By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 2 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Dari Rechtsstaat Menuju Machtsstaat
Pemerintah

Dari Rechtsstaat Menuju Machtsstaat

Diajeng Maharini
Last updated: June 2, 2026 3:41 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Salah satu prinsip yang sering dikutip dalam kehidupan berbangsa adalah bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum, dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan.

Contents
Kepastian Hukum yang Semakin RetakKritik Cak Nun: Tafsir Tanpa TadaburNegara Hukum vs Negara KekuasaanSistem yang BermasalahHukum sebagai Instrumen Keadilan

Namun pertanyaannya sederhana: apakah prinsip ini benar-benar dijalankan di lapangan?

Kepastian Hukum yang Semakin Retak

Jika hukum benar-benar menjadi panglima, seharusnya terdapat kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Aturan yang sama seharusnya menghasilkan keputusan yang konsisten bagi semua orang. Namun kenyataannya, banyak pasal yang terlihat jelas di atas kertas menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar hukum, besok tindakan serupa dianggap sah. Yang berubah bukan pasalnya, melainkan tafsirnya. Fenomena ini menimbulkan ketidakpastian dan merusak fondasi negara hukum.

Kritik Cak Nun: Tafsir Tanpa Tadabur

Dalam forum Maiyah, Cak Nun menyoroti persoalan tafsir hukum yang berlebihan:

“Aturan yang sudah jelas pasalnya masih dibilang multi tafsir. Nanti ada 10 tafsir dari pasal yang sama, 10 ini melahirkan 100 tafsir lagi. Akhirnya tidak jadi hukum. Akhirnya sesuai keinginan sendiri-sendiri… Kalau tadabur itu kan pertimbangannya kemaslahatan, bukan kebenaran.”

Hukum harus hadir untuk mengurangi ketidakpastian, melindungi masyarakat, dan membatasi kekuasaan. Ketika tafsir lebih dominan daripada norma yang jelas, hukum kehilangan fungsi pedoman bersama.

You Might Also Like

Pemda Se-Indonesia Kumpul, Partai X: Inflasi Tak Cukup Dibahas, Harus Diselesaikan!
Giant Sea Wall Siap Dibangun, Partai X: Lindungi Rakyat, Bukan Laut!
Banggar DPR Bicara Lembaga Internasional, Partai X: Dalam Negeri Saja Belum Kuat, Jangan Sibuk Global!
Pemerintah Bukan Reality Show, Presiden Jangan Baper!

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Para ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat:

  • Rechtsstaat (Negara Hukum): Hukum menjadi pedoman utama, akibat tindakan dapat diperkirakan, dan kekuasaan dibatasi norma.
  • Machtsstaat (Negara Kekuasaan): Hukum menjadi alat pembenaran, hasil akhir bergantung pada posisi dan kekuatan politik, bukan pasal itu sendiri.

Ketika masyarakat terbiasa mendengar istilah “multi tafsir” untuk hampir semua persoalan, kepastian hukum perlahan menghilang. Rakyat mulai bertanya “Siapa yang berkuasa?” alih-alih “Apa kata hukum?”.

Sistem yang Bermasalah

Persoalan ini biasanya berakar pada desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan dan terlalu sedikit pada pengendalian hukum. Lembaga pengawas yang lemah, mekanisme koreksi yang tidak efektif, dan distribusi kekuasaan yang timpang membuat hukum kehilangan gigi.

Dalam kerangka buku Free Indonesia Save Nusantara, hukum dianalogikan sebagai instruksi yang mengatur jalannya sistem. Jika konstitusi atau hukum terganggu, seluruh sistem ikut bermasalah. Pasal ada, perlindungan tidak terasa; aturan ada, kepastian tidak hadir; lembaga hukum ada, keadilan tidak ditemukan.

Hukum sebagai Instrumen Keadilan

Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Lalu hukum adalah instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Cak Nun menekankan pentingnya tadabur, kemampuan melihat kemaslahatan yang lebih besar, agar hukum tidak berubah menjadi permainan logika yang jauh dari keadilan.

Persoalan terbesar bangsa bukan pada jumlah peraturan, tetapi lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Selama kondisi ini berlangsung, sebutan “negara hukum” hanya menjadi slogan normatif, sementara praktik berjalan seperti negara kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi mampu membatasi kekuasaan, Indonesia bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat kepada machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan masa depan bangsa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Republik kehilangan jiw Republik Kehilangan Jiwa: Ketika Proklamasi Tinggal Seremoni
Next Article Ketika Rumah Rakyat Diambil Alih Partai Politik

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kedaulatan Fiskal Tergerus: Mengapa Indonesia Harus Menjadi ‘Subsidi’ Bagi Negara Maju?

January 28, 2026
Pemerintah

Polemik Jabatan Bupati Aceh Selatan, Publik Dorong Keputusan Tegas dan Transparan

December 10, 2025
Pemerintah

Kekuasaan Tanpa Akuntabilitas: Jalan Sunyi Menuju Penyimpangan Sistemik

April 8, 2026
Gugatan ini meminta agar Mahkamah menghapus threshold pilkada, seperti yang sudah diputuskan dalam gugatan presidential threshold sebelumnya
Pemerintah

Mahasiswa Gugat Threshold, Partai X: Demokrasi Tak Butuh Batasan Palsu!

June 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.