beritax.id – Para terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kompak menyampaikan penyesalan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/5/2026). Sejumlah pejabat terdakwa, mulai dari Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker”, Hery Sutanto, hingga Gerry Aditya Herwanto Putra, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, hingga menyinggung budaya lama penerimaan uang nonteknis di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker”, menangis saat mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam sidang tersebut, Bobby menyatakan datang dengan rasa malu dan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku tindakannya mencederai kepercayaan publik dan merusak nama institusi negara.
Kasus tersebut kembali membuka persoalan lama mengenai budaya birokrasi yang sarat penyimpangan administratif. Praktik setoran dan pungutan liar dinilai tumbuh akibat lemahnya pengawasan internal dan pembiaran sistemik. Publik akhirnya menjadi pihak paling dirugikan akibat praktik korupsi yang berlangsung bertahun-tahun.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap praktik korupsi birokrasi. Ia mengingatkan tugas negara hanya ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Menurut Prayogi, pengakuan kesalahan para terdakwa harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam sistem pelayanan publik. Negara harus memastikan pelayanan ketenagakerjaan berjalan transparan, profesional, dan bebas pungutan liar. Jangan sampai masyarakat dipaksa membayar mahal hanya untuk memperoleh hak administratif dasar.
Korupsi Pelayanan Menghancurkan Kepercayaan Publik
Prayogi menilai praktik pemerasan sertifikat K3 menunjukkan adanya penyimpangan moral dalam pelayanan negara. Sertifikat keselamatan kerja seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja, bukan sumber keuntungan oknum tertentu. Ketika layanan keselamatan diperdagangkan, maka keselamatan buruh dipertaruhkan demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan budaya setoran tidak boleh dianggap tradisi birokrasi yang lumrah. Budaya tersebut justru merusak integritas lembaga negara dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika dibiarkan, rakyat akan memandang pelayanan publik hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Prinsip Partai X menegaskan negara wajib hadir melindungi rakyat dari praktik kekuasaan yang menyimpang. Negara harus melayani masyarakat dengan kejujuran dan mengatur birokrasi secara bersih. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri sendiri melalui jabatan publik.
Prayogi mengatakan pelayanan ketenagakerjaan menyangkut keselamatan jutaan pekerja Indonesia. Karena itu, negara wajib menjamin proses sertifikasi berjalan profesional dan bebas tekanan ekonomi. Keselamatan kerja tidak boleh menjadi komoditas transaksional dalam birokrasi.
Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya mengganti pejabat yang bermasalah. Pemerintah harus memperbaiki sistem pengawasan, evaluasi kinerja, dan transparansi pelayanan publik. Seluruh proses administrasi harus dapat diawasi masyarakat secara terbuka.
Rakyat Menjadi Korban Utama Penyimpangan Birokrasi
Kasus pemerasan sertifikat K3 dinilai berdampak luas terhadap dunia kerja nasional. Perusahaan yang membutuhkan sertifikasi menjadi terbebani biaya tambahan tidak resmi. Pada akhirnya, beban tersebut dapat memengaruhi kesejahteraan pekerja dan kualitas keselamatan kerja.
Prayogi menilai praktik korupsi administrasi juga menghambat investasi sehat dan persaingan usaha yang adil. Pelaku usaha yang jujur justru dirugikan oleh sistem yang tidak transparan. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha nasional.
Ia menegaskan negara harus berpihak kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Negara tidak boleh membiarkan birokrasi menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat. Pelayanan publik harus menjadi sarana perlindungan, bukan sumber ketakutan.
Prinsip Partai X menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Karena itu, birokrasi harus dibersihkan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Negara wajib memastikan seluruh layanan dapat diakses tanpa pungutan liar.
Prayogi juga mengingatkan pentingnya pendidikan integritas bagi aparatur negara sejak awal karier birokrasi. Pegawai negeri harus memahami jabatan merupakan amanah pelayanan rakyat. Kekuasaan administratif bukan alat untuk memperkaya diri sendiri.
Solusi Partai X untuk Reformasi Pelayanan Publik
Partai X mendorong reformasi pelayanan ketenagakerjaan berbasis digital dan transparansi penuh. Seluruh proses pengurusan sertifikat harus dapat dipantau secara daring oleh masyarakat. Dengan sistem terbuka, peluang pungutan liar dapat ditekan secara signifikan.
Partai X juga mengusulkan audit berkala terhadap seluruh layanan administrasi berisiko tinggi. Audit harus dilakukan independen dan melibatkan pengawasan publik secara aktif. Hasil evaluasi wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Partai X mendorong pembentukan kanal pengaduan cepat yang melindungi pelapor. Pegawai maupun masyarakat harus berani melaporkan penyimpangan tanpa takut intimidasi. Perlindungan saksi menjadi syarat penting dalam pemberantasan korupsi birokrasi.
Prayogi menegaskan hukuman terhadap pelaku korupsi pelayanan publik harus memberikan efek jera nyata. Pejabat yang menyalahgunakan jabatan wajib dihukum tegas sesuai aturan hukum berlaku. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada pelaku korupsi.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pelayanan publik merupakan wajah utama negara di hadapan rakyat. Jika birokrasi bersih, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh kembali. Namun jika korupsi terus dipelihara, rakyat akan semakin kehilangan harapan terhadap negara.



