SIARAN PERS UNTUK SEGERA DITERBITKAN (2)
beritax.id – JAKARTA, 26 Mei 2026 – Persidangan sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkara selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat pada Selasa, 26 Mei 2026, diwarnai dengan pembatasan hak dokumentasi persidangan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ali Hakim serta beranggotakan Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu memang mengabulkan permohonan Penggugat untuk merekam sidang secara elektronik audio visual, namun dengan pembatasan yang dinilai mencederai prinsip transparansi.
Majelis Hakim melarang muka para hakim untuk direkam dan hanya memperbolehkan perekaman dilakukan terhadap muka para pihak. Ali Hakim, yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak, dalam persidangan tersebut berulang kali menegaskan otoritasnya dengan menyatakan, “Kami yang menentukan di mana posisi kamera dan muka siapa yang harus direkam dalam persidangan.”
Atas instruksi tersebut, pihak Penggugat secara tegas menyatakan keberatan. Penggugat meminta agar keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam Berita Acara Persidangan (BAP) dan berencana melakukan inzage (pemeriksaan berkas perkara) untuk memastikan keberatan tersebut telah tercatat sebelum berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., selaku Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), menilai tindakan Majelis Hakim ini sebagai pelanggaran hukum acara peradilan pajak.

“Status Ali Hakim sebagai mantan Ketua Pengadilan Pajak tidak menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan memahami dan mematuhi hukum acara dengan benar. Pembatasan perekaman wajah hakim adalah tindakan yang merugikan, karena esensi dari persidangan yang ‘dibuka dan terbuka untuk umum’ serta perekaman audio visual adalah mencakup seluruh elemen di ruang sidang, terutama hakim yang memimpin jalannya persidangan,” ujar Dr. Alessandro Rey.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 4 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020, perekaman sidang secara elektronik audio visual harus dikabulkan jika dimohonkan. Frasa “dikabulkan” secara hukum berarti merekam seluruh proses dan pihak yang hadir di ruang sidang secara utuh tanpa pengecualian wajah hakim.
Dr. Alessandro Rey menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran terhadap hukum acara adalah bentuk nyata pelanggaran etik yang menunjukkan ketidakpahaman Majelis Hakim terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara.
“Pelanggaran etik ini akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sanksi yang membayangi para hakim ini mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat berupa hukuman dilarang bersidang (non-palu) selama 6 bulan,” tutupnya.
Tentang Penulis: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. adalah pakar hukum dan praktisi perpajakan yang menjabat sebagai Penasihat IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia) dan Pengajar di P5I (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia).



