By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 24 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Zulhas Keliru, Dari Pemilik Negara Jadi Objek Kekuasaan
Seputar Pajak

Zulhas Keliru, Dari Pemilik Negara Jadi Objek Kekuasaan

Diajeng Maharani
Last updated: April 24, 2026 12:13 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyebutkan bahwa tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak ikut campur dalam urusan pemerintah, menimbulkan berbagai reaksi. Zulhas keliru dalam memandang negara dan peran rakyat di dalamnya. Negara ini bukan milik pemerintah, tetapi milik rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak untuk dilindungi dan dilayani, bukan hanya dijadikan objek kekuasaan yang diperas kewajibannya melalui pajak.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang hak tertinggi di negara ini, yang seharusnya memiliki peran aktif dalam menentukan arah negara. Pemerintah bertugas untuk melaksanakan mandat yang diberikan rakyat, bukan untuk menguasai atau mengendalikan rakyat. Dengan kata lain, negara ini bukan milik pemerintah, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Rakyat harus dilibatkan dalam setiap kebijakan penting yang memengaruhi kehidupan mereka, bukan hanya dilihat sebagai sumber pajak.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan dengan benar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak hanya bertugas untuk mengumpulkan pajak dari rakyat, tetapi juga untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi dan kebutuhan mereka dipenuhi. Pemerintah harus bekerja atas kepercayaan rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bukan sebaliknya menindas rakyat dengan kewajiban pajak yang semakin membebani.

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, tetapi tidak seharusnya beban pajak tersebut dipandang sebagai satu-satunya hubungan antara rakyat dan negara. Pajak harus dipungut secara adil, dengan pertimbangan terhadap kesejahteraan rakyat. Selain itu, rakyat harus merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar. Pemerintah perlu memastikan bahwa pajak digunakan untuk membiayai program-program yang bermanfaat bagi rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Tidak Adil

Kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam, seperti tanah, laut, dan hutan, adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah atau segelintir kelompok tertentu. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam ini demi kepentingan rakyat. Namun, pengelolaan yang ada saat ini sering kali tidak adil. Keuntungan dari sumber daya alam ini sering kali hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan, sementara rakyat sebagai pemilik sah dari sumber daya tersebut tidak merasakan manfaatnya.

Solusi: Pemerintah Harus Kembali pada Fungsi Sejati

Untuk mengatasi permasalahan ini, Rinto Setiyawan menegaskan bahwa negara harus kembali pada fungsi utamanya. Negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan cara yang adil. Rakyat tidak hanya dilihat sebagai objek pemungut pajak, tetapi sebagai subjek utama dalam pengelolaan negara. Pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan prinsip keadilan dan transparansi, memastikan bahwa pajak yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan bersama dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

You Might Also Like

Rakyat Kehilangan Penjaga akibat Krisis Kebebasan Pers
Rinto Bela Rakyat, Sri Mulyani Bela Asing: Siapa Nasionalis, Siapa Pengkhianat Bangsa?
Bencana Alam Jadi Latar, Kekuasaan Jadi Agenda Utama
Prabowo Dianggap Punya Indra Keenam, Partai X: Kepemimpinan Butuh Akal Sehat, Bukan Insting Mistis!

Pajak yang Berkeadilan dan Transparan

Salah satu solusi untuk menciptakan keadilan adalah dengan memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan adil. Rakyat harus dapat melihat secara jelas bagaimana pajak mereka digunakan oleh negara dan memastikan bahwa pajak yang dibayar digunakan untuk membiayai program-program yang langsung bermanfaat bagi mereka. Negara harus bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak, sehingga rakyat merasa terlibat dan dihargai dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kesejahteraan Rakyat Harus Menjadi Prioritas

Selain pengelolaan pajak yang adil, pemerintah juga harus fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dengan memprioritaskan sektor-sektor yang paling dibutuhkan, seperti pendidikan dan kesehatan. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, memiliki akses yang setara terhadap layanan publik yang berkualitas. Infrastrukturnya juga harus merata, agar tidak ada wilayah yang tertinggal dalam kemajuan.

Kesimpulan: Negara Milik Rakyat, Bukan Pemerintah

Zulhas keliru besar dengan memandang rakyat hanya sebagai sumber pajak dan tidak memberikan mereka hak-hak yang layak. Negara ini milik rakyat, dan pemerintah hanya pelaksana mandat yang diberikan oleh rakyat. Oleh karena itu, negara harus menjalankan fungsi utamanya untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Pajak yang dipungut harus digunakan untuk kepentingan bersama, dan setiap kebijakan yang diambil harus melibatkan rakyat sebagai subjek utama. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat benar-benar berpihak pada rakyat dan kesejahteraan mereka.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Zulhas Keliru, Pajak Dibayar, Tapi Hak Diabaikan?
Next Article Zulhas Keliru, Rakyat Disuruh Bayar, Tapi Tak Boleh Bicara?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Seputar Pajak

Zulhas Keliru, Kedaulatan Rakyat Bukan Sekadar Slogan

April 24, 2026
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Aturan Kepemilikan Dapur Umum, Partai X: Jangan Biarkan Pejabat Kendalikan Pangan!

November 21, 2025
Sosial

MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!

May 8, 2025
Pemerintah

Pelanggar Besar Bebas, Rakyat Dihukum Berat

December 5, 2025
Pemerintah

Prabowo Minta Respons Bencana Cepat, Partai X Dorong Sinergi Pemerintah

December 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.