beritax.id – Ketimpangan sumber daya nasional tetap terlihat meski Indonesia sering mengklaim diri sebagai negara modern. Gedung pencakar langit berdiri megah di kota besar. Jalan tol terus dibangun memperlancar mobilitas warga dan logistik. Transformasi digital mulai diterapkan di hampir seluruh sektor pemerintahan dan bisnis. Hilirisasi industri digalakkan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. Pemerintah menekankan kecerdasan buatan dan visi Indonesia Emas untuk kemajuan bangsa. Namun pertanyaan mendasar muncul: apakah kemajuan ini dirasakan masyarakat yang hidup di daerah penghasil? Apakah modernitas cukup diukur dari gedung tinggi dan teknologi canggih? Modernitas seharusnya diukur dari keadilan yang dirasakan rakyat setiap hari. Bangsa menjadi modern ketika kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Bangsa menjadi modern ketika kekuasaan bekerja untuk melayani, bukan menindas masyarakat.
Kritik Terhadap Sistem Distribusi
Budayawan Cak Nun menyoroti ketimpangan distribusi sumber daya strategis di daerah penghasil. Misalnya, kabupaten penghasil tambang uranium hanya menerima tiga persen keuntungan. Sisanya dibagi antara pengusaha dan pemerintah pusat, lebih tinggi daripada upeti kerajaan lama. Kritik ini menunjukkan bahwa mekanisme pembagian modern bahkan telah diatur sebelum sumber daya digali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan fiskal nasional. Mengapa daerah kaya tetap miskin meski menyumbang sumber daya besar? Masalah ini bukan sekadar teknis anggaran. Masalah ini menyentuh desain sistem dan logika kekuasaan. Ketimpangan manfaat antara daerah penghasil dan pusat menunjukkan distribusi yang timpang.
Logika sederhana menyatakan masyarakat di daerah kaya sumber daya seharusnya memperoleh manfaat paling awal. Jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan harus lebih baik. Kesempatan ekonomi meningkat dan masyarakat berkembang lebih cepat. Namun kenyataannya sering berbeda: kekayaan keluar dari daerah dalam jumlah besar. Manfaat yang kembali jauh lebih kecil daripada nilai sumber daya yang diambil. Hal ini membuat daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi, bukan pusat kemakmuran. Ketimpangan ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Daerah penghasil tidak menjadi pusat pembangunan berkelanjutan yang adil.
Sentralisasi Kekuasaan dan Distribusi Tidak Seimbang
Indonesia menerapkan sistem negara kesatuan dengan mekanisme distribusi pendapatan nasional. Daerah penghasil sumber daya strategis masih menerima manfaat terbatas. Solidaritas nasional membenarkan distribusi sebagian ke daerah kurang beruntung. Namun distribusi yang timpang dapat mengubah gotong royong menjadi pengambilan yang tidak adil. Negara modern seharusnya mengelola kekuasaan dengan efisiensi, transparansi, dan keadilan. Kekuasaan yang sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan, bukan objek pengelolaan sumber daya. Ketimpangan distribusi dapat merusak kepercayaan publik dan pembangunan nasional.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara wajib melindungi rakyat dari ketidakadilan dan risiko sosial. Negara harus melayani rakyat dengan adil dan setara di seluruh wilayah. Serta negara harus mengatur kehidupan bersama secara tertib dan berkeadilan. Kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan kelompok tertentu. Negara modern mengutamakan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. Kebijakan pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan pusat atau pejabat tertentu. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan manfaat yang kembali kepada masyarakat lokal. Keadilan distribusi menjadi ukuran sejati keberhasilan pembangunan nasional.
Solusi Mewujudkan Keadilan Sumber Daya
Pertama, formula pembagian hasil sumber daya harus lebih berpihak pada masyarakat daerah penghasil. Kedua, transparansi pengelolaan pendapatan sumber daya harus diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui aliran manfaat ekonomi dari sumber daya nasional. Ketiga, sebagian pendapatan dialokasikan langsung untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal. Keempat, pengawasan pengelolaan sumber daya diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Kelima, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan perlu diperluas. Keenam, pengembangan industri hilir di daerah penghasil harus diprioritaskan untuk menciptakan lapangan kerja. Penerapan langkah-langkah ini mengurangi ketimpangan sumber daya nasional. Dengan keadilan fiskal, pembangunan benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia.



