By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 13 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hotman Paris Soroti Tuntutan Jaksa, Jangan Rugikan Uang Negara
Pemerintah

Hotman Paris Soroti Tuntutan Jaksa, Jangan Rugikan Uang Negara

Diajeng Maharani
Last updated: May 7, 2026 1:55 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Duo mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, kembali menghadapi sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026). Agenda sidang kali ini membahas duplik dari kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menyoroti tuntutan jaksa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia menilai kriminalisasi terhadap kliennya justru menghambat proses pengembalian aset perbankan.

“Saya lihat majelis kriminalisasi terdakwa ini justru mengakibatkan kerugian negara. Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng tidak berhak menagih harta perusahaan karena risiko double,” ujar Hotman.

Dampak terhadap Kepailitan Sritex

Hotman menekankan bahwa jika tuntutan dikabulkan, status tagihan tiga bank daerah tersebut bisa dianggap tidak sah dalam proses kepailitan PT Sritex.

“Kurator akan menolak, hakim pengawas akan menolak, dan seluruh kreditur bisa menggugat. Tiga bank ini kehilangan hak tagih karena kerugian dialihkan ke terdakwa,” jelasnya.

Perkara ini melibatkan kredit bermasalah sebesar Rp 1,3 triliun, terbagi di Bank Jateng Rp 502 miliar, Bank BJB Rp 671 miliar, dan Bank DKI Rp 180 miliar. Hotman menegaskan persoalan ini lebih tepat diselesaikan secara perdata bisnis, bukan ranah pidana.

You Might Also Like

Prabowo Perintahkan TNI Kawal Soal Lahan Sawit, Partai X: Lahan Ilegal, Rakyat Masih Terlantar!
Sekolah Negarawan Bedah “Titik Nadir Demokrasi” di Surabaya: Desak Amandemen Kelima UUD 1945 dan Revolusi Tata Kelola Aset
Batas Kekuasaan Kabur dalam Pemerintahan: Keputusan Tanpa Dasar yang Menyusahkan Rakyat
Ibas Harap PPHN Jamin Pembangunan, Partai X: Jangan Cuma Pembangunan Fisik, Pembangunan Rakyat Juga!

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun untuk kedua terdakwa. Selain itu, mereka juga dibebankan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Uang pengganti sebesar Rp 677 miliar juga dibebankan, dengan tambahan delapan tahun penjara jika harta terdakwa tidak mencukupi. Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan dinilai menikmati hasil kejahatan.

Perspektif Partai X: Lindungi Rakyat dan Negara

Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Prayogi menegaskan bahwa setiap proses hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan aset negara. Penegakan hukum yang salah bisa merugikan keuangan publik dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Prinsip Partai X dan Solusi Strategis

Dalam perspektif Partai X, kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan prinsip berikut:

  1. Lindungi Kepentingan Negara – Pastikan tuntutan tidak menghilangkan hak tagih kreditur atau merugikan perbankan daerah.
  2. Prioritaskan Penyelesaian Perdata – Jika persoalan terkait kredit bermasalah, selesaikan melalui mekanisme perdata agar aset tetap produktif.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas – Publikasikan proses hukum dan pengembalian aset secara jelas untuk menjaga kepercayaan publik.
  4. Pencegahan Double Loss – Hindari praktik tuntutan yang menyebabkan kerugian ganda, termasuk bagi negara dan kreditur.
  5. Pendampingan Hukum dan Pengawasan – Libatkan lembaga pengawas independen untuk memastikan proses sidang berjalan adil.
  6. Solusi Win-Win – Pastikan proses hukum tetap menghormati hak terdakwa sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Sidang kasus dugaan korupsi Sritex menjadi sorotan karena potensi dampak terhadap aset negara dan kreditur. Hotman Paris menekankan perlunya kehati-hatian agar kerugian negara tidak bertambah.

Prayogi R Saputra menegaskan, penegakan hukum harus selaras prinsip Partai X: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur tata kelola ekonomi secara adil dan berkeadilan.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penghapusan Pajak BUMN, Diharapkan Ringankan Beban Publik
Next Article Ilusi Demokrasi: Dari Emas ke Batu

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Indonesia dalam Krisis: Menghadapi Ketimpangan Ekonomi yang Semakin Memburuk

March 2, 2026
Pemerintah

Hipmi Jawa Barat Soroti Program MBG dan Koperasi Merah Putih, Harus Memperhatikan Rakyat!

February 10, 2026
Pemerintah

Dominasi Korporasi Tambang atas Tata Kelola Sumber Daya

December 17, 2025
Pemerintah

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk, Ingatkan Ringankan Biaya untuk Masyarakat

April 30, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.