By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 23 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pajak Menyengsarakan Rakyat: Waktunya Revisi Sistem Perpajakan
Seputar Pajak

Pajak Menyengsarakan Rakyat: Waktunya Revisi Sistem Perpajakan

Diajeng Maharani
Last updated: February 23, 2026 12:25 pm
By Diajeng Maharani
Share
11 Min Read
SHARE

beritax.id – Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, dengan beban yang semakin besar namun kesejahteraan yang tidak kunjung tercapai. Sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat, rakyat semakin terhimpit dengan pajak yang dipungut negara. Meskipun Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak, penerapan kebijakan ini seharusnya tetap mengutamakan keadilan dan kemakmuran rakyat. Faktanya, kebijakan perpajakan yang ada tidak mencerminkan hal tersebut dan justru memperburuk ketimpangan sosial.

Beban Pajak yang Meningkat

Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Sementara itu, rakyat semakin terperangkap dalam beban biaya hidup yang terus meningkat. Pasal 23A dalam UUD 1945 memang memberikan dasar hukum untuk pemungutan pajak, tetapi pajak seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk memastikan kesejahteraan rakyat.

Dalam kenyataannya, pajak yang dipungut dari rakyat tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima. Pemerintah cenderung lebih mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, tanpa memaksimalkan potensi kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketimpangan Sistem Perpajakan

Ketimpangan antara pajak yang dibebankan kepada rakyat dan kontribusi pajak yang diberikan oleh korporasi besar menjadi salah satu masalah mendasar. Korporasi besar seringkali mendapatkan berbagai insentif pajak yang membuat mereka terhindar dari kewajiban pajak yang setimpal dengan keuntungan yang mereka peroleh. Sementara itu, rakyat yang berpenghasilan rendah tetap dibebani dengan tarif pajak yang tinggi.

Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara semakin memperburuk ketimpangan ini. Sistem yang ada tidak memadai untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban rakyat dan kewajiban korporasi besar. Ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia tidak sejalan dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial.

Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang

Sistem perpajakan Indonesia juga diperburuk oleh struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Ketidakseimbangan ini menciptakan persepsi ketidakadilan, di mana pemerintah yang memungut pajak juga mengatur jalur sengketa pajak. Hal ini memperburuk ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan.

You Might Also Like

DPR Ajak Mahasiswa Papua Suarakan Aspirasi Digital, Partai X: Rakyat Harus Didengar!
Sistem Pemerintahan dalam Formasi Tim Sepak Bola
Tarif Trump Menghantam! Partai X: Respons Pemerintah Boleh Cepat, Tapi Harus Tepat Sasaran!
249 WNI Terlibat Scam Online, Harus Ada Perlindungan dari Penipuan Digital!

Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, pemisahan antara pemerintah yang memungut pajak dan lembaga yang menangani sengketa pajak sangat penting. Hal ini akan memastikan bahwa proses pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa dilakukan secara independen dan adil.

Pajak sebagai Simbol Kepercayaan, Bukan Beban

Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuannya adalah untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka. Namun kenyataannya, rakyat merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak memberikan manfaat yang setimpal bagi kehidupan mereka. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan sosial di Indonesia, di mana segelintir orang dan korporasi besar menikmati manfaat sementara rakyat terhimpit dengan beban pajak yang semakin berat.

Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X

Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut secara adil, transparan, dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:

  1. Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat, mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.
  2. Reformasi Kebijakan Pajak: Pemerintah harus memperbaiki sistem perpajakan dengan memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan proporsional. Korporasi besar yang memiliki sumber daya lebih besar harus dikenakan pajak yang lebih tinggi, sementara rakyat tidak terbebani dengan pajak yang terlalu tinggi.
  3. Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dan penyelesaian sengketa dilakukan secara independen dan adil.
  4. Transparansi Penggunaan Dana Pajak: Dana yang diperoleh dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan efisien dan tepat sasaran.
  5. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Pemerintah harus lebih fokus pada sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan meningkatkan akses terhadap layanan dasar ini, rakyat akan merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayar.

Kesimpulan

Pajak yang semakin tinggi dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan semakin membebani rakyat Indonesia. Oleh karena itu, reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan sangat diperlukan. Negara harus segera mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk mengurangi ketergantungan pada pajak, serta memastikan bahwa pajak dipungut dengan proporsional. Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Pajak harus menjadi instrumen keadilan yang digunakan untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka lebih lanjut.

beritax.id – Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, dengan beban yang semakin besar namun kesejahteraan yang tidak kunjung tercapai. Sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat, rakyat semakin terhimpit dengan pajak yang dipungut negara. Meskipun Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak, penerapan kebijakan ini seharusnya tetap mengutamakan keadilan dan kemakmuran rakyat. Faktanya, kebijakan perpajakan yang ada tidak mencerminkan hal tersebut dan justru memperburuk ketimpangan sosial.

Beban Pajak yang Meningkat

Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Sementara itu, rakyat semakin terperangkap dalam beban biaya hidup yang terus meningkat. Pasal 23A dalam UUD 1945 memang memberikan dasar hukum untuk pemungutan pajak, tetapi pajak seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk memastikan kesejahteraan rakyat.

Dalam kenyataannya, pajak yang dipungut dari rakyat tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima. Pemerintah cenderung lebih mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, tanpa memaksimalkan potensi kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketimpangan Sistem Perpajakan

Ketimpangan antara pajak yang dibebankan kepada rakyat dan kontribusi pajak yang diberikan oleh korporasi besar menjadi salah satu masalah mendasar. Korporasi besar seringkali mendapatkan berbagai insentif pajak yang membuat mereka terhindar dari kewajiban pajak yang setimpal dengan keuntungan yang mereka peroleh. Sementara itu, rakyat yang berpenghasilan rendah tetap dibebani dengan tarif pajak yang tinggi.

Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara semakin memperburuk ketimpangan ini. Sistem yang ada tidak memadai untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban rakyat dan kewajiban korporasi besar. Ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia tidak sejalan dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial.

Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang

Sistem perpajakan Indonesia juga diperburuk oleh struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Ketidakseimbangan ini menciptakan persepsi ketidakadilan, di mana pemerintah yang memungut pajak juga mengatur jalur sengketa pajak. Hal ini memperburuk ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan.

Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, pemisahan antara pemerintah yang memungut pajak dan lembaga yang menangani sengketa pajak sangat penting. Hal ini akan memastikan bahwa proses pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa dilakukan secara independen dan adil.

Pajak sebagai Simbol Kepercayaan, Bukan Beban

Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuannya adalah untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka. Namun kenyataannya, rakyat merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak memberikan manfaat yang setimpal bagi kehidupan mereka. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan sosial di Indonesia, di mana segelintir orang dan korporasi besar menikmati manfaat sementara rakyat terhimpit dengan beban pajak yang semakin berat.

Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X

Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut secara adil, transparan, dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:

  1. Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat, mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.
  2. Reformasi Kebijakan Pajak: Pemerintah harus memperbaiki sistem perpajakan dengan memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan proporsional. Korporasi besar yang memiliki sumber daya lebih besar harus dikenakan pajak yang lebih tinggi, sementara rakyat tidak terbebani dengan pajak yang terlalu tinggi.
  3. Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dan penyelesaian sengketa dilakukan secara independen dan adil.
  4. Transparansi Penggunaan Dana Pajak: Dana yang diperoleh dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan efisien dan tepat sasaran.
  5. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Pemerintah harus lebih fokus pada sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan meningkatkan akses terhadap layanan dasar ini, rakyat akan merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayar.

Kesimpulan

Pajak yang semakin tinggi dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan semakin membebani rakyat Indonesia. Oleh karena itu, reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan sangat diperlukan. Negara harus segera mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk mengurangi ketergantungan pada pajak, serta memastikan bahwa pajak dipungut dengan proporsional. Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Pajak harus menjadi instrumen keadilan yang digunakan untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka lebih lanjut.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menelisik Ketidakadilan Sistem Di Balik Pajak yang Menyengsarakan Rakyat
Next Article Pajak Menyengsarakan Rakyat: Sistem Pajak yang Tak Punya Rasa Keadilan Sosial!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pemerintah Tutup Ruang Provinsi Luwu Raya, Kebijakan Harus Berdasarkan Kepentingan Rakyat!

February 23, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Jika kita merujuk pada Pancasila, khususnya Sila II "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan Sila V "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
PemerintahSeputar Pajak

Ketika Putusan Hukum Kehilangan Rasa Keadilan, Refleksi atas Putusan Pengadilan Pajak CV Rose Selular

July 7, 2025
Pemerintah

Pemimpin yang Lupa Rakyat Telah Kehilangan Arah Kedaulatan

October 31, 2025
Pemerintah

MPP Dipercepat Demi Program Presiden, Partai X: Layanan Publik Jangan Jadi Alat Pencitraan Menuju 2029!

August 5, 2025
Pendidikan

Program Luar Negeri SMK, Partai X: Pastikan Perlindungan Tenaga Muda RI!

November 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.