By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 1 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Eks Dirut ASDP Bebas Hukuman, Partai X: Keadilan Harus Ditegakkan!
Pemerintah

Eks Dirut ASDP Bebas Hukuman, Partai X: Keadilan Harus Ditegakkan!

Diajeng Maharani
Last updated: November 27, 2025 12:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah menegaskan rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP sudah sesuai UUD 1945. Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra menyebut seluruh prosedur telah dipenuhi. Sebelum Keppres diteken, Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA memberikan tanggapan tertulis dan dicantumkan dalam konsiderans keputusan tersebut.

Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Tiga terdakwa itu sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi menghapus kewajiban menjalani pidana. Harkat, kedudukan, dan martabat ketiganya dipulihkan seperti sebelum vonis dijatuhkan. Menurut Yusril, langkah Presiden konsisten dengan praktik ketatanegaraan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini masuk kewenangan yang dijamin konstitusi.

Partai X Pertanyakan Keadilan bagi Publik

Partai X menilai keputusan rehabilitasi memunculkan pertanyaan publik tentang keadilan. Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyoroti pentingnya legitimasi moral negara.“Tugas negara itu tiga,” ujar Rinto dengan tegas. 

“Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sesuai keadilan.”

Rinto mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan rakyat luas. Karena itu, setiap keputusan negara harus sensitif terhadap rasa keadilan publik. Partai X menilai penjelasan prosedural tidak cukup menenangkan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas perlu diperkuat agar keputusan tidak disalahpahami.

You Might Also Like

Ekonomi Tumbuh, Risiko Sosial dari Perusahaan Zombie Indonesia
Menkum Ajak Mesir Gabung Apostille, Partai X: Diplomasi Dokumen Lancar, Hukum Rakyat Tetap Tersendat!
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah! Partai X Geram: Efisiensi Kok Malah Boros?
Demokrasi Tanpa Moralitas: Ketika Pemimpin Menggunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Pribadi

Analisis Partai X: Prosedur Sah, Persepsi Publik Tetap Penting

Partai X memahami rehabilitasi sah secara hukum berdasarkan pasal 14 UUD 1945. Namun, sah secara hukum tidak selalu berarti adil di mata masyarakat. Rinto menilai kepercayaan publik adalah aset terbesar negara. Setiap kebijakan hukum harus menjaga rasa adil rakyat, bukan hanya prosedur.

Partai X meyakini bahwa negara tidak boleh tampak melonggarkan hukuman korupsi. Korupsi selalu merampas hak rakyat sehingga hukuman harus tegas dan konsisten.

Prinsip Partai X dalam Menilai Kebijakan Hukum

Partai X berpijak pada prinsip bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Karena itu, setiap keputusan negara harus mengutamakan kepentingan rakyat. Pemerintah adalah pelaksana amanat rakyat, bukan pemegang kuasa absolut. Kebijakan hukum harus menjaga integritas, keadilan, dan ketertiban.

Prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar penegakan hukum di semua tingkatan. Penegakan hukum tidak boleh bias terhadap jabatan atau kekuatan ekonomi.

Solusi Partai X untuk Keadilan dan Reformasi Hukum

Partai X mendorong reformasi menyeluruh dalam mekanisme rehabilitasi pidana. Transparansi pertimbangan Presiden harus dapat diakses publik.

Partai X menilai MA perlu membuka ringkasan pertimbangannya secara berkala. Keterbukaan mengurangi spekulasi dan memperkuat legitimasi institusi.

Partai X merekomendasikan evaluasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Kasus korupsi harus ditempatkan sebagai kejahatan yang merusak masa depan bangsa.

Partai X mendorong penguatan lembaga independen dalam pengawasan kebijakan hukum. Pengawasan publik membuat keputusan negara lebih akuntabel.

Partai X menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Pemahaman publik memperkuat kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.

Partai X menegaskan negara harus menjaga keadilan di mata rakyat. Keputusan rehabilitasi tidak boleh mengikis kepercayaan masyarakat pada hukum. “Negara harus selalu berada di pihak rakyat,” kata Rinto. “Keadilan tidak boleh hanya prosedural, tetapi harus terasa nyata bagi publik.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Eks Staf Ahli Diperiksa Pajak, Partai X Soroti Penegakan Berkeadilan
Next Article Bangsa Tidak Runtuh Seketika, Tapi Retak Karena Pembiaran

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pemerintah

Kekuasaan yang Kebal Hukum: Ketika Negara Dikuasai oleh Penguasa

February 27, 2026
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Motor Brebet di Jatim, Partai X: Bukti Lemahnya Pengawasan Bahan Bakar!

October 31, 2025
Pemerintah

Pemerintah Pusat Bukan Bank, Menolak Logika Hutang antar Sesama Pelayan Publik

October 30, 2025
Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Kocok Ulang PNS Pajak, Reformasi Dibutuhkan untuk Kejujuran!

January 15, 2026
Pemerintah

580 DPR Habiskan Rp348 M untuk Rumah, Partai X: Rakyat Susah Kontrakan, Mereka Foya-Foya!

August 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.