa Indonesia dan Realitas Rumah Tangga
Ekonomi

Pemulihan Ekonomi Bangsa Indonesia dan Realitas Rumah Tangga

January 12, 2026
Pemerintah

Publik Puas Kinerja Gibran, Partai X: Kepuasan Tak Sama dengan Kesejahteraan!

October 24, 2025
Korupsi taspen
Pemerintah

Partai X Soroti Rp1 Triliun Hilang di Taspen: Bukti Pejabat Bukan Lagi TKI, Tapi TKW (Tenaga Korupsi Warga)

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.