By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 13 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Penghapusan Pajak BUMN, Diharapkan Ringankan Beban Publik
Pemerintah

Penghapusan Pajak BUMN, Diharapkan Ringankan Beban Publik

Diajeng Maharini
Last updated: May 7, 2026 1:55 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – BUMN mendapat restu penghapusan pajak transaksi terkait transformasi perusahaan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini disampaikan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut Dony, penghapusan pajak diberikan pada transaksi aksi korporasi seperti likuidasi, konsolidasi, investasi, hingga restrukturisasi BUMN.

“Kami mengajukan keringanan pajak untuk proses transformasi BUMN. Pak Menkeu mendukung, karena ini penting menjadikan BUMN sehat dan kuat,” ungkap Dony.

Ruang Lingkup Keringanan Pajak

Dony menegaskan semua pajak yang terkait transaksi corporate action dihapuskan, termasuk merger, likuidasi, dan konsolidasi. Langkah ini juga diatur dalam Undang-Undang BUMN.

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penghapusan pajak ini tengah menunggu penerbitan. “Pak Menkeu sudah mendukung, PP segera diterbitkan,” jelas Dony.

Transformasi BUMN terus berlangsung, termasuk penataan ulang dana reksa dan konsolidasi perusahaan BUMN lain. Beberapa perusahaan sudah ditutup, sementara proses merger dan konsolidasi berjalan setiap hari.

You Might Also Like

Buntut Korupsi MBG, Tegaskan Pengawasan Pengadaan BGN Demi Kesejahteraan Rakyat
Prabowo Gelontorkan Rp805 T untuk Program Prioritas, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Kasus Brimob Lindas Ojol, Partai X: Banding Polisi, Keadilan Rakyat Diabaikan!
Saat Kas Negara Menjadi Kas Pemerintah

Sebelumnya, Purbaya menolak permintaan penghapusan pajak BUMN sebelum 2023. Perusahaan dianggap sudah meraih keuntungan sehingga tidak bisa diberikan keringanan.

“Dulu sebelum 2023, permintaan penghapusan pajak tidak bisa dipenuhi. Namun keringanan untuk BUMN yang melakukan corporate action dimungkinkan,” jelas Purbaya.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk restrukturisasi dan konsolidasi BUMN dalam jangka 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, pajak akan dikenakan sesuai aturan.

Dampak Positif bagi Publik dan Ekonomi

Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, menekankan bahwa transformasi BUMN harus sejalan dengan tugas negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.

Prayogi menyebut, penghapusan pajak BUMN tidak hanya memperkuat perusahaan pelat merah, tetapi juga diharapkan meringankan beban publik dan mendorong efisiensi ekonomi.

Prinsip Partai X dan Solusi Strategis

Dalam perspektif Partai X, penghapusan pajak BUMN harus dijalankan dengan prinsip: transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat. Solusi yang disarankan antara lain:

  1. Monitoring Transformasi BUMN – Pastikan seluruh aksi korporasi sesuai tujuan, tidak ada praktik yang merugikan publik atau negara.
  2. Keterbukaan Pajak dan Anggaran – Publikasi informasi terkait penghapusan pajak untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
  3. Optimalkan Investasi Publik – Dana yang tersisa atau efisiensi BUMN digunakan untuk program sosial dan infrastruktur.
  4. Evaluasi Berkala – Menilai dampak penghapusan pajak pada efisiensi BUMN dan stabilitas fiskal.
  5. Pendampingan Hukum dan Keuangan – Memberikan arahan agar transformasi tidak menimbulkan praktik monopoli atau penyalahgunaan wewenang.
  6. Kebijakan Berbasis Rakyat – Setiap langkah transformasi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya perusahaan.

Penghapusan pajak untuk aksi korporasi BUMN didukung pemerintah, bertujuan memperkuat perusahaan pelat merah sekaligus meringankan beban publik.

Prayogi menekankan, keberhasilan transformasi BUMN akan maksimal jika prinsip Partai X diterapkan  melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur tata kelola ekonomi secara adil.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kehancuran Tanpa Suara
Next Article Hotman Paris Soroti Tuntutan Jaksa, Jangan Rugikan Uang Negara

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Prabowo Mustahil Sikat Maling Negara Tanpa Amandemen Kelima UUD 1945

December 3, 2025
Internasional

Mengungkap “Agenda Elit Global” Melalui Dokumen Epstein

February 23, 2026
Pemerintah

Demokrasi Bising di Tengah Konten Kreator Bayaran

January 14, 2026
Saham rakyat jadi saham pemerintah
Pemerintah

Ketika Kepemilikan Publik Berubah Menjadi Kendali Pemerintah

July 28, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.