By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 14 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pendidikan > Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aman dari PHK Massal
Pendidikan

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aman dari PHK Massal

Diajeng Maharani
Last updated: May 12, 2026 1:52 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru berstatus non-ASN pada 2027. Pernyataan itu menegaskan sebelumnya keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang memastikan guru non-ASN tidak akan di-PHK secara masif.

Nunuk menjelaskan meski status non-ASN berakhir pada tahun 2026, pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Langkah tersebut memastikan guru tetap bertugas dan hak-hak mereka dilindungi selama proses penataan berlangsung.

Seleksi dan Penataan Status Guru

Nunuk menambahkan para guru non-ASN dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang tengah dirumuskan pemerintah. “Terkait ke depannya, Bu Menpan menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya masih dirumuskan,” ujarnya. Pemerintah kini menyusun mekanisme pengangkatan guru non-ASN agar statusnya jelas dan tetap aman.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN. Nunuk menekankan surat edaran ini sebagai bentuk kepedulian Kemendikdasmen terhadap tenaga pendidik, sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan tetap terjaga.

Menurut Nunuk, guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah. Ia menegaskan, yang akan dihapus hanyalah status non-ASN, bukan hak guru untuk tetap mengajar. “Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.

Perspektif Partai X: Melindungi dan Melayani Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan guru non-ASN dari PHK massal sejalan dengan prinsip Partai X yang menekankan keadilan sosial, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.

You Might Also Like

Pancasila Bukan Slogan tetapi Pedoman Operasional
Proyek Siluman Indonesia dan Keadaan Darurat Pengawasan Anggaran
Memudarnya Solidaritas di Era Modern, Bangsa Kehilangan Rasa
Demo WNI di Luar Negeri, Partai X: Brave Pink Suara Hati Rakyat!

Prinsip Partai X dan Solusi

Partai X mendorong implementasi prinsip perlindungan, transparansi, dan pemerataan dalam pengelolaan guru:

  1. Perlindungan Tenaga Pendidik – Memastikan guru non-ASN tidak kehilangan pekerjaan, hak, dan kesempatan berkarier.
  2. Kesejahteraan yang Adil – Memastikan hak gaji dan tunjangan guru tetap terjaga selama transisi penataan status.
  3. Distribusi Guru Terukur – Mengatur alokasi guru ke seluruh wilayah agar pendidikan berkualitas merata.
  4. Peningkatan Kompetensi – Memberikan pelatihan dan sertifikasi profesional bagi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dampak Positif bagi Pendidikan Nasional

Penataan guru non-ASN yang berkelanjutan akan memberikan kepastian status, stabilitas karier, dan motivasi profesional lebih tinggi. Langkah ini memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.

Kemendikdasmen menegaskan tidak ada PHK massal bagi guru non-ASN pada 2027. Penataan status guru akan berjalan transparan, adil, dan sesuai prinsip Partai X untuk kesejahteraan pendidik dan kepentingan publik.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Usulan Jadi PNS, Semua Guru Terjamin Hak dan Kesejahteraannya
Next Article Presiden adalah outsourcing Presiden Adalah Outsourcing: Penguasa Sementara, Rakyat Pemilik Selamanya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Ketika Jabatan Dipakai Mengontrol, Presiden Adalah Outsourcing Dipertanyakan

May 13, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Saat Aturan Bisa Diatur, Kuasa tanpa Kendali Jadi Nyata
Pemerintah

Saat Aturan Bisa Diatur, Kuasa tanpa Kendali Jadi Nyata

April 21, 2026
Kriminal

Mantan Pemain Sirkus Tuntut Keadilan HAM! Partai X: Negara Jangan Diam Jadi Penonton

April 23, 2025
Pemerintah

Krisis Media Nasional di Era Buzzer dan Algoritma

January 19, 2026
Pemerintah

Kenaikan Harga Minyak Bebani APBN, Perlunya Perlindungan Ekonomi Rakyat

April 14, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.