beritax.id – Dalam demokrasi modern, analogi agen ART justru membuka ironi besar dalam tata pemerintahan Indonesia. Agen ART memahami batas tugasnya. Mereka mencari pekerja terbaik bagi pemilik rumah. Mereka tidak menawarkan pemilik agennya sendiri. Logika sederhana itu menjaga profesionalitas rekrutmen. Namun praktik serupa sering tidak ditemukan dalam partai politik. Banyak partai justru berubah menjadi kendaraan penguasa internal. Ketua umum kerap menempatkan dirinya sebagai kandidat utama. Mekanisme seleksi berubah menjadi promosi kekuasaan. Demokrasi kehilangan substansi meritokrasi. Situasi ini menunjukkan kekacauan logika rekrutmen kekuasaan yang terus berlangsung.
Partai politik sejatinya dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat. Mereka harus menjadi ruang kaderisasi terbaik bangsa. Tugas partai adalah menyeleksi calon pemimpin secara objektif. Integritas, kapasitas, dan visi kebangsaan harus menjadi ukuran utama. Namun praktik sering berjalan sebaliknya. Figur dengan pengaruh internal lebih diutamakan. Kedekatan struktural mengalahkan kualitas kepemimpinan. Rakyat akhirnya menerima pilihan terbatas. Pilihan itu sering ditentukan penguasa partai, bukan hasil seleksi profesional.
Fungsi Partai yang Bergeser
Dalam teori demokrasi, partai adalah lembaga perantara. Mereka menjembatani aspirasi rakyat menuju pemerintahan. Mereka bertugas menyaring gagasan dan kader terbaik. Namun banyak partai berubah menjadi organisasi personalistik. Struktur partai dikendalikan oleh segelintir penguasa. Keputusan pencalonan sering bersifat tertutup. Mekanisme internal tidak sepenuhnya transparan. Kompetisi sehat antar kader sulit berkembang.
Akibatnya, partai lebih sibuk menjaga kepentingan internal. Mereka fokus memenangkan pertarungan elektoral. Sementara kualitas calon sering menjadi pertimbangan kedua. Demokrasi berubah menjadi transaksi kekuasaan. Kandidat dipilih karena posisi, jaringan, atau modal. Bukan semata kapasitas memimpin negara.
Padahal konstitusi memberikan peran besar kepada partai. Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 menegaskan pencalonan presiden melalui partai politik. Ketentuan ini memberi kekuasaan strategis kepada partai. Namun kewenangan besar menuntut tanggung jawab besar. Jika partai gagal menjalankan fungsi seleksi, kualitas kepemimpinan nasional ikut terancam.
Negara Bukan Milik penguasa Partai
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara hanya tiga. Negara harus melindungi rakyat. Negara harus melayani rakyat. Serta negara harus mengatur rakyat secara adil. Menurutnya, seluruh proses pemerintahan harus mengarah pada tiga tujuan itu.
Rinto menegaskan bahwa jabatan publik bukan simbol prestise. Jabatan negara adalah amanah pelayanan. Karena itu, calon pemimpin harus lahir dari proses objektif. Negara membutuhkan pelayan publik terbaik. Negara tidak membutuhkan perebutan posisi berbasis ambisi penguasa.
Ia menilai partai harus kembali memahami perannya. Partai bukan alat menaikkan pemilik struktur. Partai adalah instrumen demokrasi rakyat. Jika fungsi ini terbalik, negara kehilangan orientasi pelayanan.
Menurut Rinto, ketika penguasa menjadikan partai kendaraan pribadi, fungsi negara terganggu. Pemimpin yang lahir dari konflik kepentingan sulit bekerja objektif. Fokus pelayanan dapat bergeser menjadi pemeliharaan kekuasaan. Ini berbahaya bagi demokrasi.
Rakyat Menjadi Penonton Seleksi Tertutup
Rakyat sering disebut pemilik kedaulatan tertinggi. Namun dalam praktik, rakyat hanya memilih dari nama tersedia. Mereka tidak menentukan siapa yang boleh maju. Proses pencalonan sepenuhnya dikendalikan partai.
Kondisi ini menciptakan paradoks demokrasi. Pemilu berlangsung meriah. Kampanye berlangsung terbuka. Debat tersiar luas. Namun pilihan substantif sudah dibatasi sebelumnya. Demokrasi terlihat hidup, tetapi kualitas kompetisinya belum sehat.
Rakyat akhirnya hanya berpindah pilihan antar etalase. Perbedaannya sering sebatas kemasan. Mekanisme dasarnya tetap sama. penguasa internal menentukan kandidat. Publik hanya mengesahkan.
Jika kondisi ini terus berlangsung, kepercayaan publik menurun. Demokrasi kehilangan makna partisipatif. Rakyat merasa sekadar alat legitimasi.
Solusi Memperbaiki Rekrutmen
Perbaikan harus dimulai dari reformasi internal partai. Mekanisme kaderisasi wajib terbuka dan terukur. Setiap kader harus memiliki peluang setara.
Seleksi calon harus berbasis rekam jejak. Uji kapasitas harus dilakukan independen. Penilaian publik harus diperluas melalui forum terbuka.
Partai juga perlu membatasi dominasi ketua umum. Masa jabatan internal harus dibatasi tegas. Sirkulasi kepemimpinan wajib dijalankan.
Selain itu, transparansi pencalonan harus diperkuat. Publik perlu mengetahui alasan penetapan kandidat. Proses seleksi harus dapat diawasi.
Rinto Setiyawan menegaskan reformasi partai adalah kebutuhan mendesak. Menurutnya, negara hanya akan kuat jika partai sehat. Negara hanya bisa melindungi, melayani, dan mengatur rakyat bila dipimpin kader terbaik.
Pada akhirnya, pelajaran dari agen ART sangat sederhana. Pengelola rekrutmen tidak boleh memakai sistem untuk kepentingannya sendiri. Jika logika ini dipahami, demokrasi dapat kembali sehat. Partai politik harus berhenti menjadi kendaraan penguasa. Mereka harus kembali menjadi mesin pencari pemimpin terbaik bangsa.



