By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 25 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kasus Penipuan Libatkan Bupati Sidoarjo, Hukum Harus Bebas dari Pengaruh
Pemerintah

Kasus Penipuan Libatkan Bupati Sidoarjo, Hukum Harus Bebas dari Pengaruh

Diajeng Maharani
Last updated: January 22, 2026 2:09 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025, dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Contents
Penegakan Hukum Bebas dari Pengaruh KekuasaanTindak Lanjut Penyidikan Harus TransparanSolusi dari Partai X

Dimas Yemahura mengungkapkan bahwa Subandi dan anaknya, Rafi, melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan. Keduanya menjanjikan pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. Namun, setelah dana tersebut diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, dan dana investasi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan Hukum Bebas dari Pengaruh Kekuasaan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, penegakan hukum terhadap kasus penipuan yang melibatkan pejabat publik harus dilakukan tanpa ada pengaruh dari kekuasaan atau status sosial pelaku.

“Penegakan hukum harus bebas dari pengaruh, apalagi jika pelakunya adalah pejabat negara. Keberanian penegak hukum untuk bertindak tegas sangat dibutuhkan,” ujar Rinto. Ia menekankan bahwa rakyat harus dilindungi dari praktik penipuan yang merugikan mereka, tanpa memandang siapa pun yang terlibat.

Tindak Lanjut Penyidikan Harus Transparan

Dimas Yemahura berharap agar Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dan melakukan penindakan terhadap Subandi dan Rafi. Ia menegaskan bahwa total kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp28 miliar sangat memprihatinkan. Meskipun sudah dilakukan somasi berkali-kali, hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai dari pelaku.

“Kasus ini perlu diselesaikan dengan transparansi, dan kami berharap tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum,” tambah Dimas.

You Might Also Like

27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Partai X Tanya, Data atau Skema Penyalahgunaan?
Nadiem Gagal Praperadilan, Partai X: Hukum Harus Tegak Tanpa Pilih Kasih!
Kementerian Pertanian Percepat Oplah dan Cetak Sawah, Warga Minta Swasembada Pangan Dipercepat
Stabilitas Makro di Atas, Kerentanan Sosial Indonesia di Bawah

Solusi dari Partai X

Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan bebas dari pengaruh dalam kasus ini, antara lain:

  1. Meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum diterapkan tanpa pandang bulu.
  2. Memastikan tidak ada intervensi kekuasaan dalam penyidikan kasus yang melibatkan pejabat negara.
  3. Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar mereka dapat melapor tanpa rasa takut akan pembalasan.
  4. Meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum untuk menangani kasus korupsi dan penipuan dengan lebih efektif.

Partai X menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status atau kekuasaan. Negara harus memastikan bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, bertanggung jawab atas tindakannya, dan masyarakat yang dirugikan dapat memperoleh keadilan yang setimpal.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sistem Pengadaan Elektronik: Mekanisme Terbuka atau Justifikasi Korupsi? Sistem Pengadaan Elektronik: Mekanisme Terbuka atau Justifikasi Korupsi?
Next Article Agenda Elit Global: Saat Kekuatan Ekonomi Mengalahkan Demokrasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Ketimpangan Melebar: Bukti Bahwa Ekonomi Indonesia Belum Berpihak pada Rakyat

December 12, 2025
Pemerintah

Indonesia Darurat Keadilan Akibat Salah Desain Ketatanegaraan

November 26, 2025
Pemerintah

Prabowo Tegakkan Kedaulatan, Partai X: Pengusaha Serakah, Rakyat Tertindas!

October 21, 2025
Pemerintah

Rakyat Rusak Karena Pemerintah Menikmati Sistem Negara Rusak

January 4, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.