beritax.id – Indonesia sering disebut sebagai negara hukum dalam berbagai pidato dan dokumen kenegaraan. Namun, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan realitas tersebut. Fenomena pasal mengabdi kekuasaan dinilai semakin mengaburkan makna negara hukum yang sesungguhnya. Hukum seharusnya menjadi pengendali kekuasaan dalam setiap tindakan penyelenggara negara. Sebaliknya, kekuasaan wajib tunduk kepada aturan yang berlaku tanpa pengecualian. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama negara hukum modern. Namun praktik yang berkembang sering menimbulkan pertanyaan publik. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan bernegara. Ataukah hukum hanya menjadi instrumen yang mengikuti arah kekuasaan.
Ketika Tafsir Mengalahkan Kepastian
Dalam negara hukum, kepastian merupakan syarat utama keadilan. Setiap aturan harus memiliki makna yang jelas bagi masyarakat. Aturan yang sama seharusnya menghasilkan perlakuan yang sama. Namun kondisi tersebut sering kali tidak terlihat dalam praktik. Banyak pasal mengalami penafsiran berbeda pada kasus serupa. Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar aturan. Besok tindakan serupa dinyatakan tidak bermasalah. Perbedaan tersebut sering memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Yang berubah bukan bunyi pasalnya. Yang berubah adalah tafsir terhadap pasal tersebut.
Fenomena multi tafsir semakin sering menjadi bagian perdebatan publik. Banyak keputusan hukum dipandang bergantung pada sudut pandang tertentu. Akibatnya, kepastian hukum menjadi semakin lemah. Masyarakat kesulitan memprediksi konsekuensi hukum suatu tindakan. Pelaku usaha kehilangan pegangan dalam mengambil keputusan. Aparatur negara juga menghadapi ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugasnya. Kondisi tersebut perlahan menggerus kepercayaan terhadap hukum.
Hukum Kehilangan Fungsi Pengendali
Pada hakikatnya hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan. Hukum hadir agar tidak ada tindakan sewenang-wenang. Hukum juga menjadi pelindung hak setiap warga negara. Namun fungsi tersebut melemah ketika pasal dapat ditarik ke berbagai kepentingan. Arena hukum kemudian berubah menjadi arena perebutan tafsir. Kelompok yang memiliki pengaruh lebih besar sering memperoleh keuntungan lebih besar. Di titik inilah hukum mulai kehilangan kedaulatannya.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan. Negara hukum juga tidak diukur dari tebalnya kitab undang-undang. Ukuran utama negara hukum adalah kemampuan mengendalikan kekuasaan. Ketika kekuasaan menentukan arah hukum, terjadi pembalikan fungsi. Hukum tidak lagi menjadi pengendali. Hukum justru menjadi alat pembenaran keputusan yang telah dibuat sebelumnya.
Para ahli ketatanegaraan membedakan negara hukum dan negara kekuasaan. Negara hukum berdiri di atas supremasi aturan. Negara kekuasaan berdiri di atas kehendak penguasa. Perbedaan tersebut tampak sederhana namun sangat mendasar. Dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat tindakannya. Dalam negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada siapa yang terlibat.
Gejala Negara Kekuasaan
Meningkatnya ketergantungan pada tafsir menimbulkan dampak luas. Kepastian hukum perlahan menghilang dari kehidupan publik. Rakyat tidak lagi yakin terhadap perlindungan hukum. Dunia usaha menghadapi risiko ketidakpastian yang lebih besar. Aparatur pemerintahan kehilangan standar yang konsisten.
Akibatnya muncul gejala klasik negara kekuasaan. Masyarakat tidak lagi bertanya mengenai bunyi aturan. Masyarakat mulai bertanya mengenai siapa yang memiliki kekuasaan. Pertanyaan tersebut mencerminkan menurunnya kepercayaan terhadap supremasi hukum. Norma tidak lagi menjadi acuan utama. Posisi dan pengaruh menjadi faktor yang lebih menentukan.
Kondisi seperti ini tidak muncul secara tiba-tiba. Penyebabnya sering berasal dari lemahnya mekanisme pengawasan. Sistem koreksi berjalan tidak efektif. Distribusi kekuasaan juga tidak berlangsung secara seimbang. Ketika pengawasan melemah, hukum kehilangan daya kendalinya. Ruang bagi penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar.
Paradoks Negara Hukum
Banyak masyarakat merasakan paradoks dalam kehidupan bernegara. Peraturan tersedia dalam jumlah sangat banyak. Lembaga hukum juga terus bertambah. Namun keadilan tidak selalu dirasakan secara nyata. Pasal tersedia, tetapi perlindungan belum tentu hadir. Aturan tersedia, tetapi kepastian belum tentu diperoleh.
Paradoks tersebut menunjukkan persoalan yang lebih mendasar. Masalah utama bukan kekurangan regulasi. Masalah utama terletak pada fungsi hukum yang melemah. Ketika hukum gagal mengendalikan kekuasaan, tujuan negara hukum menjadi sulit diwujudkan. Hukum kehilangan ruh sebagai penjaga keadilan dan ketertiban.
Sejumlah pemikir juga mengingatkan pentingnya kemaslahatan dalam penafsiran hukum. Penafsiran tidak cukup hanya mengandalkan logika formal. Penafsiran harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Tanpa orientasi kemaslahatan, hukum berisiko menjauh dari tujuan keadilan.
Rinto Setiyawan: Negara Harus Kembali pada Tugas Pokok
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali fungsi dasar negara. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan. Negara harus melindungi rakyat dari ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Serta negara harus melayani rakyat secara adil tanpa diskriminasi. Negara juga harus mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
Rinto menilai hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Hukum harus menjadi pelindung seluruh warga negara. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang konsisten. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan berdasarkan jabatan, kedekatan, maupun kekuatan.
Ia menegaskan bahwa negara kehilangan legitimasi moral ketika gagal melindungi rakyat. Negara juga kehilangan kepercayaan ketika pelayanan tidak berjalan adil. Karena itu, supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan.
Solusi Memulihkan Supremasi Hukum
Pemulihan negara hukum memerlukan langkah nyata dan berkelanjutan. Pertama, memperkuat independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik. Kedua, memperjelas norma hukum agar tidak mudah disalahgunakan melalui tafsir berlebihan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh penyelenggara negara.
Keempat, membangun budaya hukum yang mengutamakan keadilan dan kemaslahatan publik. Kelima, memastikan seluruh warga memperoleh perlakuan setara di hadapan hukum. Keenam, memperkuat pendidikan kewarganegaraan mengenai pentingnya supremasi hukum.
Partai X memandang reformasi hukum harus dimulai dari penguatan konstitusi sebagai pedoman bersama. Hukum harus kembali menjadi pengendali kekuasaan. Kekuasaan tidak boleh menjadi penentu arah hukum. Negara harus hadir untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.
Apabila langkah tersebut dijalankan secara konsisten, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Negara hukum tidak lagi menjadi sekadar slogan normatif. Supremasi hukum dapat kembali menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Tanpa pembenahan tersebut, kekhawatiran mengenai negara kekuasaan akan terus menguat. Masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kemampuan menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.



