beritax.id – Pegawai Indomarco Prismatama atau Indomaret menolak kebijakan perusahaan yang mengubah skema upah lembur tanggal merah menjadi pengganti hari libur. Pihak Indomaret membantah penghapusan lembur sepenuhnya, namun menyebut ada sedikit perubahan dalam skema pembayaran. Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni, menjelaskan sebagian upah lembur tetap dibayarkan, sementara sebagian diganti dengan hari libur, dan kesalahpahaman ini menjadi sumber ketegangan antara manajemen dan karyawan. Gondo menambahkan kondisi ekonomi global yang memburuk memaksa perusahaan menyesuaikan biaya operasional. Termasuk BBM, kemasan, dan bahan baku, sehingga diperlukan keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan usaha. Pihak perusahaan membantah tudingan intimidasi terhadap karyawan, menegaskan hubungan industrial seharusnya berbasis win-win antara pekerja dan perusahaan. Saat ini mediasi tengah dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik.
Aksi Demonstrasi Buruh
Buruh Indomaret menggelar demonstrasi di Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara, menuntut pembayaran upah lembur secara penuh sesuai ketentuan. Massa buruh mulai berkumpul sejak pukul 09.40 WIB dan mengenakan atribut organisasi masing-masing, termasuk Partai Buruh dan FSPMI. Mereka meneriakkan tuntutan yang tertulis di spanduk, antara lain menolak pemaksaan dan tekanan terhadap pekerja, menegaskan hak atas upah lembur. Menolak penggantian lembur dengan off tambahan, menuntut kepatuhan perusahaan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meminta penindakan terhadap oknum yang melakukan intimidasi, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Demonstrasi ini menunjukkan bahwa pekerja menuntut perlindungan hak konstitusional mereka sekaligus keadilan dalam hubungan industrial.
Perspektif Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan tugas negara tiga dimensi: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ketenagakerjaan, negara harus hadir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Termasuk hak atas upah lembur dan perlindungan dari intimidasi perusahaan. Praktik yang mengurangi hak buruh atau menimbulkan ketidakadilan dalam pengupahan melanggar prinsip perlindungan rakyat dan kewajiban negara untuk mengatur hubungan industrial. Partai X menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola ketenagakerjaan. Agar pekerja memperoleh perlakuan yang layak dan proporsional sesuai kontribusi kerja.
Solusi Partai X
Partai X mendorong perusahaan menghormati peraturan ketenagakerjaan dan standar upah lembur sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan perlu memastikan perusahaan tidak mengubah hak buruh secara sepihak. Mediasi antara perusahaan dan serikat pekerja harus dilanjutkan secara terbuka, dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai fasilitator dan memastikan kesepakatan tidak merugikan pihak manapun. Selain itu, Partai X menekankan pembentukan mekanisme pengaduan pekerja yang efektif agar potensi pelanggaran hak buruh dapat segera ditindaklanjuti.
Partai X juga mendorong perusahaan memberikan kompensasi yang adil, transparan, dan proporsional kepada pekerja yang bekerja pada hari libur atau tanggal merah. Prinsip ini harus menjadi bagian dari budaya perusahaan dan diintegrasikan ke dalam kebijakan internal. Sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.
Penegakan Keadilan dan Perlindungan Rakyat
Rekrutmen tenaga kerja, pengaturan upah lembur, dan kepastian hak-hak pekerja adalah cerminan integritas hubungan industrial yang sehat. Negara dan perusahaan wajib memastikan hak buruh terlindungi, sesuai prinsip Partai X. Penegakan hukum ketenagakerjaan harus tegas, transparan, dan adil, menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi perusahaan dan hak pekerja. Perlindungan hak upah lembur menjadi tanggung jawab bersama antara negara, serikat pekerja, dan perusahaan agar kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas.
Prayogi menegaskan, menghormati hak buruh tidak hanya menyelamatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan stabilitas hubungan industrial. Negara dan perusahaan harus bekerja sama untuk memastikan implementasi upah lembur sesuai aturan berlaku, mencerminkan prinsip kritis, obyektif, dan solutif yang diusung Partai X.



