gardax.id – Indonesia terus membanggakan diri sebagai negara modern. Gedung pencakar langit menjulang di kota-kota besar. Jalan tol dibangun hingga ke berbagai wilayah. Teknologi digital hadir di hampir seluruh aspek kehidupan. Pemerintah sering berbicara tentang transformasi digital, hilirisasi industri, dan visi Indonesia Emas. Dari luar, semua pemandangan memberi kesan kemajuan signifikan. Namun kenyataannya, rakyat terpinggirkan oleh pusat masih terjadi di banyak daerah. Banyak wilayah kaya sumber daya tetap miskin dalam infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Pertanyaan mendasar muncul, apakah modernitas hanya diukur dari gedung dan teknologi? Atau justru dari keadilan yang dirasakan rakyat dalam keseharian mereka? Sejarah menunjukkan, bangsa modern dibangun melalui sistem yang adil dan berpihak pada rakyat.
Kritik terhadap Sistem Distribusi Kekayaan
Cak Nun menyoroti persoalan distribusi kekayaan alam. Ia menyebut, daerah penghasil hanya memperoleh 3% dari hasil sumber daya. Sementara 97% dikuasai pengusaha dan pemerintah pusat. Praktik ini mirip upeti kerajaan, tetapi terjadi sebelum hasil benar-benar digali. Kritik ini memaksa publik berpikir ulang mengenai mekanisme hukum dan ekonomi. Mengapa undang-undang justru menjadi instrumen pengambil manfaat oleh pusat? Mengapa masyarakat di daerah penghasil tidak sejahtera sebanding dengan kekayaan daerahnya? Pertanyaan tersebut menyentuh inti hubungan antara negara, kekuasaan, dan rakyat. Tidak sekadar persoalan teknis anggaran, tapi juga logika berpikir birokrasi dan kebijakan nasional.
Daerah Penghasil yang Menjadi Penonton
Secara logika, daerah penghasil sumber daya harus menikmati manfaat paling besar. Infrastruktur harus berkembang lebih baik dan cepat. Pendidikan seharusnya meningkat secara signifikan. Layanan kesehatan harus diperkuat secara berkelanjutan. Kesempatan ekonomi wajib bertambah bagi masyarakat sekitar. Namun kenyataan menunjukkan gambaran berbeda. Kekayaan keluar dari daerah dalam jumlah besar. Manfaat kembali sering jauh lebih kecil dibanding nilai yang diambil. Akibatnya, masyarakat merasa daerahnya hanya menjadi lokasi eksploitasi. Perasaan ketidakadilan ini menimbulkan kekecewaan terhadap kebijakan pusat. Situasi ini memperlihatkan paradoks demokrasi dan pembangunan di Indonesia. Negara berbicara pemerataan, namun masyarakat lokal merasakan ketimpangan nyata.
Negara Kesatuan dan Pola Feodal
Dalam sejarah, sistem upeti mengatur hubungan daerah dan pusat. Daerah menyerahkan sebagian hasil bumi kepada pusat sebagai imbalan perlindungan. Hubungan ini bersifat vertikal dan terpusat. Saat ini, mekanisme undang-undang dianggap meniru pola upeti tersebut. Regulasi kerap disusun sebelum sumber daya digali. Hasilnya, distribusi tetap menguntungkan pusat. Pola ini menimbulkan istilah cara berpikir feodal dalam konteks modern. Manfaat pembangunan terkonsentrasi di pusat, bukan di daerah penghasil. Persoalan ini bukan soal bentuk negara, melainkan desain kebijakan dan logika kekuasaan. Indonesia tetap menyebut diri demokrasi, namun praktik sering tidak berpihak pada rakyat.
Kedaulatan Rakyat yang Terpinggirkan
Rakyat yang hidup dekat sumber daya alam sering memperoleh bagian paling kecil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kedaulatan rakyat. Negara menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan kekayaan untuk kemakmuran mereka. Namun kenyataannya, sebagian besar manfaat dinikmati pihak jauh dari sumber daya. Paradoks ini mengindikasikan masalah cara berpikir kekuasaan. Kekuasaan sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan, bukan objek. Kekuasaan bermasalah fokus mengumpulkan dan mengendalikan sumber daya. Perbedaan cara berpikir tersebut menentukan arah pembangunan bangsa. Negara modern harus efisien, adil, transparan, dan menghormati hak rakyat. Modernitas kosmetik tanpa keadilan substantif tidak cukup untuk membangun bangsa.
Tanggapan Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan penting evaluasi sistem kebijakan. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama. Pertama, melindungi rakyat dari ketidakadilan dan eksploitasi. Kedua, melayani rakyat dengan adil dan merata. Ketiga, mengatur kehidupan masyarakat demi kemaslahatan bersama. Ketiga fungsi ini harus seimbang agar rakyat menjadi tujuan utama pembangunan. Rinto menekankan, rakyat tidak boleh sekadar menjadi objek kebijakan. Kekayaan alam harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Negara harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dibanding pertumbuhan ekonomi semata. Keberhasilan pembangunan diukur dari kesejahteraan masyarakat, bukan kemegahan proyek atau gedung.
Solusi Menuju Keadilan Substantif
Pertama, perlu meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat harus memahami aliran manfaat ekonomi secara jelas. Transparansi akan memperkuat pengawasan publik dan akuntabilitas pemerintah. Kedua, manfaat harus lebih besar bagi daerah penghasil. Dana pembangunan diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal. Ketiga, partisipasi masyarakat harus diperluas. Warga dilibatkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Keempat, negara harus kembali berpihak pada rakyat. Negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur demi kepentingan masyarakat. Ketika keadilan menjadi dasar pembangunan, modernitas memperoleh makna sesungguhnya. Rakyat tidak lagi terpinggirkan oleh pusat dan kemakmuran mulai dirasakan secara merata.



