beritax.id – Pajak yang semakin tinggi dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Meskipun tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, kenyataannya rakyat justru semakin terbebani dengan pajak yang tidak sebanding dengan hasil yang mereka terima. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Meskipun negara memiliki dasar konstitusional untuk memungut pajak, seharusnya pajak tersebut harus dipungut dengan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Beban Pajak yang Meningkat Tanpa Diimbangi Kesejahteraan Rakyat
Pajak semakin tinggi, sementara harga kebutuhan pokok dan biaya hidup semakin meroket. Namun, meskipun rakyat terus membayar pajak, kesejahteraan mereka tidak kunjung tercapai. Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar hukum untuk pemungutan pajak, tetapi tujuan utamanya adalah untuk kemakmuran rakyat. Sayangnya, beban pajak yang semakin besar justru semakin memperburuk kehidupan rakyat yang sudah terhimpit oleh biaya hidup yang tinggi.
Pajak yang dipungut oleh negara seharusnya digunakan untuk memastikan kemakmuran rakyat, namun kenyataannya, rakyat justru merasa semakin tertindas oleh kebijakan perpajakan yang ada. Negara lebih mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan, sementara optimalisasi pengelolaan kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat belum sepenuhnya dilakukan.
Ketimpangan dalam Pemungutan Pajak
Salah satu ketidakadilan yang jelas terlihat adalah ketimpangan dalam pemungutan pajak. Rakyat yang memiliki penghasilan terbatas harus membayar pajak dalam jumlah besar, sementara korporasi besar yang memiliki sumber daya lebih besar sering kali mendapatkan insentif pajak yang menguntungkan mereka. Ini menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara rakyat dan korporasi besar.
Pajak yang dibebankan pada rakyat sering kali tidak proporsional dengan penghasilan mereka. Di sisi lain, korporasi besar, yang seharusnya memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi, cenderung dapat menghindari pembayaran pajak yang sebanding dengan keuntungan mereka. Ketimpangan ini memperburuk ketidakadilan sosial dan semakin memperburuk kemiskinan yang dialami sebagian besar rakyat Indonesia.
Pajak yang Hilang Dimensi Moralnya
Pajak seharusnya dipahami sebagai bagian dari gotong royong kebangsaan. Sebagai instrumen keadilan, pajak harus menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuan utamanya adalah untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka lebih lanjut. Namun, dalam kenyataannya, pajak sering kali dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena takut akan sanksi, bukan sebagai kontribusi untuk kesejahteraan bersama.
Jika rakyat merasa belum sejahtera tetapi terus dipungut pajak, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh. Kepercayaan rakyat terhadap negara akan terkikis, yang dapat berujung pada ketidakstabilan sosial dan ekonomi. Dalam negara yang sehat, pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan dan gotong royong, bukan beban yang harus ditanggung karena ketidakadilan sistem.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut dengan adil, transparan, dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Berdasarkan prinsip ini, Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam dengan bijak untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk penerimaan negara. Dengan mengoptimalkan kekayaan alam, negara dapat mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai sumber utama pendapatan.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pemerintah harus memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing individu dan entitas. Korporasi besar yang memiliki pendapatan lebih tinggi harus dikenakan pajak yang lebih besar, sementara rakyat tidak perlu terbebani dengan pajak yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka.
- Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemisahan antara pemerintah yang memungut pajak dan lembaga yang menangani sengketa pajak sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan. Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus beroperasi secara independen untuk memastikan keadilan dalam pemungutan dan penyelesaian sengketa pajak.
- Transparansi Penggunaan Dana Pajak: Semua dana yang diperoleh dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran, sehingga rakyat dapat melihat manfaat nyata dari pajak yang mereka bayar.
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Pemerintah harus memastikan bahwa program-program yang ada benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata. Fokus harus diberikan pada sektor-sektor yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kesimpulan
Pajak yang menyengsarakan rakyat tidak dapat dipertahankan dalam sistem yang tidak adil. Oleh karena itu, perlu ada reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan untuk memastikan bahwa pajak digunakan dengan baik untuk kemakmuran rakyat. Negara harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam dan memastikan bahwa pajak dipungut dengan adil, proporsional, dan sesuai dengan kemampuan rakyat. Jika sistem perpajakan diperbaiki, kepercayaan rakyat terhadap negara dapat dipulihkan, dan pajak akan kembali menjadi simbol keadilan sosial yang memperkuat persatuan dan gotong royong kebangsaan.



