beritax.id – Rekrutmen partai politik seharusnya menjadi proses profesional untuk menyiapkan calon pemimpin berkualitas bagi rakyat. Partai politik bukan sekadar peserta pemilu atau alat kampanye lima tahunan. Mereka harus menyiapkan kader terbaik, diuji integritasnya, dan layak mengelola pemerintahan. Namun praktik pemerintahan Indonesia menunjukkan hal berbeda. Fungsi publik partai sering bergeser ke kepentingan penguasa. Ketua umum, pendiri, atau pemilik modal sering menjadikan partai kendaraan pribadi. Akibatnya, rakyat tidak selalu mendapatkan calon terbaik bangsa, melainkan figur yang menguntungkan partai.
Seorang agen asisten rumah tangga menyeleksi calon sesuai kebutuhan pemilik rumah. Mereka memeriksa pengalaman, kemampuan, dan kesesuaian kandidat dengan standar profesional. Agen profesional tidak mencalonkan pemiliknya sendiri menjadi ART pelanggan.
Jika dilakukan, konflik kepentingan terjadi dan manajemen menjadi kacau. Analogi ini menegaskan logika sederhana yang sering gagal dipahami penguasa partai. Dalam pemerintahan, partai malah mempromosikan ketua atau pendiri sebagai calon. Mekanisme internal partai menjadi sarana ambisi pribadi, bukan pencarian kepemimpinan berkualitas.
Fungsi Publik Tergerus Ambisi Privat
Partai seharusnya menyaring kader dan berkata kepada rakyat, “Inilah kader terbaik kami.” Namun kenyataannya sering terdengar, “Inilah ketua umum kami. Pilihlah dia.” Rekrutmen berubah menjadi promosi internal, demokrasi menjadi panggung legitimasi. Rakyat tetap memilih, tetapi pilihan sudah dikunci oleh mekanisme partai.
Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 memberi partai peran menentukan calon presiden. Artinya, meski rakyat memilih langsung, pintu pencalonan berada di tangan partai. Kedaulatan rakyat menjadi tidak utuh, kunci pencalonan berada di tangan segelintir penguasa.
Partai mengejar kemenangan elektoral dan figur pengangkat suara. Negara membutuhkan pemimpin yang mampu mengurus hukum, ekonomi, pendidikan, dan kebijakan. Kebutuhan partai berbeda dengan kebutuhan bangsa. Jika dominasi ambisi partai lebih besar, demokrasi berubah menjadi pasar kekuasaan. Rakyat hanya menjadi konsumen akhir produk yang sudah dikemas penguasa. Yang muncul bukan selalu calon paling layak, tetapi paling kuat secara jaringan dan modal.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan tugas negara tiga: Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan tertib. Rinto menegaskan, partai politik wajib menempatkan rakyat sebagai orientasi utama. Rekrutmen partai politik harus objektif, terbuka, dan bebas ambisi pribadi. Kekuasaan bukan hadiah organisasi, tetapi amanah pelayanan publik yang harus dijaga.
Solusi Reformasi Rekrutmen Partai
Partai perlu menguatkan demokrasi internal dengan mekanisme seleksi berbasis kapasitas. Integritas dan rekam jejak calon harus menjadi kriteria utama. Keputusan tidak boleh sepenuhnya berada di tangan penguasa tertentu. Sekolah kader internal perlu dikembangkan untuk menyiapkan calon profesional. Transparansi pencalonan harus diperluas agar publik memahami mekanisme internal. Membuka jalur konvensi dan calon independen memberi alternatif bagi rakyat. Literasi politik masyarakat juga harus ditingkatkan agar pemilih menilai kapasitas calon.
Demokrasi tidak cukup dengan pemilu berkala, kualitas pilihan harus dijamin.
Rekrutmen partai politik adalah fondasi kualitas kepemimpinan bangsa. Jika fondasi rapuh, demokrasi mudah dibajak oleh ambisi privat. Partai politik harus kembali menjadi mesin pencari pemimpin terbaik bangsa. Profesionalisme internal wajib ditegakkan agar negara melayani, melindungi, dan mengatur rakyat. Rakyat adalah pemilik rumah besar bernama Indonesia, partai hanyalah agen seleksi.



