beritax.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat penukaran uang asing atau money changer terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini dilakukan pada akhir Desember 2025 di beberapa lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan aliran dana yang diduga terkait dengan korupsi CPO dan POME. “Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Syarief. Ia menambahkan bahwa meski penggeledahan tersebut terkait aliran dana, belum dapat dipastikan apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korupsi Ekspor Harus Dihapus untuk Keberlanjutan Ekonomi Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pengelolaan ekspor, terutama dalam sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti CPO, harus dikelola dengan transparansi dan bebas dari praktik korupsi. Negara harus memastikan bahwa seluruh proses ekspor yang melibatkan produk negara dilakukan dengan integritas.
“Korupsi dalam pengelolaan ekspor CPO dan POME tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial,” ujar Rinto. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi harus dilakukan untuk memastikan sumber daya alam negara dikelola secara benar.
Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lebih Ketat
Rinto menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan aliran dana terkait korupsi. Proses penelusuran dana yang melibatkan money changer ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aliran dana perlu lebih diperketat untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Penyelidikan ini harus dilanjutkan secara transparan dan tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. Setiap tindakan yang merugikan rakyat harus diusut tuntas,” ujar Rinto.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memastikan pengelolaan ekspor yang bebas dari korupsi, antara lain:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ekspor, khususnya dalam sektor CPO dan POME.
- Memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang melibatkan sektor ekspor, termasuk melalui tempat penukaran uang.
- Menyusun kebijakan yang jelas untuk mengatasi dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan ekspor sumber daya alam.
- Mengedukasi pejabat dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan potensi korupsi yang merugikan negara.
Partai X menegaskan bahwa korupsi dalam sektor ekspor sumber daya alam harus dihentikan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi negara. Negara harus hadir untuk mengatur dan mengawasi setiap aspek ekonomi demi kesejahteraan rakyat.



