By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 23 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketika Partai Politik Menggantikan Rakyat sebagai Pemilik Negara
Pemerintah

Ketika Partai Politik Menggantikan Rakyat sebagai Pemilik Negara

Diajeng Maharani
Last updated: May 22, 2026 1:40 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan upacara, lagu kebangsaan, dan pidato penuh nasionalisme. Namun di balik semua itu muncul pertanyaan mendasar, apakah Indonesia saat ini masih negara yang diproklamasikan Bung Karno. Negara bukan hanya soal bendera atau lagu kebangsaan. Tetapi soal desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan antara rakyat dengan pemerintah. Sehingga perubahan struktur ketatanegaraan mengubah karakter negara. Saat ini praktik ketatanegaraan menunjukkan munculnya kedaulatan partai politik. Di mana partai menentukan pintu masuk kekuasaan nasional dan rakyat hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi implementasinya jauh dari ideal karena rakyat hanya diberi hak memilih. Sedangkan siapa yang layak menjadi calon presiden tetap ditentukan partai politik. Dalam Pasal 6A ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik, sehingga partai tidak sekadar kendaraan demokrasi. Tetapi menjadi pengendali utama jalannya kekuasaan. Dengan kata lain, rakyat memilih tetapi partai menentukan pilihan, dan praktik ini menegaskan kedaulatan partai politik atas akses kekuasaan nasional.

Demokrasi Formal dan Realitas Partai

Pemilu langsung kerap dianggap bentuk demokrasi tertinggi, namun kenyataannya rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang disiapkan pejabat partai. Sehingga kebebasan formal tidak mencerminkan kontrol substantif. Analogi sederhananya seperti tamu restoran yang bebas memilih menu. Tetapi semua hidangan sudah ditentukan koki pilihan tampak bebas, namun sebenarnya terbatas. Dengan kedaulatan partai politik yang mendominasi proses pencalonan, rakyat kehilangan kemampuan menentukan arah kekuasaan nasional. Sementara semua keputusan strategis tentang koalisi, legislatif, dan arah kebijakan dikendalikan pejabat partai. 

Sebelumnya, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, presiden adalah mandataris MPR, dan rakyat memiliki posisi sentral; pasca-amandemen, MPR kehilangan kedudukan tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung, tetapi pintu pencalonan tetap dikendalikan partai. Struktur ini menunjukkan bahwa kedaulatan partai politik telah menggantikan kedaulatan rakyat secara kelembagaan. Sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam arena nasional.

Dampak Kedaulatan Partai Politik

Dominasi partai politik membuat rakyat kehilangan kontrol substantif karena semua keputusan penting berada di tangan pejabat, termasuk calon presiden, legislatif, dan koalisi. Akibatnya, demokrasi yang berjalan lebih tepat disebut demokrasi partai, bukan demokrasi rakyat, karena legitimasi bergeser dari rakyat ke partai. 

Pernyataan Cak Nun bahwa Indonesia pasca-amandemen berbeda dari negara yang diproklamasikan Bung Karno menegaskan hal ini, karena pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi arena negara. Sementara rakyat kehilangan posisi substantif. Kritik filosofis tersebut menyoroti bahwa masalah utama bukan siapa presidennya. Tetapi siapa yang memegang kendali aliran kekuasaan. Saat ini, kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan karena kedaulatan partai politik mengatur arah dan distribusi kekuasaan. Sementara rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang telah ditentukan pejabat partai.

You Might Also Like

Warga Pati: Kami Tak Anarkis, Partai X: Suara Rakyat Harus Didengar!
ASN BerAKHLAK Wujud Pancasila? Partai X: Etika Tak Cukup di Poster, Tapi Harus Tercermin di Meja Layanan Publik!
Dari Kotak Suara ke Ruang Rapat: Demokrasi Dipersempit oleh Penguasa
Rakyat Kehilangan Kuasa Ketika Pemerintahan Dikuasai Segelintir Orang

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Untuk memulihkan posisi rakyat, reformasi desain ketatanegaraan menjadi langkah penting, dimulai dengan memberi rakyat ruang lebih besar menentukan kandidat presiden agar kontrol substantif dapat kembali terwujud. Transparansi struktur partai politik harus diperkuat agar rakyat dapat mengawasi proses internal. Hal ini termasuk pemilihan kandidat, sehingga pejabat partai tidak sepenuhnya menguasai jalannya demokrasi. 

Selain itu, MPR atau lembaga representatif lain perlu diperkuat sebagai manifestasi nyata kedaulatan rakyat, sementara mekanisme check and balances harus dijalankan. Agar partai politik tidak menguasai seluruh distribusi kekuasaan. Partai politik tetap berperan sebagai kendaraan demokrasi. Tetapi tidak boleh menggantikan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat kembali menjadi pusat bangunan negara, bukan sekadar penonton. Kedaulatan rakyat yang nyata akan memperkuat demokrasi, legitimasi pemerintah, dan tata kelola negara agar Indonesia tetap menjadi negara yang diproklamasikan Bung Karno.

Kesimpulan

Perubahan pasca-amandemen telah menempatkan partai politik sebagai gerbang utama distribusi kekuasaan, sehingga rakyat kehilangan kontrol substansial dan demokrasi partai menggantikan demokrasi rakyat. Pertanyaan yang harus dijawab bangsa ini adalah apakah Indonesia masih negara Bung Karno atau negara baru yang memakai nama lama. Pemulihan kedaulatan rakyat melalui reformasi, transparansi partai, dan penguatan lembaga representatif menjadi langkah penting untuk menjaga karakter bangsa agar demokrasi tetap sejati dan rakyat benar-benar menjadi pemilik negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Partai Politik dalam Negara Demokrasi Elektoral
Next Article Kedaulatan Partai Politik adalah Kudeta Konstitusional terhadap Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Alam Dibantai, Rakyat Disalahkan: Drama Lama Negeri Ini?

December 3, 2025
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Ditunda, Kesabaran Rakyat yang Diuji

December 18, 2025
Pemerintah

Zulhas Keliru, Rakyat Bukan Mesin Pajak Negara

April 24, 2026
Pemerintah

Negara Harus Kembali ke Tujuan Awal: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

November 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.