Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Salah satu kekeliruan mendasar yang sering dianggap wajar di Indonesia adalah menyamakan pemerintah dengan negara. Padahal keduanya berbeda secara prinsip. Pemerintah hanyalah pelaksana kekuasaan yang bersifat sementara, sementara negara adalah sistem besar yang dibangun di atas kedaulatan rakyat.
Kesalahan pemahaman ini memengaruhi persepsi terhadap TNI dan POLRI. Aparat negara perlahan dianggap sebagai alat pemerintah, bukan sebagai penjaga negara. Akibatnya, loyalitas yang seharusnya ditujukan pada konstitusi dan rakyat bergeser menjadi loyalitas pada kekuasaan yang sedang berkuasa.
Netralitas Aparat Menurut Cak Nun
Pernyataan Cak Nun relevan untuk memahami masalah ini:
“TNI/POLRI itu netral karena mereka tidak di bawah pemerintah, mereka adalah aparat negara bukan aparat pemerintah, jelas ya. Sama seperti MK, KPU, KPK, KY mereka itu semua adalah institusi negara bukan institusi pemerintah. Suatu hari akan kita benahi bareng-bareng kalau Indonesia ingin selamat.”
Kalimat sederhana ini menyentuh inti persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah kepada siapa aparat negara harus loyal?
Jika loyalitas diarahkan kepada pemerintah, negara bergerak menuju model kekuasaan yang berisiko. Namun jika loyalitas ditujukan kepada negara dan konstitusi, aparat harus berada di atas kepentingan praktis.
Posisi POLRI: Di Bawah Presiden atau Pemerintah?
Berita berjudul “Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Menjadi Kementerian” menimbulkan kebingungan. Secara administratif pernyataan ini logis, tetapi secara filosofis, pertanyaan besar muncul apakah “di bawah Presiden” sama dengan “di bawah pemerintah”?
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebut:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya, Presiden adalah kepala pemerintah. Jika POLRI sepenuhnya menjadi instrumen pemerintah, risiko besar muncul: aparat negara akan lebih fokus menjaga kekuasaan pemerintah daripada kedaulatan negara.
Loyalitas Aparat: Negara di Atas Segalanya
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ini menegaskan bahwa seluruh alat negara harus melindungi rakyat sebagai pemilik negara, bukan sekadar menjaga stabilitas pemerintahan yang sedang berkuasa. Pemerintah bisa berganti, presiden bisa berganti, menteri bisa berganti, tetapi negara dan rakyat tetap ada.
Dalam teori ketatanegaraan modern, aparat keamanan idealnya loyal secara konstitusional, bukan pada kekuasaan politik tertentu. Mereka menjaga negara, bukan rezim. Mereka menjaga rakyat, bukan kepentingan pejabart kekuasaan.
Ambiguitas dalam Praktik
Kritik terhadap pemerintah sering dianggap ancaman terhadap negara. Penolakan terhadap kebijakan kerap dipandang sebagai gangguan stabilitas nasional. Bahkan aparat kerap berada dalam posisi ambigu apakah mereka menjaga negara atau menjaga kekuasaan?
Kedua hal ini tidak selalu sama. Ketika pemerintah menjalankan amanat konstitusi dan berpihak pada rakyat, menjaga pemerintah berarti menjaga negara. Namun ketika kekuasaan menyimpang, aparat negara harus tetap tegak pada konstitusi, bukan pada kepentingan politik sesaat.
Institusi Negara yang Netral
Cak Nun menekankan bahwa MK, KPU, KPK, KY, TNI, dan POLRI bukanlah institusi pemerintah. Mereka adalah institusi negara, dibentuk untuk menjaga sistem, bukan alat kekuasaan.
Jika aparat sepenuhnya diposisikan sebagai alat pemerintah, netralitas akan perlahan runtuh. Netralitas sejati berarti berdiri pada konstitusi dan kedaulatan rakyat, bukan sekadar diam.
Indonesia memerlukan pemahaman ulang tentang konsep negara. Selama ini perhatian lebih tertuju pada siapa presidennya, siapa menterinya, siapa pejabatnya, tetapi lupa pada desain dasarnya.
Negara bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat. Jika negara benar-benar milik rakyat, TNI dan POLRI harus dipahami sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, untuk menjaga kedaulatan rakyat.



