By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 26 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Salurkan Minyakita Lewat BUMN, Pastikan Harga Terjangkau
Pemerintah

Salurkan Minyakita Lewat BUMN, Pastikan Harga Terjangkau

Diajeng Maharani
Last updated: April 23, 2026 12:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan agar penyaluran minyak goreng rakyat atau Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat ditingkatkan menjadi 60-100% untuk mengendalikan harga dan memastikan ketersediaan pasokan yang merata. Saat ini, penyaluran Minyakita melalui BUMN baru mencapai 35%, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Amran menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga dan distribusi Minyakita, khususnya ketika harga bahan baku atau plastik naik. “Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag. Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN atau 100%. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, iya sudah BUMN-nya tanggung jawab,” ungkapnya.

Mendag Klaim Kebijakan DMO Efektif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang diterapkan saat ini telah efektif dalam menjaga harga dan ketersediaan Minyakita. Pada 10 April 2026, harga rata-rata Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45% dibandingkan harga pada 24 Desember 2025 yang sebesar Rp 16.881 per liter. “Realitas distribusi yang melebihi 49% menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi dalam keterangannya.

Pemerintah telah berupaya memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga kestabilan pasokan minyak goreng. Budi juga menegaskan bahwa DMO minimal 35% melalui BUMN harus dipenuhi pelaku usaha, dengan peningkatan distribusi dapat dilakukan selama pasokan mencukupi. “Kami tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO,” katanya.

Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, memberikan pandangan terkait kebijakan penyaluran Minyakita melalui BUMN. “Langkah pemerintah untuk memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN sangat tepat. Sebab, hal ini akan memudahkan pengendalian harga dan memastikan bahwa masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, bisa mendapatkan akses ke kebutuhan pokok dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Prayogi menekankan bahwa sebagai negara, Indonesia harus memastikan bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama. Salah satu langkah untuk mewujudkan hal ini adalah dengan memastikan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng. Dalam konteks ini, penyaluran Minyakita melalui BUMN adalah cara yang efektif untuk menjamin ketersediaan pasokan yang merata dan menjaga harga agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

You Might Also Like

KPK Dalami Fee Dana Hibah Jatim: Partai X Minta Bongkar Jaringan Penguasa
KPK Usut Gratifikasi Biaya Nikah Anak Pejabat, Partai X: Negara Jangan Jadi Tempat ‘Resepsi’ Uang Rakyat!
Absen di Sidang Gugatan, Simbol Arogansi Kekuasaan yang Mengabaikan Hukum
Narasi Inflasi Terkendali dan Pertumbuhan Ekonomi Semu yang Menekan Rakyat

Partai X selalu berpegang pada prinsip bahwa negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, kebijakan yang memastikan kebutuhan dasar seperti minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau adalah langkah yang sangat sejalan dengan prinsip-prinsip Partai X. Prayogi R Saputra menyarankan agar kebijakan ini juga diiringi dengan pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penyalahgunaan yang dapat merugikan konsumen.

Solusi Partai X untuk Menjaga Kesejahteraan Masyarakat

Sebagai solusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, Partai X menyarankan beberapa langkah tambahan terkait kebijakan Minyakita:

  1. Pengawasan yang Lebih Ketat: Pemerintah harus memastikan bahwa distribusi Minyakita melalui BUMN benar-benar mengarah pada pasar yang tepat dan tidak disalahgunakan.
  2. Edukasi kepada Masyarakat: Masyarakat harus diberikan informasi yang jelas tentang harga dan kualitas Minyakita. Hal ini agar dapat membuat keputusan pembelian yang bijak.
  3. Peningkatan Sistem Keterjangkauan: Selain melalui BUMN, Partai X juga mendorong agar pemerintah mempermudah akses masyarakat. Khususnya di daerah-daerah terpencil, terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau.
  4. Evaluasi Berkala: Pemerintah harus secara rutin mengevaluasi kebijakan ini dan menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan: Pengendalian Harga untuk Kesejahteraan Rakyat

Penyaluran Minyakita melalui BUMN merupakan langkah yang baik dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan barang kebutuhan pokok. Partai X mendukung penuh kebijakan ini dengan syarat adanya pengawasan yang ketat dan penyesuaian yang transparan. Adapun untuk memastikan rakyat tidak terbebani oleh harga yang tinggi. Pemerintah harus terus berupaya menjaga agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Zulhas Keliru Pahami Pajak: Dari Hak Rakyat ke Beban Sepihak
Next Article Dari Kedaulatan ke Kewajiban, Zulhas Keliru Pahami Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

berita politik terbaru
Pemerintah

Berita Politik Terbaru Indonesia: Proyek Strategis Nasional yang Dipertentangkan

May 26, 2025
Seputar Pajak

Zulhas Keliru, Pajak Dibayar, Tapi Hak Diabaikan?

April 24, 2026
Dana Polri Ditambah Rp63,79 T, Partai X: Kalau Aman dengan Anggaran, Kenapa Demokrasi Makin Tak Nyaman?
Pemerintah

Dana Polri Ditambah, Partai X: Kalau Aman dengan Anggaran, Kenapa Demokrasi Makin Tak Nyaman?

July 8, 2025
Pemerintah

Indonesia Bisa Bangkit Kalau Pejabat Ingat Mereka Hanya Pelayan

November 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.