beritax.id – Penyidik Polres Ende, Polda NTT, mengamankan eks pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) RI berinisial RR terkait dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan. Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 1 Juni 2026, setelah RR mangkir dua kali panggilan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende. Kasus ini menyasar bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menyampaikan bahwa setelah diamankan, RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tiba di Ende pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan pengawalan ketat dari penyidik. RR menjabat sebagai mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos yang menangani bantuan 25 unit kapal berbobot 5 GT berbahan fiberglass.
Kronologi Kasus dan Tersangka Lain
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RR dari Kemensos, DAW selaku Direktur PT Jawa Sukses Bersama sebagai penghubung, dan YS sebagai pelaksana pembuatan kapal. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kapal yang dihibahkan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.483.703.500.
RR sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada 11 dan 18 Mei 2026, sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Selama dua minggu, RR tidak dapat dihubungi dan diketahui berada di Bandung, bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. Dua tersangka lainnya, DAW dan YS, kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik secara rutin.
Langkah Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal ini telah disidik sejak Mei 2025. Dengan pemeriksaan 85 saksi termasuk ahli, serta penyitaan dokumen dan uang sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka. Proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur operasi standar (SOP), dan sebelum penetapan tersangka, telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 603 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), juncto Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP. Tindakan tegas ini merupakan upaya negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Prinsip Partai X dalam Perlindungan Dana Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kasus ini menegaskan perlunya penerapan prinsip tersebut, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.
Partai X menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap program bantuan sosial. Dana publik harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Negara wajib memastikan setiap rupiah dari APBN digunakan tepat sasaran, efisien, dan aman dari praktik korupsi.
Solusi Partai X untuk Pencegahan Korupsi
Solusi Partai X menyarankan langkah strategis agar kasus serupa tidak terulang. Pertama, penguatan sistem pengawasan internal di kementerian, khususnya terkait pengadaan bantuan sosial. Kedua, peningkatan transparansi publik melalui portal data bantuan sosial dan audit berkala BPK. Ketiga, penerapan mekanisme whistleblowing yang aman dan dapat diakses masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan dana.
Keempat, koordinasi lintas lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan aparat kepolisian, harus diperkuat agar kasus korupsi dapat ditindak secara cepat dan tuntas. Kelima, edukasi pejabat publik mengenai etika pengelolaan anggaran negara dan konsekuensi hukum bagi penyalahgunaan dana.
Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, Partai X menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan sosial akan lebih aman. Program kemiskinan tepat sasaran, dan masyarakat terlindungi dari praktik korupsi. Penegakan hukum terhadap RR dan rekan-rekannya menjadi contoh bahwa negara hadir secara nyata untuk menegakkan keadilan.



