beritax.id – Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti pengenaan Pajak Penghasilan atas pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil karena iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sudah dipotong pajak. Menurutnya, pemotongan pajak kembali saat JHT dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang membebani pekerja. Ia mendorong agar pajak atas JHT dihapus menjadi nol persen demi keberpihakan negara kepada pekerja.
Said Iqbal menegaskan bahwa upah pekerja telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sejak awal. Oleh karena itu, pencairan JHT seharusnya tidak lagi dikenakan potongan pajak tambahan. Ia menyebut kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan fiskal bagi pekerja di Indonesia. Menurutnya, negara seharusnya memberikan perlindungan maksimal terhadap hak pekerja. Ia juga mengusulkan agar pajak JHT ditetapkan nol persen secara permanen.
Usulan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan buruh.
Usulan Perubahan Kebijakan Pajak
Said Iqbal berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut berisi usulan penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR. Ia menilai kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup hanya dibahas di meja perundingan. Pendekatan langsung ke lapangan diperlukan untuk memahami kondisi nyata pekerja. Ia juga menyebut dialog dengan pekerja dan manajemen perusahaan penting dilakukan secara rutin. Hasil dialog tersebut akan disampaikan sebagai dasar kebijakan kepada pemerintah pusat.
Sikap Pemerintah terhadap Pajak JHT
Menteri Keuangan menyatakan akan meninjau ulang aturan pengenaan pajak atas JHT. Ia berjanji berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkaji kebijakan tersebut. Pemerintah menyebut aturan pajak JHT sudah diatur sejak Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan itu, JHT dianggap sebagai penghasilan sehingga dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan tersebut berlaku dengan sistem tarif tertentu berdasarkan besaran pencairan dana.
Skema Pengenaan Pajak JHT
Pencairan JHT dengan jangka waktu tertentu dikenakan tarif final. Untuk nominal hingga Rp50 juta, tarif pajak ditetapkan sebesar nol persen. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final lima persen. Jika pencairan melebihi dua tahun, maka tarif progresif Pasal 17 diberlakukan. Tarif progresif tersebut berkisar antara lima persen hingga tiga puluh lima persen. Besaran pajak meningkat sesuai jumlah dana yang dicairkan oleh peserta.
Sorotan terhadap Keadilan Kebijakan
Kebijakan ini memunculkan perdebatan terkait keadilan pajak bagi pekerja. Serikat buruh menilai sistem ini membebani pekerja yang sudah membayar pajak sejak awal. Isu ini juga menyoroti pentingnya evaluasi ulang sistem perpajakan ketenagakerjaan nasional. Publik menilai perlindungan terhadap hak pekerja harus menjadi prioritas utama negara.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menanggapi isu ini. Ia menegaskan kembali bahwa tugas negara mencakup tiga hal utama yang tidak boleh diabaikan. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan seimbang. Menurutnya, kebijakan pajak harus mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja. Ia menilai pengenaan pajak ganda terhadap JHT berpotensi mengurangi rasa keadilan publik. Negara harus memastikan sistem pajak tidak menekan kelompok pekerja yang sudah rentan.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus berlandaskan keadilan sosial dan perlindungan rakyat. Sistem perpajakan wajib transparan, adil, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pekerja. Partai X juga menekankan bahwa negara harus berpihak pada kelompok pekerja dan buruh. Setiap kebijakan ekonomi harus mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan. Selain itu, Partai X menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak yang tidak berkeadilan. Regulasi harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat pekerja saat ini.
Solusi Partai X
Partai X mendorong penghapusan pajak ganda atas JHT dan manfaat ketenagakerjaan lainnya. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keadilan fiskal bagi para pekerja.Selain itu, pemerintah perlu melakukan reformasi sistem perpajakan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Reformasi harus memastikan tidak ada lagi beban pajak yang tumpang tindih.
Partai X juga mendorong dialog rutin antara pemerintah, buruh, dan dunia usaha. Dialog ini penting untuk menciptakan kebijakan yang seimbang dan berkeadilan. Evaluasi regulasi pajak harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan publik. Hasil evaluasi wajib dipublikasikan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan negara.
Isu pajak JHT kembali membuka diskusi tentang keadilan sistem perpajakan nasional. Pekerja menuntut kebijakan yang lebih adil dan tidak membebani hak dasar mereka. Negara dituntut hadir memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. Keadilan fiskal menjadi kunci terciptanya kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.



