beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Hingga Kamis (16/4/2026), penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 13 saksi di Mapolres Bangkalan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Penyidikan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Rangkaian pemeriksaan dimulai pada Senin (13/4/2026) dan berlanjut hingga Kamis (16/4/2026). Pada Rabu (15/4/2026), KPK memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan mengenai aliran dana dan mekanisme pengajuan hibah pokmas. Sembilan saksi yang dipanggil antara lain dari Pokmas Rahwana, Pokmas Dharma, Pokmas Pemimpin, Pokmas Samikna, dan beberapa pokmas lainnya, serta pihak swasta yang terkait.
Pada Kamis (16/4/2026), KPK memanggil empat saksi tambahan, termasuk dua kepala desa, MK dari Kecamatan Klampis dan AS dari Kecamatan Tanjung Bumi. Dua saksi lainnya adalah SR yang berstatus ibu rumah tangga dan AM yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Langkah KPK untuk Meningkatkan Transparansi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur. Proses hukum dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat, dan hanya pihak berkepentingan serta saksi yang dijadwalkan yang diperbolehkan masuk ke area pemeriksaan.
Pantauan Beritasatu.com di lokasi menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan saksi-saksi yang dipanggil terlihat mendatangi Gedung Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.
Komitmen KPK untuk Mengungkap Pelaku Korupsi
KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan dana hibah yang seharusnya diberikan kepada masyarakat tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan Rakyat dan Keamanan Dana Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap kasus korupsi dana hibah pokmas ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, agar kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan dana negara tetap terjaga. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, harus dilindungi dari penyalahgunaan.
Prayogi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aliran dana publik. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial dan program pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran. Proses transparansi ini sangat penting agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari program yang telah dirancang untuk kesejahteraan mereka.
Solusi Partai X untuk Peningkatan Pengawasan Dana Publik
Partai X menyarankan beberapa langkah untuk memastikan pengelolaan dana hibah dan dana publik lainnya berjalan dengan baik:
- Pengawasan yang Lebih Ketat: Pemerintah harus melibatkan lebih banyak pihak dalam proses pengawasan dana hibah. Hal ini termasuk melibatkan masyarakat setempat dalam proses verifikasi.
- Sistem Pelaporan yang Terbuka: Penggunaan sistem pelaporan berbasis digital yang memungkinkan publik untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah secara langsung.
- Pendidikan dan Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengakses bantuan dan hak-hak mereka terkait dana hibah. Agar mereka lebih paham dan dapat mengawasi penggunaan dana tersebut.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan dana . Adapun guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Partai X mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana pokmas di Jawa Timur. Pemerintah dan lembaga terkait harus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. Agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan tetap terjaga. Adapun penting untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, yaitu rakyat.



