Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Pernyataan Gus Miftah dalam acara Safari Ramadan di Cirebon bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program, bukan proyek, menarik perhatian banyak pihak. Ia menegaskan bahwa meskipun MBG sebagai program kebijakan publik memiliki tujuan yang baik, namun pengelolaannya di lapangan masih perlu diperbaiki. “MBG itu program, bukan proyek. Programnya baik, tetapi cara pengelolaannya kurang baik,” ujar Gus Miftah.
Pernyataan Gus Miftah memang benar dalam satu hal, bahwa MBG adalah program kebijakan nasional yang dirancang untuk memperbaiki status gizi masyarakat, terutama anak-anak. Program ini menjadi bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik. Namun, persoalan muncul ketika pernyataan “bukan proyek” dipahami secara harfiah. Dalam tata kelola negara modern, setiap program pemerintah selalu dijalankan melalui kegiatan operasional dan proyek. Tanpa proyek, sebuah program hanya akan menjadi konsep kebijakan tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Program dalam Sistem Administrasi Negara
Dalam sistem administrasi negara Indonesia, pelaksanaan kebijakan publik mengikuti struktur yang jelas mulai dari: Program → Kegiatan → Proyek/Sub Kegiatan → Paket Pengadaan → Kontrak Pelaksanaan. Struktur ini bukan sekadar teori, tetapi merupakan konsekuensi dari sistem perencanaan dan keuangan negara yang tertata rapi. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa pembangunan dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang memiliki indikator kinerja. Sementara itu, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa anggaran negara hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan output yang terukur.
Artinya, dalam praktik pemerintahan, program selalu diterjemahkan menjadi kegiatan operasional, dan kegiatan tersebut diwujudkan melalui proyek atau pekerjaan tertentu. Tanpa proyek, program tidak memiliki instrumen pelaksanaan yang jelas.
MBG: Program Nasional dengan Operasional Proyek
Program MBG sendiri dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, yang berada langsung di bawah Presiden untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Program ini dirancang untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui jaringan dapur layanan gizi yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga akhir 2025, tercatat lebih dari 19.000 dapur SPPG aktif melayani puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Dengan skala sebesar ini, MBG jelas bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan operasi pelayanan publik nasional yang membutuhkan sistem operasional yang sangat besar dan terstruktur.
Ketika Program Berubah Menjadi Proyek Operasional
Dalam implementasinya, MBG tidak menggunakan pola proyek konstruksi klasik seperti pembangunan jalan atau gedung. Program ini menggunakan unit layanan dapur (SPPG) sebagai instrumen operasionalnya. Namun, di sinilah pentingnya untuk memahami bahwa SPPG pada hakikatnya adalah bentuk proyek operasional pelayanan publik.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional bahkan menetapkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG yang memenuhi standar. Insentif ini diberikan sebagai biaya ketersediaan layanan (availability-based) untuk menjamin kesiapan dapur, peralatan, tenaga kerja, dan operasional distribusi makanan. Artinya, ketika sebuah dapur dibangun oleh yayasan atau mitra masyarakat dan menerima pembayaran operasional dari negara, maka secara substansi telah terjadi kontrak layanan publik, yang dalam administrasi publik disebut sebagai service delivery project atau proyek pelayanan.
Proyek Pelayanan Lewat Mitra Masyarakat
Beberapa pihak mungkin beranggapan bahwa karena dapur dibangun oleh yayasan atau masyarakat, MBG tidak bisa disebut proyek pemerintah. Pandangan ini keliru. Dalam kebijakan publik modern, banyak proyek pemerintah dilaksanakan melalui mitra masyarakat, koperasi, atau lembaga swasta. Sebagai contoh, proyek listrik desa, proyek air bersih berbasis komunitas, proyek kesehatan berbasis puskesmas, dan proyek bantuan sosial berbasis lembaga masyarakat semuanya adalah proyek yang dikelola oleh mitra masyarakat meskipun didanai oleh negara. Dengan demikian, meskipun dapur SPPG dibangun oleh yayasan atau koperasi, pengelolaan dan operasionalnya tetap merupakan bagian dari proyek pelayanan publik yang dibiayai negara.
Program Tanpa Proyek: Sebuah Kemustahilan Administrasi
Secara administratif, pernyataan bahwa program bisa berjalan tanpa proyek sangat sulit diterima dalam logika tata kelola negara. Program adalah arah kebijakan, sedangkan proyek adalah instrumen untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Tanpa proyek, sebuah program tidak dapat diimplementasikan. Jika negara membayar operasional dapur setiap hari, mengatur standar fasilitas, menentukan jumlah penerima manfaat, dan mengawasi distribusi makanan, maka secara administratif negara sedang menjalankan proyek pelayanan publik berskala nasional. Yang berbeda hanyalah bentuk proyek yang dijalankan.
Mekanisme Proyek yang Perlu Diperjelas
Pernyataan Gus Miftah bahwa MBG adalah program yang baik memang bisa dipahami karena tujuannya untuk meningkatkan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia. Namun, pertanyaan penting yang perlu dijawab bukan sekadar apakah MBG adalah program atau proyek. Pertanyaan yang lebih substansial adalah: bagaimana mekanisme proyeknya dirancang agar tetap transparan, terukur, dan akuntabel?
Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dijelaskan melalui pekerjaan yang nyata dan terukur. Program MBG adalah kebijakan publik yang sangat ambisius dan memiliki tujuan mulia. Namun dalam sistem negara modern, program tidak pernah berdiri sendiri. Program selalu berjalan melalui kegiatan, dan kegiatan selalu diwujudkan melalui proyek. Bahkan ketika dapur dijalankan oleh yayasan atau masyarakat, ketika negara membayar operasionalnya setiap hari, maka yang sebenarnya terjadi tetaplah proyek pelayanan publik.
Solusi untuk Meningkatkan Akuntabilitas Program MBG
- Perbaiki Pengelolaan Proyek Operasional: Mekanisme proyek harus lebih transparan dan jelas, dengan penetapan standar operasional yang ketat dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengawasan Independen dan Audit Berkala: Diperlukan pengawasan yang ketat terhadap setiap SPPG dan mitra masyarakat yang terlibat, serta audit rutin untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan.
- Evaluasi dan Penilaian Dampak Program: Setiap tahapan program MBG perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan apakah tujuan program tercapai dan dampaknya terhadap peningkatan gizi masyarakat.
- Komunikasi yang Jelas tentang Peran Negara dan Mitra: Negara harus memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dalam pelaksanaan program ini tetap berada dalam pengawasan dan tidak mengurangi akuntabilitas terhadap rakyat.
Kesimpulan: Program MBG Memerlukan Pengelolaan yang Tepat dan Akuntabel
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan publik yang mulia, tetapi agar program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal, pengelolaannya harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pertanyaan utama bukan apakah MBG adalah program atau proyek, melainkan bagaimana proyek besar ini dikelola agar tidak kehilangan akuntabilitas dan dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.



