By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 1 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketika Undang-Undang Menjadi Instrumen Upeti, Rakyat Terpinggirkan oleh Pusat
Pemerintah

Ketika Undang-Undang Menjadi Instrumen Upeti, Rakyat Terpinggirkan oleh Pusat

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:12 am
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

gardax.id – Indonesia terus membanggakan diri sebagai negara modern. Gedung pencakar langit menjulang di kota-kota besar. Jalan tol dibangun hingga ke berbagai wilayah. Teknologi digital hadir di hampir seluruh aspek kehidupan. Pemerintah sering berbicara tentang transformasi digital, hilirisasi industri, dan visi Indonesia Emas. Dari luar, semua pemandangan memberi kesan kemajuan signifikan. Namun kenyataannya, rakyat terpinggirkan oleh pusat masih terjadi di banyak daerah. Banyak wilayah kaya sumber daya tetap miskin dalam infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Pertanyaan mendasar muncul, apakah modernitas hanya diukur dari gedung dan teknologi? Atau justru dari keadilan yang dirasakan rakyat dalam keseharian mereka? Sejarah menunjukkan, bangsa modern dibangun melalui sistem yang adil dan berpihak pada rakyat.

Contents
Kritik terhadap Sistem Distribusi KekayaanDaerah Penghasil yang Menjadi PenontonNegara Kesatuan dan Pola FeodalKedaulatan Rakyat yang TerpinggirkanTanggapan Rinto SetiyawanSolusi Menuju Keadilan Substantif

Kritik terhadap Sistem Distribusi Kekayaan

Cak Nun menyoroti persoalan distribusi kekayaan alam. Ia menyebut, daerah penghasil hanya memperoleh 3% dari hasil sumber daya. Sementara 97% dikuasai pengusaha dan pemerintah pusat. Praktik ini mirip upeti kerajaan, tetapi terjadi sebelum hasil benar-benar digali. Kritik ini memaksa publik berpikir ulang mengenai mekanisme hukum dan ekonomi. Mengapa undang-undang justru menjadi instrumen pengambil manfaat oleh pusat? Mengapa masyarakat di daerah penghasil tidak sejahtera sebanding dengan kekayaan daerahnya? Pertanyaan tersebut menyentuh inti hubungan antara negara, kekuasaan, dan rakyat. Tidak sekadar persoalan teknis anggaran, tapi juga logika berpikir birokrasi dan kebijakan nasional.

Daerah Penghasil yang Menjadi Penonton

Secara logika, daerah penghasil sumber daya harus menikmati manfaat paling besar. Infrastruktur harus berkembang lebih baik dan cepat. Pendidikan seharusnya meningkat secara signifikan. Layanan kesehatan harus diperkuat secara berkelanjutan. Kesempatan ekonomi wajib bertambah bagi masyarakat sekitar. Namun kenyataan menunjukkan gambaran berbeda. Kekayaan keluar dari daerah dalam jumlah besar. Manfaat kembali sering jauh lebih kecil dibanding nilai yang diambil. Akibatnya, masyarakat merasa daerahnya hanya menjadi lokasi eksploitasi. Perasaan ketidakadilan ini menimbulkan kekecewaan terhadap kebijakan pusat. Situasi ini memperlihatkan paradoks demokrasi dan pembangunan di Indonesia. Negara berbicara pemerataan, namun masyarakat lokal merasakan ketimpangan nyata.

Negara Kesatuan dan Pola Feodal

Dalam sejarah, sistem upeti mengatur hubungan daerah dan pusat. Daerah menyerahkan sebagian hasil bumi kepada pusat sebagai imbalan perlindungan. Hubungan ini bersifat vertikal dan terpusat. Saat ini, mekanisme undang-undang dianggap meniru pola upeti tersebut. Regulasi kerap disusun sebelum sumber daya digali. Hasilnya, distribusi tetap menguntungkan pusat. Pola ini menimbulkan istilah cara berpikir feodal dalam konteks modern. Manfaat pembangunan terkonsentrasi di pusat, bukan di daerah penghasil. Persoalan ini bukan soal bentuk negara, melainkan desain kebijakan dan logika kekuasaan. Indonesia tetap menyebut diri demokrasi, namun praktik sering tidak berpihak pada rakyat.

Kedaulatan Rakyat yang Terpinggirkan

Rakyat yang hidup dekat sumber daya alam sering memperoleh bagian paling kecil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kedaulatan rakyat. Negara menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan kekayaan untuk kemakmuran mereka. Namun kenyataannya, sebagian besar manfaat dinikmati pihak jauh dari sumber daya. Paradoks ini mengindikasikan masalah cara berpikir kekuasaan. Kekuasaan sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan, bukan objek. Kekuasaan bermasalah fokus mengumpulkan dan mengendalikan sumber daya. Perbedaan cara berpikir tersebut menentukan arah pembangunan bangsa. Negara modern harus efisien, adil, transparan, dan menghormati hak rakyat. Modernitas kosmetik tanpa keadilan substantif tidak cukup untuk membangun bangsa.

Tanggapan Rinto Setiyawan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan penting evaluasi sistem kebijakan. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama. Pertama, melindungi rakyat dari ketidakadilan dan eksploitasi. Kedua, melayani rakyat dengan adil dan merata. Ketiga, mengatur kehidupan masyarakat demi kemaslahatan bersama. Ketiga fungsi ini harus seimbang agar rakyat menjadi tujuan utama pembangunan. Rinto menekankan, rakyat tidak boleh sekadar menjadi objek kebijakan. Kekayaan alam harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Negara harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dibanding pertumbuhan ekonomi semata. Keberhasilan pembangunan diukur dari kesejahteraan masyarakat, bukan kemegahan proyek atau gedung.

You Might Also Like

DPR Buka Blokir Rp63,9 Miliar untuk Ombudsman, Partai X: Kalau Kritik Bisa Dibungkam Anggaran, Di Mana Akal Sehat Pejabat?
Korupsi Kuota Haji, Partai X: Rakyat Beribadah Jangan Jadi Dagangan!
Demokrasi Tanpa Negarawan: Ketika Pemerintahan Indonesia Tidak Lagi Mewakili Rakyat
Vonis Hasto dan Mafia Peradilan, Cak Nun : Hakim Harus Tegakkan Keadilan, Bukan Sekadar Hukum

Solusi Menuju Keadilan Substantif

Pertama, perlu meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat harus memahami aliran manfaat ekonomi secara jelas. Transparansi akan memperkuat pengawasan publik dan akuntabilitas pemerintah. Kedua, manfaat harus lebih besar bagi daerah penghasil. Dana pembangunan diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal. Ketiga, partisipasi masyarakat harus diperluas. Warga dilibatkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Keempat, negara harus kembali berpihak pada rakyat. Negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur demi kepentingan masyarakat. Ketika keadilan menjadi dasar pembangunan, modernitas memperoleh makna sesungguhnya. Rakyat tidak lagi terpinggirkan oleh pusat dan kemakmuran mulai dirasakan secara merata.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia: Negara Modern dengan Cara Berpikir Feodal: Rakyat Terpinggirkan oleh Pusat
Next Article Rakyat Tanpa Negara

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Indonesia Mengalami Krisis Total, Sistem Dipertanyakan

July 1, 2026
Pemerintah

Desain Negara Iran: Ketika Kepemimpinan Tertinggi Menentukan Arah Bangsa

April 13, 2026
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku tidak mengetahui soal dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil.
Ekonomi

Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Partai X: Kalau Anak dalam Kandungan Saja Dijarah, Di Mana Hati Nurani Penguasa

July 25, 2025
Demokrasi Rasa Agen ART
Pemerintah

Demokrasi Rasa Agen ART

May 28, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.