beritax.id – Paradoks kemerdekaan Indonesia terlihat dari gedung tinggi, tol, dan teknologi digital yang masuk ke hampir seluruh kehidupan masyarakat. Pemerintah berbicara tentang transformasi digital, hilirisasi industri, kecerdasan buatan, dan visi Indonesia Emas. Dari kejauhan, semua tampak maju, rasional, efisien, dan beradab. Namun, modernitas sejati bukan diukur dari gedung, tol, atau istilah futuristik, melainkan dari keadilan yang dirasakan rakyat. Bangsa menjadi modern ketika kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran masyarakat, dan kekuasaan bekerja untuk melayani rakyat.
Kritik Cak Nun: Negara Kaya, Daerah Merana
Cak Nun menyoroti ketimpangan sumber daya. Kabupaten penghasil uranium hanya menerima tiga persen, sementara 97 persen dikuasai pemerintah pusat dan pengusaha. Ia menekankan bahwa upeti modern sudah diatur sebelum hasil digali. Kritik ini menantang publik memikirkan hubungan negara, kekuasaan, dan rakyat. Mengapa daerah kaya tetap miskin? Mengapa infrastruktur terbatas? Dan mengapa kualitas pelayanan publik rendah? Pertanyaan ini menuntut refleksi lebih dari sekadar mekanisme anggaran.
Logikanya, masyarakat daerah kaya harus merasakan manfaat pertama. Jalan diperbaiki, pendidikan lebih baik, fasilitas kesehatan meningkat, kesempatan ekonomi bertambah. Namun kenyataan sering berbeda. Kekayaan keluar daerah, manfaat kembali jauh lebih kecil dibanding nilai sumber daya yang diambil. Akibatnya, daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi, bukan pusat kemakmuran. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak selalu adil meski negara menyebut diri modern dan demokratis.
Dalam sejarah, upeti merupakan sebagian hasil bumi yang dikirim ke pusat untuk perlindungan pemerintahan dan keamanan. Hubungan ini vertikal: daerah penyedia, pusat penerima. Kritik Cak Nun menekankan praktik modern terkadang melebihi logika kerajaan klasik. Distribusi manfaat kini diatur regulasi sebelum hasil benar-benar diperoleh. Namun masyarakat lokal tetap memperoleh bagian kecil, menimbulkan ketidakpuasan dan persepsi ketidakadilan. Paradoks muncul ketika kedaulatan rakyat diakui, tapi rakyat penghasil sumber daya tetap menjadi pihak yang paling sedikit mendapatkan manfaat.
Cara Berpikir Kekuasaan yang Bermasalah
Masalah mendasar terletak pada cara berpikir kekuasaan. Kekuasaan sehat selalu bertanya bagaimana rakyat memperoleh manfaat lebih besar. Kekuasaan tidak sehat sibuk mengumpulkan dan mengendalikan sumber daya. Adapun kekuasaan sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan, kekuasaan tidak sehat melihat rakyat sebagai objek. Perbedaan ini menentukan arah pembangunan. Negara modern seharusnya berbasis efisiensi, keadilan, transparansi, dan menghormati hak rakyat. Modernitas kosmetik tanpa keadilan substantif hanyalah ilusi pembangunan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya harus menempatkan rakyat sebagai tujuan utama. Kebijakan harus memastikan masyarakat sekitar sumber daya merasakan manfaat. Hasil pembangunan harus dirasakan secara nyata, bukan hanya dinikmati pihak jauh dari daerah penghasil. Negara diukur dari kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka pendapatan atau slogan pembangunan.
Solusi Mengurangi Ketimpangan
Pemerintah perlu evaluasi skema bagi hasil sumber daya alam agar lebih adil dan transparan. Daerah penghasil diberikan prioritas pembangunan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Masyarakat lokal dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan sumber daya. Hilirisasi industri memberi nilai tambah bagi warga sekitar. Kesempatan kerja diperluas bagi penduduk lokal. Distribusi pendapatan harus seimbang agar daerah penghasil tidak menjadi pihak merana. Kebijakan berbasis keadilan distributif memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan politik, tetapi menghadirkan keadilan ekonomi. Negara kaya tidak boleh meninggalkan rakyat penghasil dalam kesengsaraan. Kritik Cak Nun adalah panggilan evaluasi agar kekayaan alam benar-benar membawa kemakmuran bagi pemilik sah negeri. Modernitas bukan hanya tampilan, tetapi kemampuan menegakkan keadilan substantif. Negara modern harus memastikan rakyat menikmati hak mereka sebagai bagian utama pembangunan nasional, mengakhiri paradoks kemerdekaan Indonesia.



