beritax.id – Ketimpangan sumber daya nasional semakin terlihat di tengah narasi pembangunan Indonesia yang modern dan progresif. Gedung pencakar langit berdiri megah di kota besar. Jalan tol terus dibangun memperlancar konektivitas antar wilayah. Transformasi digital di berbagai sektor mulai diterapkan pemerintah. Hilirisasi industri digalakkan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. Kecerdasan buatan mulai diterapkan di layanan publik dan bisnis. Semua capaian ini memberikan kesan bahwa Indonesia menuju negara maju yang efisien. Namun pertanyaan mendasar muncul mengenai pemerataan manfaat pembangunan tersebut. Apakah rakyat yang hidup di sekitar sumber daya benar-benar menikmati hasilnya? Apakah modernitas Indonesia hanya tampak dari gedung tinggi dan teknologi canggih? Ukuran modernitas seharusnya mencakup keadilan yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Bangsa menjadi modern ketika kekuasaan bekerja untuk melayani rakyat secara adil.
Kritik terhadap Mekanisme Distribusi Sumber Daya
Budayawan Cak Nun menyoroti ketimpangan distribusi sumber daya strategis di daerah. Misalnya, kabupaten penghasil tambang uranium hanya menerima tiga persen keuntungan. Sisanya dibagi antara pengusaha dan pemerintah pusat, lebih tinggi daripada upeti kerajaan lama. Kritik ini menekankan bahwa distribusi modern bahkan sudah diatur sebelum sumber daya digali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting tentang keadilan fiskal nasional. Mengapa daerah penghasil sumber daya tetap mengalami kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur? Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis pembagian anggaran. Persoalan ini menyentuh desain sistem dan logika kekuasaan dalam negara. Ketimpangan manfaat antara daerah penghasil dan pusat menunjukkan desain distribusi yang timpang.
Secara logika, masyarakat di daerah kaya sumber daya seharusnya memperoleh manfaat paling awal. Jalan harus lebih baik dan fasilitas kesehatan berkembang pesat. Pendidikan menjadi lebih berkualitas dan peluang ekonomi meningkat. Namun kenyataan sering berbeda, kekayaan keluar dari daerah dalam jumlah besar. Sementara manfaat yang kembali sering kali jauh lebih kecil. Hal ini menimbulkan kesan bahwa daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi. Daerah penghasil tidak menjadi pusat kemakmuran yang berkelanjutan. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas otonomi daerah.
Sentralisasi Kekuasaan dan Distribusi Tidak Seimbang
Indonesia menerapkan sistem negara kesatuan dengan mekanisme distribusi pendapatan nasional. Daerah penghasil sumber daya strategis masih sering menerima manfaat terbatas. Prinsip solidaritas nasional membenarkan distribusi sebagian ke daerah kurang beruntung. Namun distribusi yang timpang dapat mengubah solidaritas menjadi pengambilan yang tidak adil. Negara modern seharusnya mengelola kekuasaan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan keadilan. Kekuasaan yang sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan, bukan objek pengelolaan sumber daya. Ketimpangan distribusi dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pembangunan nasional.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara yang tidak boleh dilupakan. Tugas pertama adalah melindungi rakyat dari ketidakadilan dan risiko sosial. Kedua, negara wajib melayani rakyat secara adil dan setara. Ketiga, negara harus mengatur kehidupan bersama secara tertib dan berkeadilan. Menurut Rinto, kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Negara modern harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu atau pusat pemerintah. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan manfaat yang kembali kepada masyarakat lokal. Keadilan distribusi menjadi ukuran sejati keberhasilan pembangunan nasional.
Solusi Mewujudkan Keadilan Sumber Daya
Pertama, formula pembagian hasil sumber daya harus dievaluasi dan lebih berpihak kepada masyarakat daerah penghasil. Kedua, transparansi pengelolaan pendapatan sumber daya harus ditingkatkan. Masyarakat berhak mengetahui aliran manfaat ekonomi sumber daya nasional. Ketiga, sebagian pendapatan dialokasikan langsung untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Keempat, pengawasan pengelolaan sumber daya diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Kelima, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan perlu diperluas. Keenam, pengembangan industri hilir di daerah penghasil harus diprioritaskan untuk menciptakan lapangan kerja. Penerapan langkah-langkah ini akan mengurangi ketimpangan sumber daya nasional. Dengan keadilan fiskal, pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.



