beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang mengatakan bahwa tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak perlu ikut campur dalam urusan pemerintah, memperlihatkan kesalahpahaman tentang hubungan antara negara dan rakyat. Zulhas keliru pahami pajak sebagai kewajiban sepihak yang hanya berfokus pada pembayaran, tanpa memperhatikan hak rakyat yang harus dihargai. Pajak memang merupakan kewajiban, tetapi itu tidak terlepas dari hak rakyat untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pajak: Kewajiban yang Berdasar pada Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat bukan hanya subjek yang tunduk pada kewajiban membayar pajak, tetapi juga sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan negara. Pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan pajak sebagai beban, sementara hak rakyat untuk terlibat dalam pemerintahan dan kebijakan publik diabaikan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang tidak bisa diabaikan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus berfungsi untuk menjaga dan memajukan kesejahteraan rakyat, bukan hanya mengandalkan pajak untuk pembiayaan negara tanpa memberi manfaat yang sebanding. Pemerintah harus menjaga agar kebijakan yang diambil selalu berpihak pada rakyat, serta menjaga keseimbangan antara kewajiban rakyat dan hak-hak mereka.
Pajak yang Tidak Diimbangi dengan Hak yang Setara
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, namun rakyat juga berhak mendapatkan layanan yang sesuai. Jika pemerintah terus memungut pajak yang tinggi tanpa memberikan layanan yang layak, maka rakyat akan merasa terabaikan dan tidak dihargai. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak mendapatkan imbalan yang setara, seperti pendidikan yang layak, akses kesehatan, dan infrastruktur yang baik.
Pernyataan Zulhas yang menyebutkan bahwa rakyat hanya perlu membayar pajak dan tidak perlu ikut campur dalam urusan pemerintahan mengabaikan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, dan memberikan masukan dalam proses pemerintahan. Mengabaikan partisipasi rakyat akan menghilangkan esensi dari demokrasi, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Solusi: Negara Harus Kembali pada Fungsi Sejati
Rinto Setiyawan menegaskan bahwa untuk mengatasi masalah ini, negara harus kembali pada fungsi sejatinya: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kesejahteraan rakyat, dan bahwa rakyat dilibatkan dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang mempengaruhi mereka. Selain itu, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil membawa manfaat langsung bagi rakyat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Transparansi dalam Pengelolaan Pajak
Salah satu langkah untuk menciptakan keadilan adalah dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Rakyat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan oleh negara. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana dana pajak digunakan untuk kepentingan umum. Adapun seperti pembangunan infrastruktur, program kesejahteraan sosial, dan layanan kesehatan.
Selain itu, negara harus memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan. Rakyat harus memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa takut dibungkam, dan pemerintah harus mendengarkan kritik serta masukan yang diberikan.
Mewujudkan Keadilan Sosial yang Merata
Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat. Negara harus berfokus pada pemerataan pembangunan, sehingga tidak ada kelompok yang merasa terabaikan.
Kesimpulan: Negara Harus Berfungsi untuk Rakyat, Bukan Hanya Mengandalkan Pajak
Zulhas keliru jika hanya memandang pajak sebagai kewajiban sepihak tanpa memahami hak rakyat yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan. Negara ini adalah milik rakyat, dan pemerintah harus menjalankan tugasnya untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan sebaik-baiknya. Pajak yang dipungut harus digunakan dengan bijak untuk kesejahteraan rakyat, dan setiap kebijakan yang diambil harus melibatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan hanya sebagai pembayar pajak. Negara harus memastikan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya dijadikan slogan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.



