beritax.id – BUMN mendapat restu penghapusan pajak transaksi terkait transformasi perusahaan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini disampaikan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Dony, penghapusan pajak diberikan pada transaksi aksi korporasi seperti likuidasi, konsolidasi, investasi, hingga restrukturisasi BUMN.
“Kami mengajukan keringanan pajak untuk proses transformasi BUMN. Pak Menkeu mendukung, karena ini penting menjadikan BUMN sehat dan kuat,” ungkap Dony.
Ruang Lingkup Keringanan Pajak
Dony menegaskan semua pajak yang terkait transaksi corporate action dihapuskan, termasuk merger, likuidasi, dan konsolidasi. Langkah ini juga diatur dalam Undang-Undang BUMN.
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penghapusan pajak ini tengah menunggu penerbitan. “Pak Menkeu sudah mendukung, PP segera diterbitkan,” jelas Dony.
Transformasi BUMN terus berlangsung, termasuk penataan ulang dana reksa dan konsolidasi perusahaan BUMN lain. Beberapa perusahaan sudah ditutup, sementara proses merger dan konsolidasi berjalan setiap hari.
Sebelumnya, Purbaya menolak permintaan penghapusan pajak BUMN sebelum 2023. Perusahaan dianggap sudah meraih keuntungan sehingga tidak bisa diberikan keringanan.
“Dulu sebelum 2023, permintaan penghapusan pajak tidak bisa dipenuhi. Namun keringanan untuk BUMN yang melakukan corporate action dimungkinkan,” jelas Purbaya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk restrukturisasi dan konsolidasi BUMN dalam jangka 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, pajak akan dikenakan sesuai aturan.
Dampak Positif bagi Publik dan Ekonomi
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, menekankan bahwa transformasi BUMN harus sejalan dengan tugas negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
Prayogi menyebut, penghapusan pajak BUMN tidak hanya memperkuat perusahaan pelat merah, tetapi juga diharapkan meringankan beban publik dan mendorong efisiensi ekonomi.
Prinsip Partai X dan Solusi Strategis
Dalam perspektif Partai X, penghapusan pajak BUMN harus dijalankan dengan prinsip: transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat. Solusi yang disarankan antara lain:
- Monitoring Transformasi BUMN – Pastikan seluruh aksi korporasi sesuai tujuan, tidak ada praktik yang merugikan publik atau negara.
- Keterbukaan Pajak dan Anggaran – Publikasi informasi terkait penghapusan pajak untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
- Optimalkan Investasi Publik – Dana yang tersisa atau efisiensi BUMN digunakan untuk program sosial dan infrastruktur.
- Evaluasi Berkala – Menilai dampak penghapusan pajak pada efisiensi BUMN dan stabilitas fiskal.
- Pendampingan Hukum dan Keuangan – Memberikan arahan agar transformasi tidak menimbulkan praktik monopoli atau penyalahgunaan wewenang.
- Kebijakan Berbasis Rakyat – Setiap langkah transformasi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya perusahaan.
Penghapusan pajak untuk aksi korporasi BUMN didukung pemerintah, bertujuan memperkuat perusahaan pelat merah sekaligus meringankan beban publik.
Prayogi menekankan, keberhasilan transformasi BUMN akan maksimal jika prinsip Partai X diterapkan melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur tata kelola ekonomi secara adil.



