beritax.id – Rekrutmen partai politik semestinya menjadi fondasi utama demokrasi yang sehat dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Partai politik dibentuk untuk menyiapkan calon pemimpin berkualitas. Mereka harus menyeleksi kader terbaik secara profesional. Hasil seleksi itu kemudian diajukan kepada rakyat secara terbuka. Namun praktik pemerintahan Indonesia sering menunjukkan arah berbeda. Fungsi publik partai perlahan bergeser. Kepentingan rakyat sering dikalahkan ambisi pejabat internal.
Partai politik kini sering berubah menjadi kendaraan kekuasaan pemiliknya sendiri. Ketua umum, pendiri, atau pejabat dominan memanfaatkan struktur partai. Mereka menjadikan partai sebagai jalur pribadi menuju kekuasaan. Akibatnya, rakyat tidak selalu memperoleh calon terbaik bangsa. Pilihan lebih ditentukan kekuatan internal partai. Fenomena ini memunculkan ironi besar dalam demokrasi.
Analogi Agen ART dan Konflik Kepentingan
Dalam sistem rumah tangga, agen asisten rumah tangga memahami prinsip dasar rekrutmen. Agen mencari kandidat sesuai kebutuhan pemilik rumah. Mereka menilai pengalaman dan kemampuan secara objektif. Agen profesional tidak mencalonkan pemiliknya sendiri. Langkah semacam itu dianggap cacat secara manajemen. Konflik kepentingan akan merusak kepercayaan pengguna jasa.
Namun logika sederhana ini sering tidak berlaku dalam pemerintahan. pejabat partai justru menjadikan lembaga sebagai kendaraan ambisi pribadi. Ketua umum mencalonkan dirinya sendiri. Pendiri partai memanfaatkan struktur organisasi. Situasi itu dianggap wajar dalam demokrasi elektoral. Padahal secara manajemen, mekanisme tersebut bermasalah.
Jika negara diibaratkan rumah besar, rakyat adalah pemiliknya. Presiden adalah pekerja utama yang diberi mandat mengurus rumah itu. Dalam konteks ini, partai politik seharusnya menjadi agen seleksi. Mereka wajib mencari orang terbaik untuk rakyat. Namun yang terjadi sering sebaliknya. Agen justru menjadikan dirinya kandidat utama.
Kedaulatan Rakyat yang Tersumbat
Konstitusi memberi partai peran sentral dalam pencalonan presiden. Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 mengaturnya secara jelas. Pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik. Rakyat memang memilih langsung. Namun rakyat tidak menentukan siapa yang boleh maju.
Kedaulatan rakyat menjadi terbatas. Hak memilih tetap ada, tetapi pilihan sudah disaring pejabat partai. Dalam banyak kasus, proses seleksi berlangsung tertutup. Keputusan akhir sering berada di tangan segelintir orang. Demokrasi elektoral akhirnya hanya menjadi prosedur formal. Substansinya kehilangan makna.
Partai membutuhkan kemenangan. Negara membutuhkan kepemimpinan berkualitas. Partai mengejar figur yang mendongkrak suara. Negara memerlukan pemimpin yang memahami hukum dan ekonomi. Ketika kebutuhan partai lebih dominan, kepentingan bangsa terabaikan.
Tanggapan Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara memiliki tiga dimensi utama. Negara wajib melindungi rakyat dari ancaman. Negara harus melayani kebutuhan masyarakat secara adil. Serta negara juga harus mengatur kehidupan bersama secara tertib.
Menurut Rinto, fungsi negara hanya dapat dijalankan pemimpin yang lahir dari proses sehat. Rekrutmen harus objektif dan terbuka. Kekuasaan bukan hadiah organisasi. Kekuasaan adalah amanah pelayanan publik.
Ia menilai partai politik wajib menempatkan rakyat sebagai orientasi utama. Jika proses seleksi dikuasai ambisi pribadi, arah negara terancam menyimpang. Rinto menegaskan partai harus kembali menjadi sekolah kepemimpinan. Partai tidak boleh berubah menjadi alat promosi pejabat.
Solusi Reformasi Internal Partai
Penguatan demokrasi internal partai menjadi langkah mendesak. Mekanisme seleksi calon harus berbasis kapasitas. Integritas dan rekam jejak wajib menjadi ukuran utama. Keputusan tidak boleh hanya ditentukan pejabat tertentu.
Partai perlu membangun sekolah kader berkelanjutan. Pendidikan politik harus berlangsung sistematis. Kader ditempa melalui evaluasi berlapis. Dengan cara ini, stok pemimpin berkualitas dapat terjaga.
Transparansi pencalonan juga harus diperkuat. Publik berhak mengetahui mekanisme seleksi internal. Proses terbuka akan mengurangi konflik kepentingan. Kepercayaan masyarakat terhadap partai dapat dipulihkan.
Revisi regulasi pencalonan patut dipertimbangkan. Ruang bagi calon alternatif harus diperluas. Jalur konvensi terbuka dapat menjadi solusi. Opsi independen juga layak dibahas. Langkah ini memberi rakyat lebih banyak pilihan.
Literasi masyarakat harus ditingkatkan. Pemilih perlu menilai gagasan dan kapasitas calon. Pilihan tidak boleh didasarkan pencitraan semata. Kesadaran publik akan mendorong reformasi partai.
Menjaga Demokrasi dari Ambisi Privat
Demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan pemilu berkala. Demokrasi harus menjamin kualitas pilihan bagi rakyat. Rekrutmen partai politik adalah fondasi utama kualitas itu. Jika fondasinya rapuh, demokrasi mudah dibajak kepentingan privat.
Partai politik harus kembali pada mandat awalnya. Mereka wajib menjadi mesin pencari pemimpin terbaik bangsa. Profesionalisme internal harus ditegakkan. Sesuai pengingat Rinto Setiyawan, negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Semua itu hanya mungkin jika rekrutmen partai politik dibersihkan dari ambisi privat.



