beritax.id — Krisis kebebasan pers di Indonesia semakin nyata ketika media yang idealnya menjadi pilar pengawasan demokrasi justru mengalami tekanan dan ketergantungan yang menggerus independensinya. Kebebasan pers bukan hanya soal tidak adanya sensor langsung, tetapi juga tentang kemampuan media untuk mengawasi kekuasaan tanpa takut kehilangan akses, pendanaan, atau menghadapi tekanan hukum. Ketika ruang itu hilang, masyarakat pun kehilangan mata dan telinga yang paling penting dalam sistem demokrasi.
Berbagai indikator dan pengalaman publik dalam dua tahun terakhir menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: media kekurangan ruang kritik yang tulus, sementara narasi yang dominan kerap ditempatkan di ruang yang lebih terkontrol oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Ketergantungan Anggaran Membatasi Independensi
Salah satu persoalan yang sering mencuat adalah ketergantungan media terhadap anggaran pemerintah, baik dalam bentuk belanja iklan, kontrak publikasi, maupun kerja sama pemberitaan. Ketika sebagian besar pemasukan media berasal dari pos anggaran publik, independensi redaksi dapat tergerus tanpa perlu ada sensor formal.
Studi berbagai kontrak publikasi yang beredar di beberapa daerah menunjukkan klausul yang mengisyaratkan kebutuhan untuk “menjaga kehormatan pemerintah” atau fokus pada “berita positif pembangunan,”. Sehingga kritik terhadap kebijakan publik yang bermasalah cenderung dielakkan redaksi demi menjaga kelangsungan pendanaan.
Tekanan Hukum terhadap Jurnalis yang Mengkritik
Krisis kebebasan pers juga berbentuk tekanan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan. Pelaporan balik (defamation suits), intimidasi melalui jalur hukum, serta ancaman kriminalisasi telah digunakan untuk meredam kritik terhadap pejabat publik atau lembaga negara.
Fenomena ini membuat banyak jurnalis melakukan self-censorship menyensor diri sendiri demi menghindari risiko hukum, serangan digital, atau tekanan administratif padahal pemberitaan kritis merupakan elemen esensial demokrasi yang sehat.
Dominasi Narasi Berbayar di Ruang Digital
Selain tekanan ekonomi dan hukum terhadap media konvensional, ruang digital juga dipenuhi oleh narasi yang dibayar oleh aktor atau kekuatan tertentu. Influencer berbayar, buzzer, dan konten berbayar sering kali menenggelamkan suara independen dengan cara menciptakan kebisingan opini yang kuat namun kurang faktual atau tidak melalui proses jurnalistik yang kredibel.
Fenomena ini menyebabkan narasi yang bukan berasal dari media profesional muncul semakin kuat. Sementara peran media yang objektif dan independen makin terpinggirkan.
Dampak bagi Masyarakat dan Demokrasi
Krisis kebebasan pers memiliki dampak langsung pada masyarakat:
- Rendahnya kepercayaan publik terhadap media karena banyak berita tampak tidak independen atau terkontaminasi kepentingan.
- Minimnya pengawasan terhadap kebijakan publik, sehingga penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau kebijakan yang merugikan publik tidak terungkap lebih awal.
- Diskursus publik yang terpolarisasi karena narasi emosional dan komersial sering mendominasi ruang publik.
Ketika media tidak bebas, fungsi kontrol sosial melemah, dan akuntabilitas kekuasaan menjadi retoris semata.
Solusi: Menguatkan Kembali Kebebasan Pers
Agar krisis kebebasan pers tidak terus menggerogoti demokrasi Indonesia, diperlukan sejumlah langkah konkret:
1. Reformasi Belanja Iklan Negara
Belanja iklan pemerintah pusat dan daerah harus dijalankan secara transparan dan independen. Hal ini dengan mekanisme yang tidak menciptakan ketergantungan media terhadap anggaran publik. Skema pengalokasian ini dapat dikelola melalui badan independen yang melibatkan lembaga pers profesional.
2. Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Negara perlu memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan fungsi investigatif, termasuk perlindungan dari pelaporan balik dan intimidasi hukum yang tidak beralasan. Legislasi yang memadai harus memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.
3. Regulasi Konten Berbayar
Konten digital yang menampilkan opini berbayar, termasuk dari influencer atau buzzer, wajib diberi label yang jelas agar publik dapat membedakan antara opini yang dibayar dan pemberitaan jurnalistik independen.
4. Penguatan Media Publik Independen
Media publik seperti RRI dan TVRI harus dijamin independensinya dari intervensi kekuasaan eksekutif, serta diberi dukungan untuk menjadi sumber informasi yang kredibel dan netral bagi masyarakat.
5. Literasi Media untuk Masyarakat
Upaya literasi media perlu diperluas ke berbagai segmen masyarakat. Agar warga dapat memilah informasi yang kredibel dan memahami perbedaan antara fakta, opini, dan propaganda.
Kebebasan pers adalah penyangga demokrasi yang tak tergantikan. Ketika media tidak lagi bebas dan independen, negara kehilangan penjaga yang paling penting: publik yang terinformasi dengan baik. Untuk itu, pemulihan kebebasan pers bukan sekadar idealisme, tetapi kebutuhan mendesak bagi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di Indonesia.



