By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 16 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Lahan Sawah Terlindungi, Namun Tantangan Implementasi Masih Besar
Pemerintah

Lahan Sawah Terlindungi, Namun Tantangan Implementasi Masih Besar

Diajeng Maharini
Last updated: March 31, 2026 12:59 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan 6,5 juta hektare lahan sawah sebagai lahan terlindungi, dengan tujuan untuk menghindari alih fungsi lahan yang dapat membahayakan ketahanan pangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi di kantornya pada Senin (30/3) mengungkapkan. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah telah membentuk tim terpadu untuk mempercepat pengendalian alih fungsi lahan.

Perkembangan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

Menurut Zulhas, lahan sawah yang dilindungi kini telah mencakup 8 provinsi, dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare. Pada tahap kedua, pemerintah menetapkan 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi lainnya, menjadikan total luas lahan sawah terlindungi hingga akhir Maret 2026 mencapai 6,5 juta hektare. Di antara provinsi yang masuk dalam kategori lahan sawah terlindungi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan beberapa lainnya.

“Di 12 provinsi ini, lahan sawah sudah dipetakan, dan penetapannya akan segera dilakukan oleh Kementerian ATR. Harapannya, semuanya akan selesai pada akhir Maret,” ujar Zulhas.

Keberlanjutan dan Tantangan Implementasi

Zulhas juga menargetkan untuk menyelesaikan penetapan lahan sawah terlindungi di 17 provinsi lainnya hingga Juni 2026. Namun, meskipun langkah ini merupakan kemajuan besar dalam upaya menjaga ketahanan pangan Indonesia, tantangan untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan efektif masih cukup besar.

Salah satu tantangan utama adalah memastikan keberlanjutan kebijakan ini di seluruh Indonesia. Mengingat disparitas antara wilayah dan kecepatan implementasi kebijakan di tingkat daerah. Proses penetapan lahan terlindungi yang harus melalui tahapan panjang dan koordinasi lintas sektor menambah kompleksitas tugas yang dihadapi pemerintah.

Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyambut baik langkah pemerintah dalam melindungi lahan sawah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Namun, Prayogi juga mengingatkan bahwa tantangan besar terletak pada implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memastikan kebijakan ini tidak hanya berupa angka. Tetapi juga harus dapat diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh petani dan masyarakat,” ujar Prayogi.

You Might Also Like

Pertamina NRE Pastikan Energi Bersih Aman, Partai X: Prioritaskan Rakyat Kecil Saat Mudik!
Kas Negara Menjadi Kas Pemerintah, Siapa yang Diuntungkan?
Ketika Kekayaan Alam Hilang, Masyarakat Menjadi Korban
Penghapusan Pajak BUMN, Diharapkan Ringankan Beban Publik

Prinsip Partai X dalam Implementasi Lahan Sawah Dilindungi

Partai X menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penetapan status lahan sawah terlindungi, tetapi juga memperhatikan beberapa hal terkait dengan kesejahteraan petani. Beberapa solusi yang disarankan oleh Partai X dalam mendukung implementasi kebijakan ini adalah:

  1. Meningkatkan Infrastruktur Pertanian: Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur pertanian, seperti irigasi dan akses pasar, juga diperhatikan untuk mendukung kelangsungan hidup para petani di lahan yang dilindungi.
  2. Pemberdayaan Petani: Selain melindungi lahan sawah. Pemerintah juga harus memperkuat daya saing petani melalui pelatihan, peningkatan akses ke teknologi pertanian, dan peningkatan kapasitas produksi.
  3. Sinergi Lintas Sektor: Pemerintah harus mendorong kerjasama antara kementerian, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Hal ini untuk memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam hal pembiayaan, distribusi, dan implementasi teknis.
  4. Pemantauan Berkelanjutan: Agar kebijakan ini berkelanjutan, diperlukan sistem pemantauan yang ketat. Agar tidak ada pelanggaran atau alih fungsi lahan yang melanggar peraturan yang ada.

Kesimpulan

Langkah pemerintah dalam menetapkan 6,5 juta hektare lahan sawah sebagai lahan terlindungi adalah pencapaian besar bagi Indonesia. Namun, tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini masih harus dihadapi. Adapun yerutama terkait dengan pemantauan yang efektif dan keberlanjutan kebijakan di tingkat daerah. Dengan dukungan sinergi lintas sektor dan kebijakan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan Indonesia untuk masa depan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketimpangan Sosial Ekonomi: Ketika Kekayaan Terpusat pada Segelintir Orang
Next Article Ketimpangan Sosial Ekonomi: Meningkatkan Kesenjangan yang Menghancurkan Stabilitas

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

IMF Ingatkan Fiskal, Partai X: Beban Rakyat Jangan Ditambah

November 22, 2025
sistem presidensial menghancurkan
Pemerintah

Sistem Presidensial Menghancurkan: Ketika Pengawas Tak Berdaya

April 30, 2026
Penyalahgunaan Wewenang Terkontro
Pemerintah

Penyalahgunaan Wewenang Terkontrol: Ketika Aparatur Menyimpang dalam Sistem

April 9, 2026
Seputar Pajak

Insentif Pajak Global yang Menekan Kedaulatan Fiskal Negara Berkembang

January 30, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.