By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 23 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Menolak Saksi Kurir dan Berpotensi Putuskan NO: Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie Cenderung Tendensius dan Langgar UU Pengadilan Pajak
Seputar Pajak

Menolak Saksi Kurir dan Berpotensi Putuskan NO: Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie Cenderung Tendensius dan Langgar UU Pengadilan Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: May 22, 2026 1:47 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – SURABAYA, 22 Mei 2026 – Integritas, independensi, dan objektivitas penegakan hukum di Pengadilan Pajak kini berada di bawah sorotan tajam. Majelis Hakim IA Pengadilan Pajak yang beranggotakan Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie diduga kuat bersikap tidak independen serta cenderung tendensius dalam memeriksa perkara sengketa gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak Johan Antonius melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Contents
Tolak Hadirkan Saksi Kurir J&E: Dalih Anggaran Lebih Tinggi dari Keadilan?Potensi Pelanggaran KEPPHBadan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI

Perkara krusial ini terancam berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut berpotensi diambil atas dasar pertimbangan formalitas semata yang dipaksakan, sekaligus mengabaikan fakta kebenaran material yang utuh.

Manipulasi Garis Waktu Pengiriman DokumenInti sengketa formal ini terletak pada perbedaan mendasar mengenai pencatatan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pihak Wajib Pajak, Johan Antonius, menegaskan bahwa dokumen SKP tersebut baru nyata-nyata diterima pada bulan Agustus 2025. Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, Johan langsung mengajukan gugatan dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak tanggal nyata-nyata diterima, sehingga secara formal gugatan tersebut sah dan tepat waktu.Sebaliknya, Majelis Hakim yang beranggotakan Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie secara sepihak berpendapat bahwa SKP telah dikirimkan oleh otoritas pajak sejak April 2025.

Jika argumen sepihak ini digunakan sebagai dasar putusan, maka hak hukum Wajib Pajak untuk menggugat otomatis hangus karena dianggap daluwarsa.

Tolak Hadirkan Saksi Kurir J&E: Dalih Anggaran Lebih Tinggi dari Keadilan?

Kejanggalan fatal terjadi di ruang sidang ketika Wajib Pajak memohon agar Majelis Hakim menghadirkan saksi kunci, yaitu kurir dari perusahaan ekspedisi J&E selaku pihak ketiga yang nyata-nyata mengantarkan dokumen SKP tersebut. Kehadiran kurir ini sangat krusial guna membuka dokumen manifest pengiriman asli dan membuktikan secara konkret kapan dokumen itu benar-benar diserahkan ke tangan Wajib Pajak.

Secara mengejutkan, Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie menolak keras untuk menghadirkan saksi kurir tersebut. Alasan yang dilontarkan oleh para hakim dinilai sangat mencederai akal sehat hukum: jangka waktu persidangan yang sudah hampir habis serta ketiadaan alokasi anggaran untuk menggelar persidangan kembali di Pengadilan Pajak Surabaya.Sikap ketiga hakim yang menomorsatukan kendala teknis operasional dan urusan anggaran di atas hak pembuktian Wajib Pajak jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa pemeriksaan sengketa harus dilakukan demi menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran material berdasarkan pembuktian yang sah, bukan dibatasi oleh urusan logistik kedinasan.

You Might Also Like

Cabut Gugatan Anggaran MBG, Tapi Musibah Rakyat Tetap Jalan Terus
Ketimpangan Demokrasi: Krisis Kedaulatan Rakyat yang Membentuk Struktur Negara Ini
Zulhas Keliru Pahami Pajak: Pajak Tanpa Representasi, Adilkah?
Larangan Rangkap Jabatan Hanya Retorika? Partai X: Kalau Tegas, Kenapa Masih Banyak Komisaris Merangkap?

Potensi Pelanggaran KEPPH

Layak Dilaporkan ke KY dan Bawas MAPenolakan pemanggilan saksi kunci demi memburu tenggat waktu persidangan dan menghemat anggaran membuktikan bahwa Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie tidak lagi bertindak sebagai wasit yang netral (impartial judge). Mereka justru terkesan sengaja memuluskan langkah DJP untuk menjatuhkan status NO pada gugatan Wajib Pajak secara prematur.

Atas dasar dugaan kuat ketidakjujuran, keberpihakan, dan penolakan terhadap hak pembuktian ini, Wajib Pajak memiliki dasar hukum yang sangat solid untuk melaporkan Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan penegakan etika ini dapat segera dilayangkan kepada dua lembaga pengawas tertinggi yaitu Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Terkait dugaan pelanggaran prinsip berperilaku adil, tidak berpihak, serta gagal menjaga integritas tinggi di ruang sidang.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI

Mengingat Pengadilan Pajak saat ini telah sepenuhnya berada di bawah pembinaan yudisial Mahkamah Agung melalui sistem satu atap (one roof system).

Pengadilan Pajak tidak boleh membiarkan hak konstitusional warga negara dipotong di tengah jalan hanya karena urusan operasional kedinasan. Kasus Johan Antonius harus menjadi momentum pembersihan aparat peradilan pajak yang abai terhadap hukum acara demi mengejar formalitas putusan semata. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh urusan sisa anggaran sidang.

Penulis & Analis Hukum: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A.
Penasehat IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia)
Pengajar P5I (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia)

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Musyawarah Diganti Transaksi: Banyak Rapat, Sedikit Kebijaksanaan
Next Article Ketika Penguasa Lebih Dominan, Kehilangan Ruh Permusyawaratan Pancasila Menguat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Dari Idealisme ke Kapitalisasi: Jabatan sebagai Komoditas

April 22, 2026
Pemerintah

Media Sosial Ramai, Kebenaran Tumbang oleh Disinformasi

January 19, 2026
Seputar Pajak

Penyampaian Surat Penetapan Masih Bermasalah, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan untuk Kepastian Hukum Wajib Pajak

August 1, 2025
Pemerintah

Dari Hak ke Formalitas, Demokrasi Sekadar Prosedur Jadi Kebiasaan

April 30, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.