beritax.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pemberian denda alih fungsi lahan, khususnya untuk Lahan Sawah Dilindungi (LDS). Langkah ini diambil untuk melindungi tanah pertanian dan mencegah penyalahgunaan lahan, yang marak terjadi di berbagai wilayah.
Dalam rapat yang diadakan di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (30/3), Zulhas menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menggantikan Perpres 59 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa aturan yang sedang disusun ini bertujuan untuk menanggulangi maraknya alih fungsi lahan sawah yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan.
Denda untuk Pelanggar Alih Fungsi Lahan
Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan denda bagi mereka yang telah mengalihfungsikan lahan sawah yang dilindungi, terutama yang dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Denda ini berupa kewajiban untuk mengganti lahan sawah yang telah hilang, dengan perhitungan yang akan bergantung pada tingkat produktivitas tanah.
“Lahan yang dialihfungsikan akan dikenakan denda penggantian lahan baru, tergantung pada tingkat produktivitas tanahnya,” kata Zulhas. Misalnya, untuk sawah yang memiliki irigasi dan sangat produktif, denda penggantiannya adalah tiga kali lipat luas lahan yang diubah. Sedangkan untuk sawah dengan tingkat produktivitas rendah, seperti rawa, denda penggantian dapat lebih rendah, yakni dua kali lipat.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemerintah telah mencatat bahwa selama periode 2019 hingga 2025, sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah dialihfungsikan. Sementara itu, data terkait alih fungsi lahan sawah untuk periode 2010 hingga 2019 masih dalam tahap pendataan. Zulhas menegaskan bahwa pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan akan semakin diperketat untuk memastikan perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional.
“Dalam waktu dekat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang denda alih fungsi lahan ini akan segera diselesaikan. Kami menargetkan aturan teknis ini dapat segera diundangkan untuk memastikan pelanggaran terkait lahan sawah yang telah berubah fungsi dapat segera diganti oleh pihak yang melanggar,” lanjut Zulhas.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Lahan Sawah
Zulkifli Hasan menekankan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lahan pertanian dan sawah sebagai sumber daya yang sangat penting untuk ketahanan pangan Indonesia. Denda yang diberlakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku alih fungsi lahan yang merugikan kepentingan rakyat banyak.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengungkapkan bahwa langkah pemerintah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak rakyat atas sumber daya alam yang dimiliki. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan terhadap lahan pertanian adalah salah satu bentuk dari tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan pangan dan kesejahteraan rakyat,” kata Prayogi.
Solusi Partai X: Penegakan Hukum yang Tegas dan Kolaborasi Lintas Sektor
Partai X mengusulkan beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini:
- Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah harus memastikan bahwa denda untuk alih fungsi lahan diterapkan dengan tegas dan transparan. Setiap pelanggaran harus mendapat sanksi yang setimpal untuk menghindari praktek ilegal yang merugikan sektor pertanian.
- Pemantauan dan Pengawasan: Pengawasan terhadap alih fungsi lahan harus melibatkan semua sektor terkait, termasuk kementerian terkait, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pemantauan secara rutin di lapangan akan sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
- Edukasi kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha: Pemerintah perlu melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Adapun tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui program sosialisasi dan peningkatan kesadaran mengenai dampak negatif dari alih fungsi lahan.
Kesimpulan
Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dalam melindungi lahan sawah sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional ini sangat penting. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih besar. Upaya pemerintah untuk memberlakukan denda bagi pelanggar alih fungsi lahan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Partai X mendukung kebijakan ini dengan catatan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan transparan harus dilakukan. Agar tujuan perlindungan terhadap lahan sawah dapat tercapai dengan baik demi kepentingan rakyat dan ketahanan pangan Indonesia.



